POJOKSATU.ID - Ramai perbincangan tentang THR TPG 100 persen untuk guru ASN membuat banyak pendidik mencari kejelasan.

Berbagai unggahan di media sosial menampilkan potongan percakapan yang diklaim sebagai jawaban resmi Kementerian Keuangan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan luas mengenai keabsahan informasi tersebut.

Karena itu, diperlukan penjelasan yang rinci tentang mekanisme pembagian tambahan tunjangan profesi guru untuk tahun anggaran 2025.

Baca Juga: KKS Tidak Cair? Ini Daftar Kelompok yang Dialihkan Otomatis dan yang Berpotensi Terhapus

Penjelasan Kemenkeu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui tanggapan di media sosial memberikan penjelasan mengenai pemberian THR TPG 100 persen.

Tanggapan ini menyatakan bahwa penyaluran THR TPG akan diberikan kepada pemerintah daerah yang menyerahkan data guru tepat waktu.

Data tersebut wajib mencakup guru yang memenuhi syarat sebagai penerima tambahan satu bulan TPG.

Pernyataan ini menjadi dasar klarifikasi karena banyak guru mengira pembayaran akan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Akhirnya Terjawab! THR TPG 100 Persen dan Gaji ke-13 2025 Dipastikan Cair Serentak

Pihak Kemenkeu menjelaskan bahwa pemberian THR TPG 100 persen hanya berlaku untuk guru ASN tertentu.

Guru yang berhak adalah mereka yang tidak menerima tambahan penghasilan dari APBD daerahnya.

Ketentuan ini telah tercantum jelas dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13 bagi ASN.

Regulasi tersebut menjelaskan ruang lingkup penerima dan dasar hukum yang digunakan oleh pemerintah pusat.

Alur Pencairan THR TPG 100 Persen

Alur pencairan menjadi perhatian karena banyak guru berharap menerima THR TPG bersamaan dengan ASN lain.

Namun mekanisme untuk TPG bersumber pada transfer pemerintah pusat yang disalurkan melalui tambahan Dana Alokasi Umum.

Tambahan ini diberikan kepada pemerintah daerah setelah proses verifikasi data dinyatakan lengkap.

Oleh karena itu, kecepatan pencairan dipengaruhi ketepatan data dari setiap daerah.

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Dibuka Februari, Daftar di Website ini!

Permintaan Data dari Pemerintah Pusat

Kemenkeu sebelumnya mengirimkan surat kepada seluruh pemerintah daerah pada akhir September 2025.

Surat tersebut meminta data lengkap mengenai guru ASN yang tidak menerima tambahan penghasilan dari APBD.

Permintaan ini diperlukan untuk menghitung besaran anggaran yang dibutuhkan untuk memberikan tambahan satu bulan TPG atau satu bulan tamsil bagi guru yang belum bersertifikasi.

Pencocokan data dilakukan agar tidak terjadi kelebihan atau kekurangan alokasi dana.

Surat itu memiliki nomor S14 PK PK2 2025 dan dikategorikan sebagai surat yang membutuhkan tindak lanjut cepat.

Pusat meminta rincian jumlah guru yang tidak memperoleh tunjangan dari APBD, besaran TPG satu bulan, serta besaran tamsil satu bulan.

Data tersebut menjadi dasar perhitungan anggaran yang akan ditransfer pada tahun 2025.
Langkah ini dilakukan agar pemerintah pusat dapat memastikan ketersediaan pagu anggaran.

Setelah permintaan data dari Kemenkeu, Kemendagri juga mengeluarkan instruksi serupa.

Instruksi ini berupa undangan kepada pemerintah daerah untuk mengikuti rapat pembahasan data.

Rapat tersebut membahas jumlah guru penerima TPG dan tamsil dalam rangka perhitungan pembayaran THR dan gaji 13 tahun 2025.

Keterlibatan Kemendagri sebagai koordinator pendataan menjadi bagian dari kesepakatan dalam rapat kementerian terkait sebelumnya.

Pemda sebagai Pelaksana Pencairan

Banyak guru menanyakan apakah dana THR tersebut akan langsung diberikan pemerintah pusat ke rekening masing-masing guru.

Kemenkeu menegaskan bahwa pencairan tidak dilakukan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Desember 2025, Ribuan KPM Terkejut, Pos Ditutup Bansos Kini Cuma Bisa Ditukar di Bank

Pemerintah daerah adalah pihak yang memproses dan menyalurkan dana ke rekening guru.

Karena itu, guru harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendapatkan informasi perkembangan pencairan.

Kewenangan daerah ini membuat waktu pencairan bisa berbeda antarwilayah.

Setiap daerah memiliki jadwal penganggaran dan administrasi yang dapat memengaruhi kecepatan penyaluran.

Selama pendanaan belum ditransfer oleh pusat, daerah tidak dapat memulai proses pencairan.

Hal ini perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahan persepsi mengenai waktu pembayaran.

Sejauh pengamatan berbagai kanal informasi guru, belum ada laporan pencairan TPG 100 persen di daerah mana pun.

Proses masih berjalan dan bergantung pada kelengkapan data yang dikirim oleh daerah.

Pemerintah pusat akan memberikan kabar lanjutan apabila proses transfer anggaran telah dilakukan.

Kategori Guru Penerima THR TPG Tambahan

Berdasarkan regulasi yang berlaku, tidak semua guru ASN akan menerima tambahan satu bulan TPG.

Guru ASN yang menerima tunjangan kinerja daerah tidak termasuk dalam kategori penerima.

Baca Juga: Mental COPY PASTE, Sebar Berita 500 Ribu Lowongan SPPG di Facebook, Ternyata HOAKS

Guru ASN bersertifikat yang tidak menerima tunjangan kinerja daerah akan mendapatkan satu bulan TPG tambahan.

Guru ASN non-sertifikasi yang tidak memperoleh tamsil dari APBD akan menerima satu bulan tamsil.

Ketentuan ini juga berlaku dalam gaji 13, sehingga tambahan satu bulan TPG diberikan dua kali dalam satu tahun.

Tahun 2024 juga memiliki ketentuan serupa sehingga mekanisme ini bukan hal baru.

Pemerintah ingin menjaga keselarasan antara aturan lama dan aturan baru pada tahun anggaran 2025.

Peringatan tentang Potensi Penipuan

Ramainya informasi membuat sebagian guru menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kemenkeu.

Pesan tersebut meminta guru mengirimkan data pribadi untuk diproses oleh pusat.

Kemenkeu memperingatkan bahwa permintaan data individu seperti itu tidak pernah dilakukan.

Guru diminta berhati-hati karena pengiriman data guru hanya dilakukan oleh pemerintah daerah secara kolektif.

Guru disarankan mengonfirmasi setiap informasi kepada pemerintah daerah. Langkah ini penting untuk menghindari upaya penipuan yang memanfaatkan situasi.

Banyak oknum memanfaatkan antusiasme guru terhadap pencairan tunjangan untuk mendapatkan keuntungan. Kewaspadaan menjadi langkah penting demi menjaga keamanan data pribadi.***