POJOKSATU.id - Informasi mengenai THR TPG 100 persen tahun 2025 kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan guru ASN daerah.

Tangkapan layar berisi jawaban dari akun resmi Kementerian Keuangan beredar luas, memunculkan berbagai tafsir bahwa tambahan satu bulan TPG benar-benar akan cair tahun ini.

Sebagian guru menganggap Kemenkeu sudah memastikan pencairan, sementara yang lain ragu apakah jawaban singkat tersebut memang jaminan resmi.

Baca Juga: Banyak Sekolah Alami Kendala E-Rapor! Operator Belum Bisa Login karena Data Belum Sinkron, Begini Cara Mengaktifkan Akun

Kebingungan makin besar karena beberapa pemerintah daerah belum memberikan penjelasan rinci mengenai progres pendataan.

Untuk meredakan simpang siur tersebut, klarifikasi perlu merujuk pada dokumen resmi milik Kemenkeu, Kemendagri, serta aturan turunan dari PP 11 Tahun 2025.

Dari hasil penelusuran, informasi yang beredar memang memiliki dasar hukum, namun penafsirannya sering terpotong sehingga menimbulkan kesalahpahaman.

Baca Juga: Tenggat 30 Hari! DPR Desak Raja Juli Ungkap Aktor Besar Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra

Karena itu, penting bagi guru memahami konteks lengkap jawaban Kemenkeu dan mekanisme penyaluran tambahan TPG yang sebenarnya dikelola melalui pemerintah daerah.

Artikel ini menyajikan penjelasan menyeluruh agar guru tidak salah memahami kabar viral tersebut.

Apa Sebenarnya Isi Jawaban Kementerian Keuangan?

Jawaban yang beredar menyebut bahwa THR TPG 100 persen akan disalurkan kepada pemerintah daerah sepanjang daerah telah mengirimkan data guru penerima secara lengkap dan tepat waktu.

Baca Juga: TNI dan Warga Bangun Jembatan Gantung Besi Penghubung Karawang–Bogor

Kemenkeu menegaskan bahwa tugas mereka hanya menyalurkan dana ke Pemda melalui tambahan Dana Alokasi Umum (DAU), bukan membayar langsung ke rekening guru.

Artinya, Kemenkeu baru dapat mentransfer dana jika daerah sudah menyerahkan data valid, terutama daftar guru yang tidak menerima TPP atau tamsil dari APBD.

Kemenkeu juga meminta guru untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah karena progres pencairan bergantung pada kesiapan masing-masing wilayah.

Pernyataan tersebut menjadi penjelasan formal bahwa pencairan tidak bersifat otomatis meski regulasi pusat sudah siap.

Kesimpulannya, jawaban Kemenkeu bersifat prosedural, bukan janji pencairan cepat sebagaimana banyak disalahpahami.

Baca Juga: Viral! Mau Belanja Kebutuhan Bantuan Banjir, Influencer Medan Malah Cekcok dengan Karyawan Toko, Netizen Ikut Geram!

Guru perlu memahami bahwa mekanisme THR TPG melibatkan verifikasi berlapis, sehingga tidak bisa disederhanakan hanya dengan satu balasan dari media sosial.

Surat Resmi Kemenkeu Ada Permintaan Data Guru Penerima TPG 100 Persen

Pada akhir September 2025, Kementerian Keuangan mengeluarkan surat bernomor S14/PK/PK2/2025 yang bersifat sangat segera kepada seluruh Sekda provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Satgas Pengendalian Harga Beras SPHP Salurkan 4.634 Ton di Papua Raya

Surat tersebut meminta Pemda segera mengirimkan data guru penerima tambahan satu bulan TPG sesuai PP 11/2025 dan PMK pendukungnya.

Isi surat menjelaskan bahwa guru ASN daerah yang tidak menerima TPP atau tamsil dari APBD berhak memperoleh tambahan satu bulan tunjangan profesi pada komponen THR dan Gaji 13.

Melalui surat ini, Kemenkeu melakukan pemetaan kebutuhan anggaran sebelum mentransfer dana ke daerah.

Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Pemilik Terra Drone Perusahaan Jepang Terbakar di Cempaka Baru

Dengan demikian, keberadaan aturan THR TPG 100 persen bukan sekadar rumor, tetapi memang tercantum dalam regulasi resmi tingkat nasional.

