POJOKSATU.id - Kabar mengejutkan kembali menghantam para tenaga honorer di berbagai daerah.
Setelah ribuan honorer gagal masuk formasi PPPK Paruh Waktu, kini muncul isu baru yang tak kalah mengkhawatirkan.
Mereka disebut-sebut akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing oleh pemerintah daerah.
Isu ini bermula dari laporan yang disiarkan sejumlah media nasional, terutama mengenai nasib 7.523 honorer di NTB yang gagal diusulkan menjadi PPPK.
Jumlah itu termasuk 518 honorer yang sebelumnya digadang-gadang masuk skema PPPK Paruh Waktu, namun akhirnya tidak lolos usulan dari pemerintah daerah.
Kondisi tersebut memicu spekulasi bahwa pemerintah akan mengalihkan mereka ke sistem outsourcing.
Namun, apakah benar ribuan honorer yang gagal PPPK siap “dilempar” ke outsourcing?
Ribuan Honorer NTB Tak Lolos PPPK, Muncul Isu Soal Outsourcing
Dalam laporan JPNN, disebutkan bahwa ribuan honorer di NTB kini berada dalam posisi serba tidak pasti setelah gagal masuk formasi PPPK Paruh Waktu.
Bahkan terdapat sinyal bahwa sebagian dari mereka sedang dipertimbangkan untuk dialihkan ke status outsourcing karena tidak memiliki jalur pengangkatan lain.
Namun hingga saat ini, pemerintah daerah belum mengambil keputusan apa pun.
Baca Juga: Banjir Memburuk, Pengungsian Kacau! Gibran Desak Prioritas untuk Kelompok Rentan
Gubernur NTB dilaporkan masih mempertimbangkan opsi tersebut dan menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Situasi ini membuat para honorer semakin gelisah, mengingat masa depan mereka kini bergantung pada kebijakan yang belum jelas.
Afirmasi Ditutup! Honorer Gagal PPPK Tak Punya Jalur Lain
Penyebab utama mandeknya pengangkatan honorer ke PPPK adalah Surat Edaran KemenPAN-RB Nomor B/5645/SM.01.00/2025 tanggal 25 November 2025.
SE ini secara resmi menutup jalur afirmasi honorer, sehingga mereka yang gagal PPPK Paruh Waktu tidak lagi memiliki jalur resmi untuk diangkat sebagai ASN.
Baca Juga: Kesulitan Cek PIP Desember 2025? Begini Cara Menemukan NISN dan Memastikan Status Penerima
Dengan ditutupnya pintu afirmasi, banyak honorer merasa kehilangan harapan dan inilah yang membuat isu outsourcing semakin mudah dipercaya.
Isu Outsourcing Bikin Resah, DPR Peringatkan Potensi Penyalahgunaan
Tidak hanya tenaga honorer, sejumlah pihak dari DPR juga ikut menyoroti isu ini.
Salah satu pernyataan keras datang dari anggota Komisi X DPR RI, yang menilai bahwa skema PPPK Paruh Waktu maupun pengalihan ke outsourcing bisa menjadi celah untuk melemahkan status guru honorer.
Pernyataannya cukup tegas dan memicu perhatian publik:
“Seluruh guru harusnya … posisi dan statusnya adalah PPPK sesuai undang-undang,” ujar I Nyoman Parta, Komisi X DPR RI, dikutip dari KlikPendidikan, 29 November 2025.
Ia menyebut bahwa skema PPPK Paruh Waktu bisa menjadi modus outsourcing yang merugikan tenaga pendidikan.
Pernyataan ini memperlihatkan bahwa kekhawatiran terhadap “pengalihan” honorer ke outsourcing bukan sekadar rumor.
Baca Juga: Beasiswa SISGP 2026! Kesempatan Emas Mahasiswa Indonesia Kuliah Master di Swedia
Melainkan sudah dianggap ancaman serius oleh legislatif.
Pemda Masih Pikir-Pikir, Outsourcing Belum Jadi Keputusan
Meski isu outsourcing menguat, sejumlah pejabat daerah menegaskan bahwa keputusan tersebut belum final.
Pemerintah daerah masih menunggu regulasi baru dari pusat yang mengatur langkah penataan honorer setelah penutupan afirmasi.
Pemda tidak bisa serta merta mengalihkan honorer menjadi outsourcing tanpa payung hukum yang jelas.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 1 Desember Mendadak Berkurang! Ini Tanggapan Mengejutkan dari Taspen
Artinya, meski isu berkembang, tidak ada dasar hukum yang mewajibkan honorer gagal PPPK dialihkan ke outsourcing.
Ribuan Honorer Berada dalam Ketidakpastian, Sampai Kapan?
Kondisi ini menempatkan ribuan honorer dalam situasi “menggantung”, terutama karena:
1. Tidak ada jalur afirmasi
2. Tidak lolos PPPK Paruh Waktu
3. Belum ada keputusan resmi soal status kepegawaian
4. Isu outsourcing terus berkembang dan meresahkan
Baca Juga: Istana Memanas! Bahlil Tampar Balik Sindiran Cak Imin soal Tobat
Ketidakpastian seperti ini berpotensi menurunkan motivasi kerja dan menimbulkan dampak sosial bagi keluarga honorer.
Isu Outsourcing Ada, Tapi Belum Jadi Kebijakan
Dari seluruh data yang diperoleh, dapat disimpulkan bahwa:
1. Isu honorer gagal PPPK Paruh Waktu akan dialihkan ke outsourcing memang ada, terutama setelah muncul di beberapa pemberitaan nasional.
2. Belum ada regulasi resmi yang menyatakan bahwa skema outsourcing akan diberlakukan secara massal.
3. DPR RI ikut memperingatkan bahwa outsourcing atau PPPK Paruh Waktu dapat menjadi “modus” yang merugikan tenaga honorer.
Ribuan honorer masih menunggu kepastian sambil berharap pemerintah membuka kembali jalur resmi pengangkatan.
Isu ini dipastikan masih akan berkembang dan bisa menjadi tekanan besar menjelang pembahasan kebijakan ASN berikutnya.***




