POJOKSATU.id - Menjelang tutup tahun 2025, perhatian guru ASN bersertifikasi kembali tertuju pada pencairan tambahan 100 persen TPG yang melekat pada THR dan Gaji 13.
Bagi guru di daerah tanpa TPP atau Tukin, tambahan ini ibarat bonus besar yang sangat dinantikan.
Pasalnya, total tambahan pendapatan setara dua bulan gaji pokok, angka signifikan yang jarang diterima sekaligus dalam satu waktu.
Baca Juga: Tambang Emas Ilegal di Pulau Sebayur Terungkap, DPRD Manggarai Barat Terkejut dan Geram
Dengan prediksi kuat bahwa pencairan berlangsung pada Desember 2025, banyak guru mulai bersiap menyambut kabar baik ini.
Tambahan TPG 100 persen diperkirakan menjadi penyegar ekonomi menjelang pergantian tahun.
Tambahan TPG 100 Persen Setara Dua Bulan Gaji Pokok
Tambahan TPG 100 persen adalah kombinasi dua komponen tambahan satu bulan TPG pada THR dan satu bulan lagi pada Gaji 13.
Totalnya setara dua bulan gaji pokok, menjadi sumber pendapatan tambahan yang sangat besar bagi guru non-Tukin.
Berbeda dari TPG triwulan, tambahan ini cair hanya dua kali setahun dan melalui mekanisme khusus.
Nilai totalnya memberi dampak langsung terhadap kemampuan finansial guru dalam menghadapi kebutuhan akhir tahun.
Baca Juga: Kenapa Tidak Serentak? Ini Alasan Pencairan TPG 100 Persen Ditentukan Pemda
Bagi guru yang tidak memiliki Tukin daerah, tambahan ini menjadi salah satu bentuk penghargaan terbesar dari pusat.
Tambahan ini juga menjadi momentum penting untuk memperbaiki kondisi ekonomi guru di akhir tahun anggaran.
Hanya Guru di Daerah Non-Tukin yang Berhak Menerima
Tambahan TPG 100 persen bukan untuk semua guru ASN.
Hanya guru bersertifikasi yang tinggal di daerah tanpa TPP atau Tukin APBD yang diperbolehkan menerima.
Baca Juga: TelkomGroup Tambah Backup Satelit untuk Percepat Pemulihan Komunikasi di Wilayah Bencana Sumatra
Daerah yang sudah memberikan Tukin dianggap telah memenuhi dukungan kesejahteraan, sehingga tidak menerima bantuan tambahan dari pusat.
Oleh karena itu, guru non-Tukin menjadi penerima utama program ini.
Kebijakan tersebut sekaligus menyeimbangkan kondisi keuangan daerah yang tidak memiliki kemampuan fiskal besar.
Baca Juga: Berapa Modal Buka Alfamart? Ini Daftar Biaya dan Skema Kemitraannya
Hal ini menjadi upaya pemerataan agar kesejahteraan guru tidak terpaut terlalu jauh antar wilayah.
Dana Berasal dari APBN dan Mengalir Lewat DAU
Anggaran tambahan TPG 100 persen bersumber dari APBN.
Dana dikirim ke daerah melalui jalur Transfer ke Daerah lewat Dana Alokasi Umum atau DAU.
Mekanisme ini menyebabkan pencairan tidak bisa serentak nasional karena setiap daerah harus melakukan verifikasi berkas dan penyaluran secara mandiri.
Setelah dana masuk ke kas daerah, pemda wajib mencairkan ke rekening guru sesuai daftar penerima.
Mekanisme DAU juga membuat waktu cair antar kabupaten berbeda-beda.
Guru diharapkan memahami bahwa tanggal cair ditentukan daerah, bukan pusat.
Desember Berpotensi Menjadi Bulan Pencairan Terbesar
Mengacu pada pola tahun 2024, mayoritas tambahan TPG cair di akhir Desember.
Sebagian besar daerah mencairkan tunjangan ini pada tanggal 23 hingga 30 Desember.
Baca Juga: Step Up Bareng Generasi Baru, All New Honda Vario 125 Makin Keren dan Sporti!
Pola ini sangat mungkin terulang pada 2025 karena mekanisme administrasi daerah tidak banyak berubah.
Banyak guru mulai memantau rekening sejak awal Desember sebagai langkah antisipasi.
Jika daerah bergerak cepat dalam melengkapi berkas, pencairan bisa terjadi lebih awal.
Baca Juga: Desember Jadi Bulan Penentu! Tambahan 100 Persen TPG Berpotensi Cair Menjelang Akhir Tahun
Namun secara umum, akhir Desember tetap menjadi waktu paling realistis bagi realisasi tambahan TPG.
Berkas Lengkap Menjadi Penentu Penerimaan Daerah
Dari 321 daerah pengaju, hanya daerah yang berkasnya lengkap yang berhak menerima transfer anggaran dari pusat.
Sekitar 10 daerah diketahui tidak diproses karena berkas tidak memenuhi syarat teknis atau tidak lolos verifikasi APIP.
Baca Juga: Step Up Bareng Generasi Baru, All New Honda Vario 125 Makin Keren dan Sporti!
Guru non-Tukin perlu memastikan daerahnya masuk daftar penerima dan berkasnya telah dinyatakan lengkap.
Status ini menentukan apakah dana akan benar-benar diterima tahun ini.
Transparansi informasi dari dinas pendidikan sangat dibutuhkan untuk menghindari kesimpangsiuran.
Jika berkas lengkap, pencairan hanya menunggu proses pemda hingga selesai.
Bonus Akhir Tahun yang Paling Ditunggu Guru Non-Tukin
Tambahan TPG 100 persen menjadi bentuk dukungan besar bagi guru bersertifikasi di daerah tanpa Tukin APBD.
Dengan nilai setara dua bulan gaji pokok, pencairan ini menjadi angin segar menjelang pergantian tahun.
Meskipun tidak serentak nasional, pencairan dipastikan mengalir begitu pemda menuntaskan proses administrasi.
Guru diimbau tetap sabar, aktif memantau rekening, dan mengikuti informasi resmi dari pemda.
Jika mengikuti pola tahun lalu, Desember akan menjadi bulan penuh kabar baik bagi guru non-Tukin di seluruh Indonesia.
Tambahan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesejahteraan di akhir tahun anggaran.***




