POJOKSATU.id - Kabar besar menghampiri para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah kembali membahas skema Single Salary ASN 2026.
Sebuah sistem penggajian baru yang berpotensi menyamakan gaji antara PNS dan PPPK berdasarkan grading jabatan.
Bukan lagi golongan, masa kerja, atau status kepegawaiannya.
Baca Juga: Naik Drastis! Tunjangan Guru Honorer Jadi Rp400 Ribu, Tahun Depan Bisa Tembus Rp500 Ribu?
Jika skema ini benar-benar diterapkan tahun depan, maka kesenjangan pendapatan antara PNS dan PPPK yang selama ini menjadi keluhan utama diprediksi akan menghilang.
Take-home pay ASN ke depan akan ditentukan oleh bobot jabatan, kinerja, serta tanggung jawab yang diemban, bukan oleh status PNS atau PPPK.
Apa Itu Single Salary ASN 2026?
Single Salary adalah sistem penghasilan ASN yang menyatukan seluruh komponen gaji dan tunjangan ke dalam satu paket penghasilan bulanan.
Baca Juga: Himpaudi Fest 2025 di Tangsel, Pemkot Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan Usia Dini
Skema ini dirancang untuk menggantikan sistem lama yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan fungsional yang terpisah.
Dalam skema baru, penghasilan ASN akan ditentukan oleh grading jabatan. Ini berarti:
1. PNS dan PPPK dengan grade jabatan yang sama berpotensi menerima gaji yang sama.
2. Penghasilan tidak lagi bergantung pada golongan ruang atau masa kerja.
3. Seluruh komponen penghasilan digabung dalam satu angka bersih.
Skema ini disiapkan sebagai bagian dari reformasi ASN dan efisiensi belanja negara.
PPPK Bisa Terima Gaji Setara PNS
Berdasarkan bocoran tabel grading yang dibahas dalam wacana Single Salary, perkiraan besaran gaji ASN 2026 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Regulasi Belum Terbit, Pembahasan UMK Tangsel 2026 Terhambat dan Pekerja Mulai Gelisah
- JPT I: sekitar Rp39.300.000
- JPT II: sekitar Rp37.400.000
- JPT III: sekitar Rp35.700.000
- JPT IV: sekitar Rp34.000.000
- JPT V: sekitar Rp32.300.000
- JPT VI: sekitar Rp30.800.000
- JPT VII: sekitar Rp29.300.000
- JPT VIII: sekitar Rp27.900.000
- JPT IX: sekitar Rp26.600.000
Untuk jabatan fungsional dan administrasi, estimasi gaji berada pada rentang Rp14.500.000 hingga Rp22.200.000 tergantung grading.
Jika Single Salary diterapkan, PPPK dengan jabatan yang sama akan berada pada grade gaji yang sama dengan PNS.
Inilah alasan wacana ini membuat banyak PPPK tersenyum lebar, karena peluang penyetaraan pendapatan semakin nyata.
Status Kebijakan, Masih Dirancang, Belum Final
Meski ramai dibahas publik, pemerintah menegaskan bahwa skema ini belum ditetapkan.
Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB masih merumuskan regulasi serta menimbang kemampuan fiskal negara.
Dalam penjelasan resmi, pemerintah menyatakan:
Baca Juga: Sudah Lolos PPPK, Tapi NIP Tak Keluar! Guru Honorer Bekasi Terjebak Penantian Panjang
“Skema Single Salary ASN masih dalam tahap perancangan. Belum ada penetapan kenaikan gaji pada 2026 karena regulasi sedang difinalkan,” dikutip dari Kumparan, November 2025.
Pernyataan ini menegaskan bahwa meskipun tabel grading beredar luas, keputusan final baru akan keluar setelah regulasi lengkap disahkan dalam bentuk PP atau PMK.
Apa Dampaknya bagi PNS dan PPPK?
Penerapan Single Salary akan membawa perubahan besar terhadap sistem penggajian ASN:
Baca Juga: Sudah Daftar Internet Rakyat tapi Belum Dihubungi? Ini Penjelasan Lengkap Alurnya
1. Keadilan Penghasilan
Dengan grade yang sama, PNS dan PPPK menerima penghasilan yang sama. Ini menghilangkan anggapan bahwa PPPK “kelas dua”.
2. Kinerja Lebih Menentukan
Penilaian kinerja akan menjadi indikator penting dalam menentukan kenaikan grade, bukan sekadar lama mengabdi.
3. Efisiensi Belanja Negara
Penyatuan komponen penghasilan mempermudah pembiayaan ASN dan mengurangi celah ketidakteraturan tunjangan.
4. Transparansi Penghasilan
ASN bisa dengan mudah melihat struktur gaji berdasarkan grade jabatan.
Kenapa Banyak PPPK Menunggu 2026?
Selama ini PPPK mengeluhkan beberapa hal:
- Tidak mendapat kenaikan berkala (KGB).
- Tidak mendapat pensiun seperti PNS.
- Perbedaan tunjangan antar daerah cukup besar.
Baca Juga: Tuntut Diangkat PPPK Paruh Waktu, Honorer Non-Database Geruduk Komisi I DPRD Riau!
Dengan Single Salary:
- Nilai tunjangan disatukan.
- Penghasilan mengikuti grade, bukan status.
- Peluang kesetaraan semakin jelas.
Bagi PPPK yang sudah lama mengabdi, perubahan ini terasa seperti “angin segar” yang telah lama dinantikan.
Baca Juga: Cek di Sini! Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 D3 dan S1 Resmi Dirilis, Angkanya Mengejutkan!
Tantangan Implementasi
Meski menjanjikan, skema Single Salary juga punya tantangan:
- Kesiapan anggaran pemerintah pusat dan daerah.
- Penyesuaian sistem data ASN secara nasional.
- Penetapan grade harus objektif dan transparan.
- Perlunya sosialisasi masif ke daerah.
Pemerintah menekankan bahwa keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada kesiapan seluruh instansi.
ASN di seluruh Indonesia kini hanya tinggal menunggu satu hal: keputusan final pemerintah.
Jika disahkan, 2026 akan menjadi tahun bersejarah dalam dunia kepegawaian.***




