POJOKSATU.id - Isu mengenai nasib ribuan honorer di Provinsi Jambi kembali mencuat setelah gelombang pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak mampu menampung seluruh tenaga non-ASN.
Data terbaru menunjukkan ada sekitar 2.104 honorer yang tidak masuk dalam daftar pelantikan PPPK Paruh Waktu.
Menyebabkan ribuan pegawai yang telah lama mengabdi kini berada dalam posisi serba tidak pasti.
Baca Juga: Catat Baik-Baik! Ini Daftar Uang Rupiah yang Sudah Dicabut dan Batas Penukarannya, Selambatnya 2035
Pemerintah Provinsi Jambi sebelumnya memproses 6.476 honorer untuk dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Namun verifikasi ketat membuat sebagian besar tidak lolos, baik karena masalah data, masa kerja, atau kesesuaian administrasi.
Kondisi ini memicu keresahan karena status honorer secara nasional sudah dihapus.
Sementara alternatif pengangkatan belum tersedia bagi mereka yang tidak terakomodasi.
Pertanyaannya kini jelas, ke mana nasib ribuan honorer tersebut akan diarahkan?
Ribuan Honorer Tersingkir dari Proses Verifikasi
Berdasarkan penjelasan BKD Provinsi Jambi, salah satu penyebab banyak honorer tidak masuk PPPK Paruh Waktu adalah persoalan data yang tidak valid atau tidak sesuai dengan persyaratan.
Sebagian tercatat berasal dari instansi yang tidak sesuai, sebagian lagi tidak memiliki rekam administrasi lengkap.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Ternyata Masuk Kategori ASN yang Tak Tercatat di UU, Kok Bisa? Ini Alasannya!
Selain soal data, kapasitas anggaran dan formasi juga menjadi faktor.
Meski jumlah honorer yang diajukan besar, kemampuan fiskal daerah tidak memungkinkan semua diangkat sekaligus.
Situasi ini membuat ribuan honorer yang telah bekerja bertahun-tahun kini terjebak dalam status tanpa kejelasan.
Pernyataan DPRD 'Jangan Sampai Honorer Dirumahkan'
DPRD Provinsi Jambi sendiri telah memberikan tanggapan terkait keberadaan ribuan honorer yang gagal masuk PPPK Paruh Waktu.
Ketua DPRD Jambi, M Hafiz Fattah, menegaskan bahwa pihak legislatif mendesak agar tidak ada honorer yang langsung diberhentikan tanpa solusi.
Dalam pernyataannya, ia mengatakan:
“Kami harap tidak ada honorer yang dirumahkan, maka dicarikan solusi seperti apa formulanya,” ujar M Hafiz Fattah dikutip dari MetroJambi.com, 28 November 2025.
Baca Juga: Wabup Tapsel Apresiasi GAN dan Pemkab Bogor: Kolaborasi Nyata Anak Negeri Hadapi Bencana
Pernyataan ini menegaskan kekhawatiran pemerintah daerah bahwa hilangnya status honorer tanpa alternatif dapat memicu masalah sosial dan ekonomi di daerah.
Ada 6.476 Honorer Diproses, Tapi Baru Sebagian yang Masuk
BKD Jambi sebelumnya sudah melakukan pendataan ulang terhadap ribuan honorer.
Dari total 6.476 tenaga non-ASN yang diusulkan untuk masuk PPPK Paruh Waktu, hanya sebagian yang lolos verifikasi lanjutan.
Faktor penyebabnya meliputi:
1. Data honorer tidak sesuai dengan sistem
2. Masa kerja tidak memenuhi syarat
3. Tidak tercatat di instansi resmi
4. Keterbatasan kuota formasi PPPK
5. Keterbatasan kemampuan anggaran daerah
Akibatnya, lebih dari 2.000 honorer tidak dapat dilantik.
Sehingga jumlah pekerja yang menunggu kejelasan status masih sangat besar.
Risiko yang Mengintai Jika Tidak Ada Solusi
Jika pemerintah tidak segera menyediakan solusi, para honorer yang gagal masuk PPPK Paruh Waktu berpotensi menghadapi risiko:
1. Kehilangan pekerjaan karena status honorer sudah tidak diakui secara nasional
2. Tidak mendapatkan hak-hak dasar sebagai pekerja daerah
3. Tidak memiliki jaminan masa depan dan perlindungan hukum kepegawaian
4. Menimbulkan keresahan sosial di masyarakat, terutama bagi honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi
Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Akhir Tahun di Jawa Barat yang Asyik Buat Road Trip Santai
Situasi ini semakin sensitif karena pemerintah pusat telah menegaskan penghapusan tenaga honorer.
Sehingga daerah harus cermat menata ulang pegawai non-ASN.
Langkah yang Sedang Dirumuskan Pemerintah Daerah
Dari sisi Pemprov dan DPRD, sejumlah opsi disebut sedang dipertimbangkan:
1. Pendataan ulang honorer yang tidak lolos untuk memastikan keakuratan data.
2. Mengusulkan kembali ke pemerintah pusat agar sebagian honorer diberi kesempatan masuk gelombang berikutnya.
3. Memberlakukan skema kerja alternatif untuk sementara waktu, jika memungkinkan secara anggaran.
4. Menunggu kebijakan transisi dari KemenPAN-RB untuk honorer yang belum terserap PPPK.
Baca Juga: Bukan Honorer Lagi! 1.814 PPPK Paruh Waktu di Palas Wajib Ikuti Pola Kerja Baru
Meski demikian, semua opsi tersebut masih bersifat rencana dan belum menjadi keputusan final.
Para honorer kini berada di persimpangan menanti kepastian kebijakan pemerintah sambil berharap tidak kehilangan pekerjaan yang telah mereka jalani selama bertahun-tahun.***




