POJOKSATU.id- Konflik internal di jajaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak baru setelah Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.

Secara tegas menyatakan bahwa rapat pleno yang digelar Syuriyah PBNU tidak sah.

Pernyataan ini memantik perdebatan luas terkait legitimasi kepemimpinan dalam organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.

Baca Juga: Mirwan Resmi Dicopot! Bupati Aceh Selatan Tinggalkan Warga Saat Banjir Kini Pasrah

Polemik berawal ketika sebagian unsur Syuriyah PBNU menggelar rapat pleno di Hotel Sultan, Jakarta, pada Senin malam, 9 Desember 2025.

Dalam rapat tersebut, mereka menetapkan Wakil Ketua Umum PBNU, KH Zulfa Mustofa, sebagai pejabat (Pj) Ketua Umum menggantikan posisi Gus Yahya. K

eputusan itu langsung menuai respons keras dari kubu Tanfidziyah PBNU.

Baca Juga: Bupati Aceh Selatan Disanksi 3 Bulan, Masih Dapat Gaji? Ini Fakta yang Diungkap Kemendagri

“Kalau plenonya enggak sah itu masa ya (PJ Ketum) bisa dianggap sah, gitu lho,”

Kata Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta dilansir kompa 9/12/2025.

“Apapun keinginan orang untuk menghentikan saya tanpa muktamar"

Baca Juga: Setelah Dipecut Sanksi, Mirwan MS Wajib Ikut Pembinaan Ketat di Kemendagri, Ini Agenda Rahasianya

"tanpa permusyawaratan tertinggi, itu tidak mungkin bisa dieksekusi karena bertentangan dengan AD/ART dan melawan hukum,” sambungnya.

Gus Yahya menegaskan bahwa rapat pleno tersebut digelar sepihak tanpa melibatkan dirinya sebagai Ketua Umum dan tanpa undangan resmi dari Tanfidziyah.

Ia menyebut tindakan itu bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBNU yang mengatur mekanisme formal penyelenggaraan pleno.

Menurutnya, rapat pleno hanya sah apabila dihadiri dan dipimpin bersama oleh Rais Aam serta Ketua Umum PBNU.

Baca Juga: Mirwan Resmi Dicopot! Bupati Aceh Selatan Tinggalkan Warga Saat Banjir Kini Pasrah

Selain persoalan prosedural, data kehadiran juga menjadi sorotan.

Berdasarkan penjelasan Sekretaris Jenderal PBNU, hanya 58 dari total 216 anggota pleno yang hadir dalam rapat tersebut.

Angka tersebut setara dengan sekitar 26 persen dan dinilai jauh dari ketentuan kuorum internal yang lazimnya mensyaratkan kehadiran mayoritas anggota.

Baca Juga: Setelah Dipecut Sanksi, Mirwan MS Wajib Ikut Pembinaan Ketat di Kemendagri, Ini Agenda Rahasianya

Rendahnya tingkat kehadiran inilah yang kemudian dijadikan alasan tambahan bahwa pleno tidak dapat dianggap memiliki kekuatan keputusan organisatoris.

Kubu Gus Yahya menilai bahwa langkah penetapan Pj Ketua Umum merupakan bentuk manuver politik yang tidak memiliki dasar legal dalam konstitusi organisasi.

Mereka menyebut bahwa pergantian Ketua Umum hanya dapat dilakukan melalui mekanisme Muktamar atau forum tertinggi yang diakui AD/ART PBNU.

Baca Juga: Mirwan Resmi Dicopot! Bupati Aceh Selatan Tinggalkan Warga Saat Banjir Kini Pasrah

Di luar itu, keputusan apa pun dianggap tidak memiliki legitimasi formal.

Sikap sejumlah kiai sepuh dan pengurus wilayah memperkuat posisi ini.

Sejumlah PWNU dan PCNU di berbagai daerah secara terbuka menyerukan agar seluruh pihak kembali pada AD/ART sebagai landasan utama.

Mereka menilai keputusan sepihak berpotensi merusak tatanan organisasi dan membuka ruang konflik berkepanjangan yang dapat memecah soliditas Nahdliyin.

Meski demikian, pihak yang menginisiasi pleno tetap bersikeras bahwa langkah tersebut diambil demi normalisasi organisasi dan konsolidasi internal.

Mereka berpendapat bahwa kondisi PBNU membutuhkan penataan ulang dan penegasan posisi kepemimpinan.

Baca Juga: Mirwan Resmi Dicopot! Bupati Aceh Selatan Tinggalkan Warga Saat Banjir Kini Pasrah

Namun hingga kini, argumen tersebut mendapat kritik luas karena tidak disertai pemenuhan prosedur organisasi yang sah.

Situasi ini memunculkan dampak lanjutan. Beberapa badan otonom dan lembaga PBNU menyatakan menolak hasil pleno.

Sementara sebagian lainnya memilih menunggu sikap resmi Rais Aam PBNU sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam hal keagamaan dan pembinaan organisasi.

Baca Juga: Bupati Aceh Selatan Disanksi 3 Bulan, Masih Dapat Gaji? Ini Fakta yang Diungkap Kemendagri

Kondisi ini menciptakan persepsi di publik bahwa PBNU tengah menghadapi potensi dualisme kepemimpinan.

Dalam sejumlah kesempatan, Gus Yahya menyampaikan bahwa dirinya tetap memikul mandat kepemimpinan hingga ada keputusan resmi melalui Muktamar.

Ia menegaskan bahwa langkah sepihak tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip musyawarah yang menjadi ruh organisasi.

Baca Juga: Bupati Aceh Selatan Disanksi 3 Bulan, Masih Dapat Gaji? Ini Fakta yang Diungkap Kemendagri

Gus Yahya juga meminta seluruh warga Nahdliyin menjaga ketenangan dan tidak terprovokasi oleh dinamika internal yang sedang berlangsung.

Konflik legitimasi ini kini menjadi isu utama yang mendapatkan perhatian luas dari masyarakat.

Sebagai organisasi dengan basis massa terbesar di Indonesia, setiap dinamika PBNU selalu memberi dampak sosial dan politik.

Jalan tengah dinilai sangat penting agar organisasi kembali berjalan normal dan tidak terbawa pada polarisasi berkepanjangan.

Hingga saat ini, belum ada kesimpulan final mengenai tindak lanjut formal dari polemik pleno tersebut.

Namun satu hal yang menjadi perhatian integritas AD/ART PBNU kembali diuji, dan posisi kedua kubu akan sangat ditentukan oleh kepatuhan terhadap konstitusi organisasi.***