POJOKSATU.id - Mulai sekarang, persoalan disiplin dan pendidikan di sekolah tidak lagi otomatis dibawa ke jalur hukum.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, memastikan bahwa penyelesaian masalah kini mengedepankan restorative justice (RJ).
Kesepakatan ini bahkan telah ditandatangani bersama Kapolri dan siap disosialisasikan ke seluruh sekolah di Indonesia.
Abdul Mu’ti menegaskan, mekanisme ini dirancang agar guru bisa kembali fokus pada tugas utamanya: mengajar dan mencerdaskan anak bangsa.
Selama ini, tidak sedikit guru yang harus berhadapan dengan proses hukum hanya karena persoalan disiplin di sekolah.
Melalui pendekatan damai, semua pihak diyakini bisa memperoleh keadilan yang lebih proporsional.
“Sudah ada MoU dengan Kapolri di mana persoalan-persoalan yang menyangkut pendidikan, kedisiplinan di sekolah, diselesaikan dengan damai melalui Restorative Justice, tidak melalui penyelesaian sebagaimana yang sekarang-sekarang ini kita lihat banyak guru yang harus berurusan dengan hukum,” ujar Mu’ti dalam sambutannya pada Upacara Hari Guru Nasional di Halaman Balai Kota Surabaya, Selasa (25/11/2025).
Baca Juga: Kenaikan Pangkat ASN 12 Kali Setahun, BKN Buka Alasan dan Dampak Besarnya
Ia menambahkan, sebenarnya kesepakatan tersebut telah berlaku sejak lama. Hanya saja, sosialisasinya kini akan diperluas, baik kepada jajaran kepolisian maupun sekolah.
Tujuannya jelas: guru, siswa, hingga masyarakat memahami bahwa perkara pendidikan tidak selalu pantas masuk ranah hukum.
“Dengan cara demikian mudah-mudahan guru dapat memberikan dedikasi dan dharma bakti yang terbaik, dalam rangka mencerdaskan bangsa.
Sudah kita tanda tangani, jadi saya rasa itu sudah berlaku. Sudah kita tanda tangani cukup lama dengan Pak Kapolri,” tegasnya.
Pendekatan restorative justice sendiri menekankan dialog, mediasi, serta kesepakatan damai dari pihak-pihak yang terlibat.
Guru terlindungi, siswa didampingi untuk belajar bertanggung jawab, dan konflik dapat diminimalkan.
Mu’ti juga menyoroti pentingnya membangun kembali budaya saling percaya antara guru dan siswa.
Lingkungan belajar yang aman serta saling menghargai perlu terus diperkuat agar pendidikan berjalan maksimal.
“Mari kita selesaikan dengan cara yang damai, kita bangun kembali budaya saling percaya, kita menghormati semua jerih payah para guru agar anak-anak kita juga dapat belajar dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan kebijakan ini tersebar ke seluruh sekolah di Indonesia.
Dinas pendidikan dan kepolisian akan bekerja sama memastikan pelaksanaannya. Harapannya, penyelesaian damai menjadi norma baru dan digaungkan di setiap lingkungan pendidikan.
Dengan mekanisme RJ, pemerintah meyakini guru bisa mengajar tanpa rasa khawatir, siswa memahami konsekuensi perilaku, dan masyarakat melihat bahwa penyelesaian masalah dapat dilakukan secara adil tanpa kriminalisasi berlebihan.
Pendekatan damai ini dianggap mendukung misi pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia secara menyeluruh.
Baca Juga: Jadi GURU LANGKA, 90 Ribu Sekolah Tidak Punya Guru Bahasa Inggris, Pelatihan Dikebut Hingga 2027
Kasus yang Bisa Ditangani dengan Restorative Justice di Sekolah
-
Perundungan (Bullying) Ringan
Termasuk mengejek, mengolok-olok, mempermalukan teman di kelas, hingga mengucilkan secara verbal—selama tidak menyebabkan luka fisik berat atau trauma serius. RJ membantu pelaku menyadari dampak perbuatannya dan memberi ruang pemulihan bagi korban. -
Konflik Antarsiswa
Seperti salah paham, perselisihan saat kerja kelompok, pertengkaran kecil, atau saling dorong tanpa cedera berarti. RJ menjadi ruang mediasi untuk memahami perspektif masing-masing. -
Pelanggaran Tata Tertib
Termasuk merusak fasilitas sekolah, sering terlambat, membolos ringan, atau tidak mengerjakan tugas karena persoalan pribadi. Penyelesaiannya berupa dialog, perjanjian perbaikan, atau kerja bakti sukarela. -
Penyebaran Hoaks atau Rumor
Misalnya menyebarkan cerita palsu atau gosip yang merusak reputasi teman. RJ fokus pada pemulihan nama baik dan perubahan perilaku yang disepakati. -
Pelanggaran Etika di Media Sosial
Termasuk mengunggah foto/video teman tanpa izin, komentar menyakitkan, atau konten yang mempermalukan pihak lain. RJ dapat memulihkan hubungan sosial dan tanggung jawab digital siswa. -
Ketidaksopanan kepada Guru atau Tenaga Kependidikan
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Peluang Peralihan PPPK Jadi PNS, Ini Fakta Kebutuhan dan Data Sesuai Aturan Berlaku
Contoh: membantah dengan nada tidak sopan, berkata kasar, atau menyebarkan konten merendahkan guru. Melalui RJ, siswa diajak memahami batasan, memberi permintaan maaf sadar, dan memastikan hubungan kembali tertata. -
Kekerasan Fisik Ringan
Seperti saling pukul ringan, mendorong, atau menjegal tanpa menyebabkan luka serius. Selama tidak masuk kategori pidana berat, RJ bisa menjadi sarana damai. -
Kesalahpahaman antara Guru dan Orang Tua
Misalnya orang tua tidak puas terhadap perlakuan guru atau guru merasa tekanan dari orang tua berlebihan. RJ membantu kedua pihak sampai pada pemahaman bersama. -
Ketidaktertiban dalam Kegiatan Kelompok/Proyek
Termasuk siswa yang tidak berkontribusi, konflik pembagian tugas, atau miskomunikasi. RJ menata ulang kerja sama dan rasa tanggung jawab. -
Perilaku yang Mengganggu Lingkungan Belajar
Contoh: mengganggu kelas, mengambil barang teman tanpa niat mencuri, atau mengotori kelas. RJ fokus pada tanggung jawab memperbaiki dampak perilaku tersebut.
Kasus yang Tidak Dapat Diselesaikan dengan Restorative Justice
Untuk menjaga batasan yang jelas, RJ tidak berlaku untuk pelanggaran yang masuk kategori pidana serius, seperti:
-
Kekerasan fisik berat
-
Kekerasan seksual
-
Perdagangan narkoba
-
Ancaman terhadap keselamatan jiwa
Kasus seperti ini tetap masuk ranah hukum dan perlindungan anak.
Ketika konflik diselesaikan dengan pendekatan yang manusiawi dan dialog terbuka, guru bisa mengajar dengan tenang, siswa tumbuh lebih dewasa, dan sekolah menjadi ruang belajar yang jauh lebih hangat. ***




