POJOKSATU.id - Ratusan tenaga honorer kesehatan di Kutai Barat kini hidup dalam kecemasan.
Status mereka yang belum masuk skema PPPK atau formasi resmi membuat posisi mereka terancam kapan saja diberhentikan.
Ancaman ini muncul seiring penataan ulang tenaga non-ASN dan semakin ketatnya kebijakan penganggaran daerah jelang 2026.
Baca Juga: Gaji Guru Masih Rendah, Pemerintah Siapkan 40 Sekolah Terintegrasi untuk Perbaiki Kualitas
Beban anggaran yang terus membengkak memaksa pemerintah daerah melakukan evaluasi besar-besaran terhadap tenaga honorer.
Situasinya semakin genting karena sebagian besar honorer kesehatan bekerja di puskesmas dan fasilitas vital yang tidak mungkin berhenti beroperasi.
Namun, tanpa kepastian status, mereka berisiko tidak menerima gaji atau bahkan diputus kontraknya sewaktu-waktu.
Baca Juga: Mualem Panas! Aceh Tidak Pernah Halangi Bantuan Asing, Jangan Jadi Penghambat Penyelamatan Warga!
Di tengah ketidakpastian ini, muncul satu usulan yang memicu perhatian publik: menggaji honorer kesehatan dengan memanfaatkan dana CSR perusahaan.
Usulan ini datang dari DPRD Kutai Barat, yang menilai kondisi saat ini sudah masuk kategori darurat.
Kenapa Honorer Kesehatan Terancam?
Fenomena ini bermula dari penataan pegawai nasional yang mewajibkan daerah mengurangi tenaga honorer non-database.
Baca Juga: SIAP-SIAP! ASN atau PPPK yang Masih Terima Bansos Akan Dihapus, Ini Alasannya!
Tenaga kesehatan yang tidak lolos seleksi PPPK juga tidak masuk dalam payung anggaran rutin, sehingga gajinya menjadi tidak pasti.
Beberapa indikator penyebab ancaman pemutusan antara lain:
1. Anggaran Daerah Menyusut
Gaji honorer yang tidak masuk formasi mengandalkan fleksibilitas anggaran. Ketika APBD diperketat, honorer jadi pihak paling rawan terdampak.
2. Tidak Semua Honorer Dialihkan ke PPPK
Sebagian besar honorer kesehatan gagal memenuhi syarat administratif dalam penataan PPPK, sehingga tidak mendapat tempat dalam struktur pegawai.
3. Beban Layanan Kesehatan Terus Meningkat
Ironisnya, sementara mereka terancam diberhentikan, permintaan layanan kesehatan justru meningkat.
Baca Juga: Tagihan Banjir Sumatera Bikin Kaget Negara Harus Bayar Rp51 Triliun, BNPB Cuma Punya Rp500 Miliar!
Kekurangan tenaga bisa memperparah pelayanan di puskesmas.
DPRD Minta Solusi Darurat: Gunakan Dana CSR Perusahaan
Di tengah kebuntuan ini, anggota DPRD Kutai Barat, Adrianus, melontarkan gagasan berani.
Ia mendorong pemerintah daerah untuk menggandeng perusahaan tambang dan perkebunan di Kubar.
Agar menyalurkan CSR perusahaan untuk membantu membiayai honorer kesehatan yang terancam tidak bergaji.
Baca Juga: Gaji Guru Bisa Tembus 40 Juta Per Bulan, Purbaya Sebut Syaratnya Berat!
Dalam rapat yang membahas masalah ini, Adrianus mengatakan:
“Kita dorong perusahaan yang beroperasi di Kubar memanfaatkan dana CSR mereka untuk membantu pendanaan tenaga honorer kesehatan yang terancam diberhentikan,” ujar Adrianus dikutip dari RRI.co.id, 7 Desember 2025.
Kutipan ini menunjukkan bahwa DPRD menganggap ancaman pemutusan honorer bukan sekadar isu teknis, tetapi krisis yang perlu intervensi multi-sektor.
Apakah CSR Bisa Jadi Jalan Keluar? Ini Plus Minusnya
Pemanfaatan CSR untuk membayar gaji honorer kesehatan bukan konsep baru.
Namun jarang diterapkan secara langsung untuk upah tenaga kerja publik. Berikut rinciannya:
Kelebihan
- Tidak membebani APBD yang sudah defisit.
- Menjaga layanan kesehatan tetap berjalan tanpa mengorbankan tenaga honorer.
- Mendorong kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta.
Kekurangan
- CSR bersifat sukarela, bukan kewajiban hukum.
- Tidak ada jaminan keberlanjutan jangka panjang.
- Ada potensi ketergantungan daerah terhadap perusahaan.
Kondisi ini membuat CSR lebih cocok sebagai solusi darurat, bukan solusi permanen.
Baca Juga: Prabowo Murka! Di Tengah 900 Lebih Korban Jiwa, Bupati Malah Umrah Tanpa Izin
Apa Dampaknya Bagi Honorer Kesehatan?
Jika CSR benar digunakan, honorer masih bisa bekerja dan mendapat pendapatan sementara.
Namun jika perusahaan tidak menyanggupi, kemungkinan terburuknya:
- honorer dihentikan massal,
- layanan puskesmas terganggu,
- tenaga medis berkurang drastis,
- beban dokter dan perawat ASN meningkat tajam.
Dengan kondisi ini, ribuan keluarga honorer berada dalam ketidakpastian menjelang 2026.
Baca Juga: Darurat Jakarta Utara! Tanggul Retak Air Laut Masuk, Pemprov Baru Sibuk Tambal
Apa Solusi Lain yang Bisa Ditempuh Pemerintah Daerah?
Selain CSR, beberapa opsi masih terbuka:
- mendorong formasi PPPK tambahan,
- mengalokasikan dana talangan khusus tenaga kesehatan,
- mengatur ulang skema kontrak agar sesuai kebutuhan layanan,
- bernegosiasi dengan pemerintah pusat untuk skema transisi.
Namun, semua opsi bergantung pada keputusan anggaran dan kebijakan pusat.




