POJOKSATU.id - Dosen di perguruan tinggi Indonesia kini dapat melakukan pengecekan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) secara online melalui layanan resmi pemerintah.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh data kepegawaian dosen tercatat dengan benar dan terverifikasi dalam database Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Sistem ini memudahkan dosen, operator perguruan tinggi, hingga mahasiswa yang memerlukan data valid dalam urusan akademik.
Baca Juga: Prabowo Tiba Terlambat di Aceh? Banjir Sudah Menghancurkan, Baru Hari Ini Ditinjau
Layanan pengecekan dapat diakses dengan mudah baik melalui komputer maupun ponsel.
Melansir dari laman resmi PDDikti Kemendiktisaintek, terdapat dua metode utama yang dapat digunakan untuk menelusuri NIK dosen.
Kedua cara ini dirancang agar proses pencarian berjalan cepat, akurat, serta dapat digunakan oleh berbagai pihak secara transparan.
Baca Juga: 12 Pelaku Perusak Hutan Baru Dipanggil, Setelah Sumatra Hancur: Terlambatnya Negara!
Dua Metode Pengecekan NIK Dosen Melalui PDDikti
Metode pertama dilakukan melalui pencarian berdasarkan nama lengkap dosen.
Pengguna hanya perlu mengetik nama dosen pada kolom pencarian di portal PDDikti.
Sistem kemudian akan menampilkan daftar dosen dengan nama yang sesuai beserta informasi perguruan tinggi dan program studi tempat dosen tersebut mengajar.
Baca Juga: Expo STEM Tadris Biologi 2025 Pamerkan Puluhan Karya Inovatif Mahasiswa Angkatan 2023
Cara ini cocok digunakan jika pengguna belum mengetahui identitas numerik dosen.
Metode kedua yaitu pencarian menggunakan NIK atau Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).
Metode ini jauh lebih spesifik dan cepat karena langsung mengarah pada satu data tertentu tanpa risiko kesamaan nama.
Saat nomor identitas dimasukkan, sistem akan langsung menampilkan biodata lengkap dosen tersebut.
Baca Juga: Prabowo Klaim 97 Persen Aceh Sudah Terang, Faktanya Banyak Desa Masih Tertutup Lumpur
Langkah-Langkah Cara Cek NIK Dosen Secara Online
Berikut panduan lengkap yang dapat diikuti untuk mengecek NIK dosen melalui PDDikti:
1. Buka situs resmi PDDikti Kemendiktisaintek melalui link https://pddikti.kemdiktisaintek.go.id/.
2. Setelah halaman utama terbuka, pilih menu pencarian yang tersedia di bagian atas atau tengah layar.
Baca Juga: Rencana TPG Bulanan Peluang Besar dan Risiko Besar! Bagaimana Cara Guru Bisa Menyesuaikan Diri?
3. Ketik nama lengkap dosen, NIK, atau NIDN pada kolom pencarian sesuai metode yang ingin digunakan.
4. Klik tombol “Cari” atau tekan enter.
5. Lengkapi verifikasi captcha yang muncul.
6. Sistem akan menampilkan daftar dosen yang sesuai dengan data yang dimasukkan.
Baca Juga: Perusahaan Anak BRI Bukukan Laba Rp8,2 Triliun, Sumbang Hampir 20 Persen bagi Induk
7. Pada kolom aksi, pilih “Lihat Detail” di samping nama dosen yang dituju.
8. Halaman biodata dosen akan terbuka dan menampilkan informasi lengkap mencakup NIK, NIDN, jabatan akademik, perguruan tinggi asal, riwayat pendidikan, hingga aktivitas mengajar.
Melalui halaman detail ini, pengguna juga dapat melihat histori pelaporan akademik, penelitian, dan mata kuliah yang diampu.
Baca Juga: Opang, Bocah 13 Tahun di Karawang yang Jadi Buruh Tani demi Bertahan Hidup
PDDikti terus diperbarui sehingga data yang tampil umumnya mengikuti pelaporan terbaru dari perguruan tinggi.
Alternatif Cek NIK Melalui Database Kampus
Selain melalui PDDikti, pencarian informasi NIK dosen juga dapat dilakukan melalui sistem internal perguruan tinggi.
Pengguna baik mahasiswa, tendik, maupun pihak tertentu yang berkepentingan bisa mengakses portal akademik kampus, repositori dosen, atau direktori fakultas.
Baca Juga: Telkom Hadirkan WiFi Gratis di Tujuh Posko Bencana untuk Dukung Komunikasi Warga
Cara ini biasanya dilakukan dengan:
- Mencari nama dosen pada direktori internal,
- Menelusuri profil dosen berdasarkan mata kuliah yang diampu,
- Mengakses database perpustakaan digital kampus,
- Meminta bantuan bagian akademik atau operator PDDikti tingkat fakultas.
Informasi yang ditampilkan biasanya meliputi NIK, NIDN, jabatan akademik, unit kerja, hingga biodata administrasi lainnya yang telah disahkan kampus. ***




