POJOKSATU.id - Sebuah operasi penertiban disiplin pegawai di Kabupaten Bojonegoro mendadak viral setelah 8 ASN terjaring saat ngopi dan nongkrong di warung pada jam kerja.

Aksi inspeksi mendadak (sidak) itu dilakukan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) bersama Satpol PP Bojonegoro.

Hal tersebut untuk memastikan kedisiplinan ASN berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: JKP Baru Bikin Heboh, Dapat 60 Upah 6 Bulan Iuran Lebih Ringan, Ini Syaratnya!

Peristiwa ini menuai sorotan publik, terutama karena para ASN seharusnya berada di kantor atau sedang menjalankan tugas kedinasan.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa penertiban ini bukan formalitas, melainkan langkah tegas untuk meningkatkan profesionalisme dan etika kerja aparatur.


Sidak Digelar BKPP dan Satpol PP, 8 ASN Terciduk di Warung Kopi

Sidak dilakukan secara acak pada jam kerja dan menyebar ke beberapa titik yang dicurigai kerap didatangi ASN saat dinas.

Baca Juga: Tahun 2026 Gaji PPPK Paruh Waktu Naik Menyesuaikan Kenaikan UMP? Begini Aturan dari Kemenpan RB!

BKPP Bojonegoro menemukan 8 ASN yang dengan santai nongkrong di warung kopi, padahal jam kerja masih berlangsung.

Mereka langsung diamankan untuk didata dan diberi pembinaan awal.

“BKPP bersama Satpol PP Kabupaten Bojonegoro melakukan operasi penertiban disiplin terhadap ASN yang berada di luar kantor saat jam kerja,” dikutip dari Beritajatim, 11 Desember 2025.

Baca Juga: TPG Non-ASN Bisa Cair 12 Desember Jika Usulan Masuk Tepat Waktu! Ini Alur Verifikasi dan Validasi yang Harus Dilalui

Temuan itu menjadi landasan adanya proses penindakan lebih lanjut.


Aturan Disiplin ASN, Jam Kerja Harus Dipatuhi

Seperti diatur dalam PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, pegawai negeri wajib:

1. hadir tepat waktu,

2. berada di tempat tugas saat jam kerja,

3. tidak meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah,

4. mematuhi perintah kedinasan.

Baca Juga: Daerah 3T Dapat Prioritas, Tunjangan Khusus Guru Madrasah Rp7,6 Juta Mulai Disalurkan

Tindakan nongkrong dan ngopi di luar kantor saat jam kerja termasuk kategori pelanggaran disiplin ringan hingga sedang, tergantung konteks dan frekuensi.

Pelanggaran ini dapat menurunkan performa kinerja instansi, termasuk pelayanan publik.


BKPP 'Ada Pembinaan, Ada Pula Tindak Lanjut Administratif'

Dari hasil temuan tersebut, BKPP Bojonegoro langsung menjadwalkan proses:

Baca Juga: Ramai Isu Iuran Tunggal BPJS 2025, Ternyata Skemanya Belum Berubah, Ini Penjelasannya!

1. Pendataan identitas dan instansi asal ASN

2. Pemeriksaan awal dan pembinaan langsung di lokasi

3. Pemanggilan ke kantor BKPP untuk klarifikasi

4. Rekomendasi sanksi sesuai PP 94 Tahun 2021

Pemerintah memastikan bahwa ASN yang melanggar tidak cukup hanya diperingatkan secara lisan.

Semua pelanggaran akan ditindaklanjuti berdasarkan aturan resmi.

Potensi Sanksi, Dari Teguran hingga Pemotongan Tunjangan

Mengacu PP 94/2021, 8 ASN yang terjaring dapat dikenai sanksi seperti:

1. Teguran lisan

2. Teguran tertulis

3. Pemotongan tunjangan kinerja

4. Pembinaan khusus

Baca Juga: Polisi Tetapkan Michael Wishnu Tersangka Kebakaran Kantor, Sempat Tidak Hadir dalam Panggilan Polres Jakpus

Apabila ketahuan berulang, instansi dapat menaikkan level sanksi menjadi penurunan jabatan atau pembebasan dari jabatan.

Pemerintah daerah berharap sanksi ini memberikan efek jera dan mendorong pegawai agar lebih profesional.


Pemkab Bojonegoro Perketat Disiplin ASN

Kasus ini mendorong Pemkab Bojonegoro untuk kembali mempertegas aturan disiplin ASN.

Baca Juga: Antam Lagi-Lagi Unggul dalam Sengketa Lahan Mandiodo di PN Unaaha

Penertiban akan dilakukan lebih sering, dan sanksi akan diterapkan tanpa pengecualian.

Selain sidak, pemerintah juga akan memperkuat absensi elektronik, sistem pelaporan kinerja, dan pengawasan internal setiap instansi.

Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu oleh ASN yang tidak berada di tempat saat dibutuhkan.

Baca Juga: Jangan Sampai Terjebak! Ini Kesalahan Fatal yang Bikin Gagal CPNS 2026 Meski Nilai Bagus

Kejadian 8 ASN Bojonegoro yang terjaring ngopi saat jam kerja menjadi peringatan keras bahwa disiplin pegawai tidak bisa ditawar.

BKPP menegaskan penindakan akan terus dilakukan demi meningkatkan kinerja ASN dan menjaga kepercayaan publik.***