POJOKSATU.id - Pencairan tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen mulai memasuki tahap penyaluran awal Desember ini.

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa dana tersebut dijadwalkan mulai masuk ke rekening guru bersertifikasi pada Selasa, 9 Desember 2025.

Jadwal tersebut beriringan dengan proses pencairan TPG Triwulan 4 yang telah lebih dulu berjalan sejak akhir November.

Kabar ini disambut optimisme para pendidik, mengingat skema pembayaran tahun ini tidak hanya mencakup TPG reguler, tetapi juga tambahan tunjangan yang porsinya setara satu kali gaji pokok.

Baca Juga: Insentif GBPNS Tahap 2 Sudah Dicairkan, Namun Banyak Guru Mengaku Saldo Masih Kosong

Hal itu sebagaimana diatur dalam PP 11/2025 dan diperkuat melalui PMK 23/2025.

Tambahan tersebut diberikan khusus untuk guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima Tunjangan Kinerja atau TPP dari pemerintah daerah.

Artinya, kategori guru inilah yang menjadi prioritas penerima pembayaran penuh 100 persen.

Meski andil pemerintah pusat sudah rampung pada sisi anggaran, pencairan tidak berjalan serentak di seluruh wilayah.

Perbedaan kecepatan verifikasi dan kelengkapan administrasi di daerah menjadi alasan utama.

Baca Juga: Tidak Semua Masuk Daftar, Pendataan Guru Non ASN Fokus pada Kriteria Ini

Data beban mengajar, status sertifikasi, dan kesesuaian SKTP masih menjadi penentu final apakah dana dapat segera dikirim atau menunggu antrean berikutnya.

Daerah yang telah menyelesaikan sinkronisasi lebih awal dipastikan menjadi kelompok pertama penerima transfer pada 9 Desember.

Sementara itu, pembayaran gaji ke-13 tahun 2025 direncanakan berlangsung antara 15–22 Desember, sehingga guru yang telah lolos verifikasi memiliki peluang menikmati dua injeksi pendapatan tambahan pada bulan yang sama.

Meski demikian, otoritas pengelola keuangan mengingatkan bahwa pencairan lanjutan dapat tertunda jika terdapat daerah yang belum menyelesaikan proses administrasi tepat waktu.

Baca Juga: Pernikahan Berubah Petaka, Ratusan Pasangan Jadi Korban WO Ayu Puspita!

Penyaluran juga sangat bergantung pada keakuratan data yang telah diajukan Dinas Pendidikan masing-masing daerah.

Pada sisi guru, pengecekan berkala ke rekening pribadi dan pemantauan dashboard Info GTK menjadi langkah yang dianjurkan selama periode penyaluran berlangsung.

Guru juga diminta tidak terburu-buru menyimpulkan keterlambatan sebagai kegagalan pencairan, sebab proses distribusi anggaran yang bersumber dari pusat dapat berlangsung bertahap dalam rentang Desember hingga menjelang akhir tahun.

Baca Juga: Geger di Aceh! Kuburan Tergerus Banjir, Kain Kafan Sampai Terlihat dari Pinggir Sungai

Dengan pencairan TPG 100 persen, ditambah TPG triwulan 4 dan gaji ke-13, Desember menjadi momen penting bagi pendidik di seluruh Indonesia.

Tambahan pendapatan ini bukan hanya berfungsi sebagai dukungan finansial, tetapi juga bentuk pengakuan pemerintah terhadap profesionalitas guru sebagai elemen utama penyelenggaraan pendidikan nasional.

***