POJOKSATU.ID - Di penghujung 2025, banyak keluarga bertanya apakah bantuan ATENSI YAPI akan cair lagi dan bagaimana cara mendaftar.

Penting diketahui bantuan ini bukan untuk keluarga berpenghasilan rendah secara umum, melainkan dikhususkan untuk anak yang kehilangan orang tua.

ATENSI YAPI hadir untuk memberikan perhatian sosial bagi anak-anak yatim, piatu, atau yatim piatu.

Memberikan dukungan keuangan guna menunjang kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kehidupan sehari-hari mereka.

Baca Juga: Kemendikdasmen Perpanjang Lomba Digitalisasi Pembelajaran: Seluruh PAUD–SMA Bisa Ikut

Program menetapkan beberapa persyaratan penting: 

Anak usia < 18 tahun.

Kehilangan satu atau kedua orang tua (yatim / piatu / yatim-piatu).
(dinsosp2kb.pekalongankota.go.id10)

Terdaftar di sistem data kesejahteraan DTSEN/DTKS. 

Memiliki dokumen identitas resmi KK, KIA/akta kelahiran, dan bila perlu surat keterangan wali jika ada perubahan wali.

Baca Juga: Status Bencana Nasional Tak Kunjung Turun, Advokad Resmi Ajukan Gugat Pemerintah ke PTUN

Jika merasa memenuhi syarat, berikut langkah yang bisa ditempuh: 

1. Pastikan data keluarga tercatat di DTSEN.

2. Lengkapi dokumen identitas: KK, KIA/akte kelahiran, KTP wali jika dibutuhkan.

3. Daftar melalui kantor Dinas Sosial setempat atau melalui layanan resmi / form pendaftaran bantuan (online ataupun offline).

4. Setelah verifikasi, lakukan pengecekan status penerima di portal resmi bantuan sosial masukkan data seperti nama, alamat, NIK sesuai KTP.

5. Jika tercatat, dana akan disalurkan melalui bank penyalur atau layanan pos, sesuai kebijakan.

Baca Juga: Jangan Salah, ATENSI YAPI Hanya untuk Anak Yatim Piatu, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Untuk periode Oktober–Desember 2025 (tahap IV), ATENSI YAPI diperkirakan disalurkan dalam bentuk rapelan, dengan total dana sekitar Rp 600.000 per anak.

Penyaluran menggunakan rekening bank (Bank Himbara) atau lewat jalur pos bagi wilayah yang tidak terjangkau bank.

Sering terjadi kekeliruan di masyarakat bahwa penerima ATENSI YAPI ditentukan dari klasifikasi sosial-ekonomi (misalnya desil 1–4).

Faktanya, yang paling krusial adalah status anak (yatim/piatu) dan tercatat dalam data kesejahteraan sosial.

Meskipun ekonomi keluarga termasuk rumah tangga rentan, tanpa status yatim/piatu anak tidak memenuhi syarat.

Sebaliknya, anak yatim/piatu dari keluarga kurang mampu sangat layak mendapatkan bantuan tanpa mempertimbangkan desil.***