POJOKSATU.id - Kabar mencengangkan datang dari pembaruan data Kementerian Keuangan terkait skema tambahan TPG 100 persen untuk THR dan Gaji 13 tahun 2025.
Banyak guru terkejut setelah mengetahui bahwa dari total 552 daerah di Indonesia, hanya 321 daerah yang ditetapkan masuk skema ini.
Artinya, lebih dari 200 daerah tidak mendapatkan tambahan TPG karena tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan pusat.
Di ruang guru, berita ini segera menjadi pembahasan hangat.
Sebagian kecewa, dan sebagian lainnya mulai mencari tahu alasan yang sebenarnya.
Agar tidak salah paham, berikut penjelasan lengkapnya.
Hanya Daerah Tanpa TPP atau Tukin yang Bisa Mengajukan Tambahan TPG
Syarat utama masuk skema tambahan TPG 100 persen adalah daerah tidak memberikan TPP atau Tukin kepada guru dari APBD.
Baca Juga: Lokasi Banjir Geger! Prabowo Teriak: Saya Sikat Maling! Warga Pengungsian Auto Sorak Semua!
Daerah yang sudah memiliki TPP dianggap telah memberikan tunjangan tambahan kepada guru sehingga tidak berhak menerima tambahan TPG dari pusat.
Kebijakan ini dibuat untuk menjaga pemerataan antara daerah yang kuat anggaran dan daerah dengan kemampuan fiskal terbatas.
Karena banyak daerah memiliki TPP, otomatis jumlah daerah yang tidak masuk skema tambahan TPG mencapai lebih dari 200.
Guru yang tinggal di daerah dengan TPP tetap mendapat tambahan melalui jalur APBD, meski bukan dalam bentuk TPG 100 persen dari pusat.
Inilah alasan mengapa peta pemerataan tunjangan guru sangat berbeda antarwilayah.
Sebagian Daerah Tidak Mengajukan Berkas ke Kementerian Keuangan
Selain syarat TPP, penyebab lain mengapa banyak daerah tidak masuk skema adalah karena tidak mengajukan berkas ke Kementerian Keuangan.
Pengajuan ini merupakan kewenangan penuh pemerintah daerah, bukan guru.
Jika pemda tidak mengirimkan daftar penerima atau dokumennya terlambat, otomatis daerah tersebut tidak dapat diproses.
Guru di daerah tersebut mungkin bertanya-tanya, tetapi prosesnya sepenuhnya berada di tangan dinas terkait.
Data yang masuk ke pusat hanya 321 daerah, sehingga sisanya tidak tercantum dalam daftar.
Baca Juga: Resmi Cair! Guru di Daerah Ini Terima Tambahan TPG 100 Persen dan Gaji 13
Situasi ini sering terjadi karena ketidaksiapan administrasi maupun minimnya koordinasi internal pemda.
Banyak Daerah Gugur karena Berkas Tidak Lengkap atau Tidak Sesuai
Fakta lain yang cukup mengejutkan adalah bahwa beberapa daerah sebenarnya mengajukan, tetapi berkasnya tidak lengkap atau dinyatakan tidak sesuai format.
Beberapa daerah tidak memiliki review APIP, beberapa tidak menyertakan data guru agama, dan ada pula yang salah unggah dokumen.
Dalam daftar yang beredar, status seperti berkas tidak lengkap atau tidak sesuai membuat daerah tersebut otomatis tidak bisa diproses.
Guru tidak punya kewenangan untuk memperbaiki berkas ini karena semua menjadi tanggung jawab pemda.
Inilah alasan mengapa beberapa daerah yang sudah mengajukan tetap tidak masuk skema pencairan.
Kelengkapan administrasi menjadi kunci mutlak yang harus dipenuhi daerah.
Pemerintah Hanya Bisa Memproses Daerah yang Siap Administrasinya
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa proses pencairan tambahan TPG hanya dapat dilakukan bagi daerah yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Daerah yang tidak siap tidak mungkin dipaksakan untuk diproses karena terkait pertanggungjawaban anggaran.
Pemerintah pusat tidak dapat mengirim dana tanpa dasar yang jelas, terutama karena dana tersebut bersumber dari APBN.
Guru di daerah yang berkasnya tidak lengkap harus menunggu pemda memperbaikinya.
Bisa pada siklus berikutnya atau ketika pusat kembali membuka masa pengajuan.
Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Rapat yang Dipimpin Luhut Jadi Kunci Lahiran Bandara IMIP
Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah kesalahan dan menjaga akuntabilitas penyaluran.
Tidak Masuk Skema Tidak Berarti Tidak Ada Tambahan Sama Sekali
Guru perlu memahami bahwa tidak masuk skema TPG 100 persen bukan berarti tidak mendapat tambahan tunjangan sama sekali.
Daerah yang memiliki TPP atau Tukin guru dari APBD justru mendapatkan tambahan secara lokal.
Nilai TPP bahkan bisa lebih besar atau setara dengan tambahan TPG pusat, tergantung kebijakan daerah.
Artinya, ketidaktercantuman suatu daerah dalam daftar tambahan TPG bukan berarti guru dirugikan.
Hanya saja, skemanya berbeda antara daerah dengan TPP dan daerah tanpa TPP.
Kebijakan ini memastikan bahwa semua guru tetap mendapatkan tambahan sesuai regulasi masing-masing daerah.
Guru Diminta Tenang dan Memahami Mekanisme yang Berlaku
Lebih dari 200 daerah memang tidak masuk skema tambahan TPG 100 persen, tetapi faktor penyebabnya jelas dan berbasis kebijakan resmi.
Guru diminta tetap tenang dan tidak terpancing kabar simpang-siur.
Skema tambahan TPG ini ditujukan untuk pemerataan, bukan untuk membeda-bedakan guru.
Bagi guru di daerah penerima, pencairan sudah mulai bergerak bertahap.
Sedangkan bagi guru di daerah nonpenerima, hak tunjangan tetap tersedia melalui mekanisme daerah masing-masing.
Yang terpenting, seluruh guru tetap mendapatkan hak sesuai regulasi yang berlaku.***