Namun prosesnya tidak bisa berjalan tanpa data yang lengkap dari daerah, sehingga daerah menjadi penentu kecepatan pencairan.

Inilah alasan utama banyak daerah belum tampak bergerak cepat sekalipun aturan pusat sudah jelas.

Validasi data guru ternyata menjadi tahapan yang membutuhkan waktu dan koordinasi lintas instansi di daerah.

Peran Kemendagri, Pengumpulan Data Dipusatkan Lewat Pemda

Selain Kemenkeu, Kemendagri juga mengirimkan surat resmi yang menugaskan pemerintah daerah untuk menghadiri rapat koordinasi pengumpulan data guru ASN penerima hak tambahan TPG.

Kemendagri menyampaikan bahwa validasi data harus dilakukan di tingkat Pemda, bukan individu guru, demi memastikan keakuratan angka yang disampaikan ke pusat.

Baca Juga: Banyak Sekolah Alami Kendala E-Rapor! Operator Belum Bisa Login karena Data Belum Sinkron, Begini Cara Mengaktifkan Akun

Rapat tersebut juga membahas teknis penyelarasan data antara database kepegawaian daerah dan data pendidikan nasional.

Karena itu, guru tidak diminta mengirimkan data secara mandiri ke Kemenkeu atau Kemendagri, sebab kewenangan tersebut berada sepenuhnya pada pemerintah daerah.

Pemerintah juga mengingatkan adanya potensi penipuan dari pihak yang mengatasnamakan instansi pusat dan meminta data pribadi guru.

Baca Juga: Keputusan Panselnas Kunci Formasi ASN Pendidikan, Lalu Bagaimana Kedepannya Dengan Nasib Guru Swasta?

Dengan demikian, komunikasi resmi hanya dilakukan melalui Pemda, bukan melalui permintaan dari individu atau pesan berantai.

Prosedur ini sekaligus menunjukkan bahwa pusat tidak akan melangkah ke tahap penyaluran sebelum seluruh Pemda menyelesaikan verifikasi internal.

Penyaluran TPG 100 Persen Tetap Melalui Pemda

Walaupun anggaran disiapkan oleh pemerintah pusat, pencairan tetap dilakukan oleh pemerintah daerah melalui mekanisme kas daerah.

Baca Juga: Tenggat 30 Hari! DPR Desak Raja Juli Ungkap Aktor Besar Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra

Pola ini membuat waktu pencairan berbeda-beda antar wilayah tergantung kesiapan data, kecepatan verifikasi, serta urutan administrasi di masing-masing Pemda.

Kemenkeu menegaskan bahwa dana hanya akan ditransfer setelah data lengkap dan valid diterima dari daerah.

Dengan demikian, daerah dengan proses administrasi cepat akan lebih dulu menerima transfer dana, sementara daerah yang lambat akan mengalami penundaan otomatis.

Hingga saat ini belum ada laporan resmi tentang daerah yang telah mencairkan THR TPG 100 persen karena proses validasi masih berlangsung.

Guru diimbau tidak terpengaruh informasi simpang siur yang mengklaim pencairan sudah dekat tanpa dasar jelas.

Akurasi data tetap menjadi elemen utama yang menentukan cepat-lambatnya transfer.

Selama data daerah belum tuntas, pencairan THR TPG 100 persen mustahil dilakukan meski regulasinya sudah lengkap di tingkat pusat.

Baca Juga: GPM Tekan Harga Pangan Hingga Rp4 Ribu per Kg, Pasokan Beras di Karawang Aman

Pada akhirnya, isu mengenai THR TPG 100 persen tahun 2025 bukan kabar bohong, melainkan regulasi yang telah disiapkan pemerintah.

Namun mekanisme dan alur pencairannya sering dipahami secara keliru karena hanya melihat potongan jawaban Kemenkeu di media sosial.

Guru perlu memahami bahwa dana tidak dicairkan langsung oleh pusat, melainkan melalui Pemda dengan syarat data valid telah diterima terlebih dahulu.

Karena itu, koordinasi dengan dinas pendidikan daerah menjadi langkah paling tepat untuk memastikan progres.

Dengan memahami alurnya, guru dapat lebih tenang menghadapi proses administrasi dan terhindar dari informasi yang menyesatkan.

Selama data daerah belum lengkap, pencairan memang belum bisa terjadi, tetapi hak THR TPG 100 persen tetap dijamin oleh regulasi nasional.***