POJOKSATU.id - Mendekati pergantian tahun 2026, gaji PPPK Paruh Waktu mulai ramai diperbincangkan.
Beberapa kabar beredar bahwa gaji PPPK Paruh Waktu akan mengalami kenaikan di tahun 2026 mendatang.
Hal ini lantaran pada setiap pergantian tahun biasanya ada kenaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP).
Dan saat ini besaran gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan UMP atau UMK masing-masing daerah.
Baca Juga: Daerah 3T Dapat Prioritas, Tunjangan Khusus Guru Madrasah Rp7,6 Juta Mulai Disalurkan
Karena hal tersebutlah kini muncul banyak pertanyaan apakah di tahun 2026 nanti gaji PPPK Paruh Waktu akan mengalami kenaikan juga jika besaran UMP atau UMK di suatu daerah naik.
Perlu dipahami bapak ibu,bahwa dalam keputusan MenPANRB yang berlaku saat ini sudah dijelaskan bahwa pemberian upah disesuaikan dengan kemampuan keuangan setiap daerah.
Saat ini tidak semua daerah menerapkan standar UMP atau UMK untuk besaran gaji PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Ramai Isu Iuran Tunggal BPJS 2025, Ternyata Skemanya Belum Berubah, Ini Penjelasannya!
Sejumlah daerah menerapkan gaji PPPK Paruh Waktu dengan besaran minimal sama seperti honorer.
Oleh karena itu tidak semua daerah akan menaikkan gaji PPPK Paruh Waktu di tahun 2026 nanti.
***



