POJOKSATU.id - Tahapan Lapor Diri ke LPTK pada PPG Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025 sudah dimulai.
Meski dalam SE Kemendikdasmen, Lapor Diri dijadwalkan pada 30 November 2025, namun pada malam ini Sabtu, 29 November 2025 terpantau link Lapor Diri sudah muncul di SIMPKB.
Bapak ibu guru bisa langsung cek akun SIMPKB masing-masing.
Jika LPTK sudah menyiapkan link Lapor Diri maka bapak ibu guru bisa mulai mengunggah berkas pada malam ini.
Ada ketentuan khusus terkait dengan berkas yang harus diunggah.
1. Pakta Integritas (terlampir).
2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI).
3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir (Scan asli ijazah S1/DIV atau scan fotocopy legalisir
ijazah S1/DIV).
4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV.
5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM.
6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6.
7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan).
8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.
9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari
Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN).
10. Scan NPWP (bagi yang memiliki).
11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing (jika diperlukan).
Sebelum melakukan Lapor Diri, bapak ibu guru harus memastikan bahwa berkas di atas sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Starlink Turun Tangan! Internet Gratis Digelontorkan untuk Sumatra di Tengah Banjir Besar
Namun karena singkatnya Waktu pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 5 ini, ternyata banyak berkas yang belum terpenuhi.
Lantas apakah berkas Lapor Diri yang belum lengkap ini bisa menyusul?
Terkait dengan kondisi ini, bapak ibu guru bisa langsung bertanya ke admin LPTK masing-masing.
Karena setiap LPTK memiliki aturan tersendiri.
Namun baiknya seluruh berkas harus sudah terpenuhi sebelum melakukan Lapor Diri.
***



