POJOKSATU.id - Pertanyaan mengenai apakah guru honorer peralihan ke PPPK berhak menerima TPG 100 persen dan Gaji 13 semakin sering muncul di berbagai forum guru, termasuk Info GTK dan media sosial.

Hal ini wajar, karena status kepegawaian yang berubah membuat banyak guru bertanya-tanya apa saja hak finansial yang otomatis mereka dapatkan setelah resmi menjadi PPPK.

Meski banyak informasi beredar, tidak semuanya benar.

Baca Juga: Bupati Sumenep Tekankan PPPK dan CPNS Tingkatkan Kinerja, SK Pengangkatan Bukan Akhir, Tapi Awal Tanggung Jawab

Karena itu, penting untuk memahami aturan resmi tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Gaji 13 bagi PPPK berdasarkan regulasi yang berlaku.

TPG 100 Persen untuk PPPK Bisa Diperoleh Jika Syarat Utama Terpenuhi

Guru PPPK secara regulasi memiliki hak menerima TPG 100 persen, sama seperti guru ASN lainnya.

Baca Juga: Lolos Substantif PPG, Tapi Jadwal Wawancara Belum Keluar! Peserta Dibuat Cemas

Namun hak tersebut tidak otomatis diberikan hanya karena status berubah dari honorer ke PPPK.

TPG tetap mengikuti aturan sertifikasi guru yang sudah ditetapkan Kemdikdasmen, yakni guru harus memiliki sertifikat pendidik, memenuhi beban kerja 24 JTM, mengajar sesuai linieritas, dan dinyatakan valid dalam Info GTK.

Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka TPG tidak dapat cair meski status sudah PPPK.

Inilah yang membuat banyak PPPK baru perlu mengecek ulang datanya setiap semester.

Bagaimana dengan PPPK Peralihan? Apakah Langsung Berhak TPG Penuh?

Guru honorer yang baru diangkat menjadi PPPK sering berasumsi bahwa hak TPG langsung diberikan sejak SK PPPK ditetapkan.

Namun kenyataannya, TPG hanya diberikan jika guru sudah tercatat sebagai penerima tunjangan dalam sistem Dapodik dan Info GTK.

Artinya, PPPK peralihan tetap harus menunggu validasi data, penetapan SKTP, dan terpenuhinya syarat administrasi lain.

Jika proses penetapan SKTP berlangsung di tengah tahun, pencairan TPG bisa mengikuti periode berikutnya.

Jadi status PPPK bukan satu-satunya penentu pencairan, melainkan kelengkapan data dan siklus verifikasi Kemdikbud.

Gaji 13 untuk PPPK, Hak yang Pasti Diperoleh

Berbeda dengan TPG, Gaji 13 bersifat lebih sederhana dan tidak membutuhkan validasi beban kerja.

Baca Juga: Afirmasi Terakhir! Kemen PANRB Pastikan Pengadaan CASN 2024 Jadi Kesempatan Terkahir Non-ASN

Guru PPPK termasuk yang baru peralihan pasti mendapatkan Gaji 13 selama masuk dalam daftar pembayaran ASN daerah dan memenuhi regulasi pembayaran di tahun anggaran berjalan.

Gaji 13 diberikan berdasarkan total penghasilan rutin, termasuk gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang melekat.

Namun perlu dicatat bahwa Gaji 13 tidak otomatis mencakup TPG.

Baca Juga: Seleksi Substantif Sudah Pengumuman! Peserta Bilang Lega Tak Lolos, Bayangin Ribetnya PPG Aja Udah Capek!

Jika TPG belum cair atau belum ditetapkan, maka Gaji 13 hanya dihitung dari komponen ASN PPPK tanpa TPG.

TPG untuk PPPK Mengikuti Jadwal SKTP dan Validasi Info GTK

Walaupun PPPK berhak TPG 100 persen, pencairannya tetap terikat pada jadwal SKTP, yang diterbitkan per semester.

Jika guru PPPK baru diangkat setelah jadwal penerbitan SKTP berjalan, maka pencairan TPG dapat mundur menyesuaikan semester berikutnya.

Baca Juga: Alur PENGERJAAN MODUL Lengkap Jadwal PPG Daljab Batch IV 2025, Simak Penjelasan Jenis TUGAS, Jangan Salah Tahapan

Karena itu, banyak PPPK baru mengira tunjangannya terlambat, padahal sistemnya memang berjalan berdasarkan periode tertentu.

Validasi Info GTK juga menjadi faktor penentu, sehingga guru perlu memastikan data beban mengajar, rombel, dan linieritas tidak bermasalah.

Mengapa Banyak PPPK Peralihan Belum Menerima TPG?

Faktor paling umum yang membuat PPPK peralihan belum menerima TPG adalah belum adanya SKTP, beban kerja tidak valid, atau data masih dalam proses verifikasi.

Selain itu, beberapa daerah masih menghadapi keterlambatan input Dapodik dan sinkronisasi data oleh operator sekolah.

Di sisi lain, proses administrasi PPPK yang baru diangkat juga dapat menyebabkan jeda waktu sebelum mereka masuk ke daftar penerima tunjangan.

Selama proses ini berlangsung, guru perlu memantau Info GTK secara berkala agar tahu kendalanya.

PPPK Peralihan Bisa Dapat TPG dan Gaji 13, Tapi Tidak Otomatis

Secara keseluruhan, guru honorer yang beralih menjadi PPPK memang memiliki hak untuk menerima TPG penuh dan Gaji 13.

Namun pencairannya tidak otomatis terjadi sejak SK PPPK terbit.

Terdapat proses validasi, penerbitan SKTP, dan pemenuhan syarat administrasi lainnya.

Gaji 13 relatif lebih pasti cair, sedangkan TPG mengikuti siklus semester dan kelengkapan data guru.

Dengan memahami aturan ini, guru dapat menghindari salah persepsi dan mempersiapkan data administrasi sejak dini.***