POJOKSATU.ID - Pembahasan mengenai tunjangan hari raya (THR) untuk guru ASN kembali menjadi perhatian nasional. Isu tentang pembayaran THR TPG 100 persen menyebar cepat melalui grup percakapan guru.
Banyak tangkapan layar menampilkan seolah-olah ada jawaban resmi dari Kementerian Keuangan.
Unggahan tersebut menimbulkan harapan sekaligus kebingungan karena tidak semua informasi yang beredar bersumber dari kanal pemerintah.
Guru dari berbagai daerah mengaku menerima pesan pribadi yang meminta data pribadi. Pengirim pesan mengatasnamakan kementerian atau lembaga tertentu.
Baca Juga: Kemenkeu Jelaskan Mekanisme THR TPG 100 Persen untuk Guru ASN Tahun 2025
Kejadian tersebut membuat para guru bertanya apakah benar pusat meminta data langsung kepada individu.
Situasi ini memperlihatkan tingginya potensi misinformasi yang memanfaatkan momentum isu tunjangan.
Peredaran Tangkapan Layar yang Belum Tentu Valid
Banyak guru membagikan tangkapan layar berisi penjelasan mengenai THR TPG 100 Persen.
Tangkapan layar itu menyebutkan bahwa tambahan TPG 100 persen akan disalurkan bila data dari daerah telah masuk ke pemerintah pusat.
Baca Juga: Kisruh Lapangan Setelah Aktivasi KKS, Jadwal Cair Disangka Otomatis, Warga Ramai ke Bank Percuma
Pernyataan tersebut seolah lengkap dan meyakinkan. Namun tidak semua unggahan mencantumkan sumber asli dan tanggal penerbitan.
Hal ini menyebabkan informasi tersebut sulit diverifikasi.
Guru kerap berpegang pada materi yang sudah diteruskan berkali-kali dan mengira bahwa itu merupakan penegasan resmi.
Belum tentu semua konten visual tersebut benar-benar berasal dari akun pemerintah pusat.
Karena itu, klarifikasi diperlukan agar guru tidak mengambil keputusan berdasarkan informasi yang tidak jelas.
Mengapa Misinformasi Mudah Muncul?
Misinformasi biasanya muncul saat masyarakat menunggu kabar penting. Guru berharap THR tambahan dapat membantu kebutuhan sebelum hari raya.
Ketika harapan tinggi, pesan yang kurang jelas mudah dipercaya. Orang cenderung membagikan informasi tanpa memeriksa validitas sumber.
Baca Juga: Ramai Salah Tafsir! Guru Kecele Dikira Ikut Libur Nataru, Kemendikdasmen: Bukan Begitu Maksud SE!
Kondisi ini menciptakan rantai penyebaran misinformasi yang cepat dan sulit dihentikan.
Pesan yang menggunakan nama kementerian memperkuat anggapan bahwa informasi tersebut benar.
Masyarakat yang jarang memeriksa kanal resmi menjadi lebih rentan terhadap hoaks.
Selain itu, kemiripan gaya bahasa dengan pengumuman formal membuat orang tidak menyadari bahwa pesan itu manipulasi.
Baca Juga: Fakta Baru, Pencairan KKS Desember 2025 Ternyata Bagian dari Agenda Modernisasi Bansos 2026
Peringatan Kemenkeu terhadap Permintaan Data Pribadi
Kementerian Keuangan mengingatkan bahwa permintaan data pribadi guru bukan wewenang pusat.
Pendataan tambahan TPG hanya dilakukan pemerintah daerah. Daerah mengirimkan data guru secara kolektif melalui mekanisme resmi.
Pusat tidak pernah meminta guru mengirim data langsung melalui pesan pribadi atau formulir yang disebarkan di grup.
Guru diminta berhati-hati ketika menerima pesan mencurigakan. Pesan yang meminta KTP, nomor rekening, atau foto dokumen pribadi harus ditolak.
Modus seperti itu berpotensi digunakan untuk penipuan keuangan.
Penipuan memanfaatkan situasi ketika publik menunggu hak tunjangan. Kasus penipuan serupa pernah terjadi pada beberapa isu lain terkait tunjangan ASN.
Jenis Modus Penipuan yang Perlu Diwaspadai Guru
Beberapa modus penipuan sudah teridentifikasi berdasarkan laporan guru. Modus pertama menggunakan pesan singkat mengatasnamakan kementerian.
Pelaku melakukan pendekatan seolah pejabat yang mengurus tunjangan guru. Guru yang belum memahami mekanisme resmi sering terlena.
Modus kedua menggunakan formulir online yang dibuat menyerupai formulir pemerintah. Pelaku mencantumkan logo kementerian palsu.
Baca Juga: KKS Tidak Cair? Ini Daftar Kelompok yang Dialihkan Otomatis dan yang Berpotensi Terhapus
Guru diminta mengisi data pribadi dan nomor rekening. Formulir itu dibagikan lewat grup percakapan. Pelaku berharap data yang masuk dapat digunakan untuk kejahatan digital.
Modus ketiga melalui telepon langsung. Pelaku meniru nada bicara pejabat. Pelaku menyampaikan bahwa data guru belum lengkap dan meminta guru mengirim data tambahan.
Banyak guru melaporkan bahwa pelaku menggunakan nomor yang tidak jelas asalnya.
Guru diminta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pemerintah daerah. Laporan dapat membantu melacak pola penipuan.
Pemerintah daerah berwenang memberikan klarifikasi mengenai status pencairan tunjangan.
Klarifikasi Mekanisme Resmi Pencairan THR TPG
Pemerintah pusat telah menjelaskan bahwa tambahan TPG diberikan kepada guru ASN yang tidak menerima tambahan penghasilan daerah.
Data guru dikumpulkan melalui pemerintah daerah. Kemendagri bertugas mengoordinasikan pendataan. Kemenkeu menggunakan data tersebut untuk menetapkan kebutuhan anggaran.
Pencairan dilakukan pemerintah daerah setelah dana ditransfer pusat melalui tambahan Dana Alokasi Umum.
Proses ini membutuhkan waktu karena verifikasi data harus valid. Perbedaan mekanisme antar daerah dapat menyebabkan perbedaan waktu pencairan.
Guru diharapkan tidak mengaitkan keterlambatan dengan masalah lain. Proses administrasi membutuhkan sinkronisasi antar instansi.
Selama data belum diverifikasi, pencairan tidak dapat dilakukan. Guru diimbau mengikuti perkembangan melalui kanal resmi pemerintah.***




