POJOKSATU.ID — Pemerintah semakin dekat merealisasikan rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada Januari 2026.
Langkah tersebut kini hanya menunggu satu keputusan akhir dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Setelah landasan hukum resmi diterbitkan melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.
Landasan Regulasi, Perpres 79/2025 Jadi Dasar Kenaikan Gaji
Kebijakan kenaikan gaji ASN 2026 memiliki dasar hukum kuat melalui Perpres 79 Tahun 2025, yang secara eksplisit memuat penyesuaian gaji bagi seluruh kategori ASN.
Kelompok yang tercakup mencakup PNS, PPPK, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, hingga anggota TNI/Polri dan pejabat negara.
Baca Juga: PKK Mengajar Resmi Digelar di SMAN 2 Serang, Tinawati Dorong Siswa Lebih Berani dan Mandiri
Perpres ini masuk dalam program prioritas pemerintah tahun 2026.
Tujuannya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara agar kompensasi yang diterima tetap relevan dengan kondisi ekonomi nasional, inflasi, serta kebutuhan hidup yang meningkat.
Status Saat Ini, Menunggu Lampu Hijau dari Kemenkeu
Meski regulasi sudah siap, realisasi kenaikan gaji belum bisa dijalankan tanpa persetujuan anggaran dari Kemenkeu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa peluang kenaikan tetap terbuka, namun rincian final belum diformulasikan.
Direktur Anggaran Kemenkeu menjelaskan bahwa saat pembahasan RAPBN 2026, belum ditemukan alokasi khusus terkait kenaikan gaji ASN.
Artinya, implementasi kebijakan sepenuhnya bergantung pada kemampuan fiskal negara serta prioritas anggaran yang sedang disusun.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah memproses rencana besar berupa penerapan sistem gaji tunggal (single salary).
Baca Juga: Terungkap! Polisi Akan Periksa Pemilik Gedung Maut Terra Drone setelah 22 Orang Terpanggang
Kebijakan ini masih dalam tahap koordinasi lintas instansi antara Kemenkeu, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kemenpan-RB.
Gambaran Gaji ASN 2025, Dasar Sebelum Penyesuaian
Sebagai acuan sebelum penyesuaian 2026, rentang gaji pokok ASN tahun 2025 masih menggunakan struktur lama:
Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Data ini menjadi tolok ukur untuk menentukan besaran kenaikan yang nantinya akan ditetapkan pemerintah setelah menyesuaikan kemampuan anggaran negara.
Dinamika di Balik Tertundanya Finalisasi Kenaikan Gaji
Hingga kini, nota keuangan RAPBN 2026 belum memuat alokasi anggaran khusus. Pemerintah masih berhitung antara kebutuhan belanja prioritas dan ruang fiskal yang tersedia.
Tidak hanya anggaran, faktor teknis juga memengaruhi. Penerapan sistem single salary membutuhkan penyiapan infrastruktur birokrasi.
Penyesuaian skema tunjangan, serta harmonisasi aturan antar-institusi.
Baca Juga: Terungkap! Polisi Akan Periksa Pemilik Gedung Maut Terra Drone setelah 22 Orang Terpanggang
Proses ini membuat finalisasi kenaikan gaji belum dapat diumumkan.
Harapan ASN, Pemerataan Kesejahteraan dan Struktur Gaji Adil
Jika disetujui, kenaikan gaji ASN pada 2026 diharapkan mampu menjaga daya beli aparatur negara di tengah tekanan inflasi.
Pemerintah juga memberi sinyal pemerataan kesejahteraan dengan mencakup semua kategori ASN dalam Perpres 79/2025.
Baca Juga: Warga Jabar Terjebak Bencana di Sumatra? KDM: Posting Aja, Kita Jemput!
Sistem gaji tunggal yang tengah disiapkan menjadi harapan baru. Skema itu dirancang untuk menciptakan struktur penghasilan yang lebih transparan, adil, dan efisien.
Sekaligus mendukung reformasi birokrasi agar kinerja ASN semakin profesional.
Kenaikan gaji PNS dan PPPK tahun 2026 bukan sekadar wacana. Landasan hukumnya sudah jelas melalui Perpres 79/2025.
Baca Juga: Tak Gentar Digeser, Gus Yahya Tegas Pleno PBNU Tidak Sah, Akui Dirinya Masih Ketua Umum!
Namun implementasi penuh masih menunggu keputusan akhir dari Kemenkeu terkait ketersediaan anggaran dan mekanisme pencairan. ASN diimbau tetap mengikuti informasi resmi pemerintah.
Jika persetujuan diberikan, kebijakan ini menjadi kabar baik bagi peningkatan kesejahteraan aparatur negara.***




