POJOKSATU.id - Pembahasan skema penghasilan baru bagi guru ASN kembali mengemuka dalam rapat Panja RUU Sisdiknas di DPR.

Pemerintah menegaskan rencana penerapan single salary, di mana tunjangan profesi tidak lagi berdiri sendiri, melainkan menyatu ke dalam komponen penghasilan utama.

Dalam paparannya, pemerintah menyebutkan bahwa gaji pokok guru idealnya berada pada angka minimum tiga kali UMP atau mengikuti standar kebutuhan hidup layak, mana yang lebih tinggi.

Baca Juga: Heboh! Kayu Bertuliskan PT Minas Pagai Lumber Terdampar, Rekam Jejak Perusahaannya Ikut Terbongkar

Sementara Tunjangan Profesi Guru (TPG) diarahkan menjadi dua kali gaji pokok, namun besarannya akan bervariasi sesuai kinerja guru.

Perubahan ini, menurut pemerintah, dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas sekaligus memastikan guru mendapatkan skema penghasilan yang lebih adil.

“Remunerasi yang memadai tidak bisa dipisahkan dari upaya menjaga kualitas guru. Kalau ingin pendidikan maju, pengajarnya harus sejahtera,” ujar perwakilan Kementerian Pendidikan dalam rapat bersama Komisi X DPR RI.

Baca Juga: Tim Mahasiswa FEB UGM Raih Juara Dua GBSN 2025 Berkat Gagasan Logistik Sosial LINTAS

Saat ini TPG masih diberikan terpisah sebesar satu kali gaji pokok, termasuk bagi guru non ASN yang tunjangannya dinaikkan dari Rp500 ribu menjadi Rp2 juta.

Namun skema itu disebut tidak lagi relevan dengan kebijakan ASN ke depan.

Pemerintah memastikan, jika sistem single salary disetujui dalam RUU Sisdiknas, tunjangan profesi akan otomatis terintegrasi dalam struktur gaji, sehingga pencairannya mengikuti mekanisme penghasilan ASN setiap bulan.

Baca Juga: ITS Back to Back Juara Umum KKI 2025, Inovasi Kapal ROPAX Jadi Sorotan

Belum ada tanggal pasti kapan skema ini mulai diterapkan, karena masih menunggu finalisasi regulasi di DPR.

Namun pemerintah menyatakan bahwa harmonisasi regulasi dan integrasi sistem data sudah mulai disiapkan. ***