POJOKSATU.ID — Tahun 2025 menjadi momentum paling krusial bagi jutaan tenaga honorer dan PPPK di seluruh Indonesia.
Dengan batas penghapusan honorer pada 31 Desember 2025, DPR RI semakin intensif mengawal nasib pekerja pendidikan, tenaga administrasi, hingga pegawai layanan publik non-ASN.
Perhatian ini tak lagi sekadar wacana, melainkan tuntutan konkret agar reformasi ASN tidak menciptakan ketidakpastian baru bagi mereka yang telah lama mengabdi.
DPR Tegaskan Perlindungan Reformasi ASN
Pemerintah melalui BKN telah menegaskan bahwa honorer yang tidak lolos seleksi PPPK akan kehilangan pengakuan resmi mulai 2026.
Baca Juga: Evaluasi Ketat Menanti! BKN Ingatkan PPPK, Nasib Kontrakmu Ditentukan Kinerja, Bukan Otomatis!
Peringatan ini meningkatkan kekhawatiran ribuan pekerja yang masih berstatus non-ASN.
DPR menanggapi situasi tersebut dengan mengingatkan bahwa reformasi ASN tidak boleh sekadar soal penertiban, tetapi juga harus menjaga keadilan sosial.
Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menyatakan bahwa penghapusan guru honorer harus menjadi momentum untuk revolusi kesejahteraan para pendidik.
Menurutnya, mereka yang telah bertahun-tahun mengajar tanpa status ASN sejati berhak mendapatkan perlindungan hukum, akses jaminan sosial, dan peluang adil dalam seleksi PPPK.
Baca Juga: Viral! Bencana Kelaparan di Sumut, Ratusan Warga Menjarah Toko Setelah Bantuan Terlambat
DPR juga menuntut pemerintah memastikan bahwa perubahan kebijakan tidak menimbulkan kerugian bagi tenaga honorer maupun PPPK.
Baik dari sisi pendapatan, tunjangan, maupun keberlanjutan kerja.
Mengapa Tekanan Kebijakan Saat Ini Sangat Mendesak?
Dengan tenggat akhir 2025, waktu bagi pemerintah menuntaskan pengangkatan PPPK atau menyiapkan alternatif lain sangat terbatas.
Jutaan honorer menghadapi situasi genting karena status mereka tidak lagi berlaku setelah 31 Desember 2025.
Kondisi paling berisiko dialami oleh honorer yang bekerja di sekolah swasta, yayasan, dan lembaga non-pemerintah.
Mereka tidak memiliki posisi formal dalam struktur ASN, namun selama ini menjadi tulang punggung layanan pendidikan dan administrasi.
Tanpa skema transisi yang jelas, kelompok ini bisa kehilangan pekerjaan secara massal.
Baca Juga: TPG 100 Persen Mulai Dicairkan Akhir Bulan November! Siapa Saja Guru yang Berhak Menerima?
Tekanan juga muncul dari daerah, banyak honorer dan PPPK yang tidak memiliki jaringan advokasi kuat.
Karena itu DPR mendesak anggota dewan dari setiap dapil untuk aktif memperjuangkan aspirasi para honorer di wilayah masing-masing, agar suara lokal tidak hilang dalam reformasi nasional.
DPR Serukan Mekanisme Proteksi yang Nyata
Agar reformasi ASN tidak menimbulkan lubang kebijakan, DPR mendorong pemerintah menyiapkan mekanisme transisi yang aman. Beberapa poin yang didorong meliputi:
1. Perlindungan status dan hak dasar pekerja
Baca Juga: Mekanisme Berbeda! Tambahan TPG THR Mengalir lewat Transfer DAU ke Daerah, Bukan Sistem Triwulan
DPR meminta jaminan bahwa honorer yang sudah mengabdi tidak kehilangan hak kerja dan penghasilan secara tiba-tiba.
2. Akses adil menuju PPPK atau ASN formal
Transisi tidak boleh meminggirkan mereka yang telah bekerja bertahun-tahun. Afirmasi, prioritas seleksi, serta pemetaan kebutuhan tenaga harus menjadi bagian dari kebijakan.
3. Penyusunan regulasi teknis & formasi baru
Penghapusan honorer harus dibarengi dengan penyediaan formasi ASN/PPPK yang memadai, bukan sekadar mencabut status tanpa solusi.
4. Keterlibatan daerah
Legislator dapil dan pemerintah daerah wajib memastikan data honorer valid, aspirasi tersampaikan, dan daerah tidak kehilangan tenaga penting dalam layanan publik.
Risiko Bila Kebijakan Tak Dijalankan dengan Serius
Jika pemerintah tidak segera menjalankan mekanisme proteksi, risiko besar dapat muncul:
– Honorer dan PPPK kehilangan pekerjaan dan pendapatan di awal 2026.
– Layanan pendidikan dan publik terganggu karena kehilangan tenaga, terutama di wilayah terpencil.
– Ketidakpercayaan publik terhadap reformasi ASN meningkat karena dianggap mengorbankan tenaga lama.
Kondisi ini berpotensi memicu instabilitas layanan publik di sektor pendidikan.
Maupun, disektor administrasi daerah, dan unit pelayanan dasar lainnya.
Harapan dan Jalan ke Depan
DPR menegaskan bahwa reformasi ASN harus inklusif. Ini bukan hanya tentang efisiensi birokrasi, tetapi penghargaan terhadap pengabdian jutaan honorer dan PPPK.
Pemerintah pusat maupun daerah perlu memastikan regulasi teknis rampung, pembukaan formasi PPPK merata, dan komunikasi kebijakan dilakukan secara jelas kepada para tenaga honorer.
Bagi honorer dan PPPK, 2025 adalah tahun penentuan. Pemantauan informasi resmi, persiapan dokumen, dan keterlibatan.
Dalam advokasi menjadi langkah penting menuju masa depan yang lebih terjamin.***




