POJOKSATU.id - Penerbitan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 menimbulkan banyak perbincangan di kalangan tenaga pendidik menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Tidak sedikit guru yang mengira bahwa liburnya siswa secara otomatis membuat para guru ikut mendapatkan waktu libur panjang.
Namun setelah ditelusuri lebih jauh, anggapan tersebut tidak tepat.
SE Nomor 14 Tahun 2025 sejatinya diterbitkan untuk memberikan pedoman terkait kegiatan murid selama masa liburan sekolah.
Baca Juga: Pendaftaran PPG Periode 5 Dibuka Sampai 19 Desember, Guru Diminta Segera Lengkapi Administrasi
Di dalamnya ditekankan bahwa siswa memasuki masa libur pada 22 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Fokus surat edaran adalah memastikan hak murid selama libur tetap terjaga, mereka terlindungi, dan kembali ke sekolah dalam kondisi siap belajar pada semester berikutnya.
Pemerintah menekankan agar selama masa liburan murid tidak dibebani pekerjaan rumah dan proyek belajar yang bersifat memberatkan.
Edaran ini juga mendorong sekolah untuk memberikan imbauan kepada wali murid terkait pendampingan anak saat libur, mulai dari aktivitas positif, penggunaan gawai yang tetap terkontrol, hingga kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana.
Baca Juga: Fakta Baru! Sopir MBG yang Tabrak Siswa SDN 01 Cilincing Akhirnya Ngaku Soal Detik-Detik Kecelakaan
Bagi murid berkebutuhan khusus, sekolah dan orang tua diminta memberikan pendampingan lebih intensif agar proses belajar tidak terputus.
Di sisi lain, inilah poin yang memicu salah tafsir: tidak ada pernyataan dalam SE 14/2025 yang memberikan libur otomatis bagi guru.
Meski siswa sedang libur, tugas kedinasan tetap berjalan mengikuti kalender kerja dan kebijakan sekolah masing-masing.
Guru memang tidak lagi terlibat dalam kegiatan belajar mengajar selama masa liburan, namun mereka tetap dapat memiliki jadwal piket, tugas administratif, hingga peran pengawasan sarana dan prasarana sekolah jika diperlukan.
Baca Juga: Tahun 2026 Gaji PPPK Paruh Waktu Naik Menyesuaikan Kenaikan UMP? Begini Aturan dari Kemenpan RB!
Dengan demikian, yang mendapatkan hak libur adalah murid, bukan guru.
Guru hanya tidak menjalankan tugas mengajar karena proses pembelajaran sedang berhenti sementara.
Jam kerja pegawai sekolah tetap menyesuaikan ketentuan daerah dan satuan pendidikan.
Waktu libur bagi guru dapat terjadi, tetapi bukan karena SE tersebut, melainkan jika sekolah memutuskan mengikuti kalender cuti bersama secara institusional.
Baca Juga: Kesejahteraan Terjamin! Inilah Keunggulan Menjadi PPPK Tenaga Kependidikan di Sekolah Rakyat
Kesalahpahaman muncul karena banyak yang membaca SE ini sebagai edaran libur bersama.
Padahal inti surat edaran justru menekankan kesejahteraan siswa selama masa rehat akhir tahun, bukan mengatur hak libur guru.
Pemerintah perlu menyampaikan pelurusan agar tidak muncul asumsi keliru yang berujung pada ketidaksiapan layanan sekolah ketika diperlukan di masa liburan.
***



