POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate memberikan kabar menggembirakan bagi ribuan PPPK Paruh Waktu yang resmi diangkat tahun ini.

Lewat pernyataan resmi, pemerintah memastikan bahwa mulai tahun depan para PPPK Paruh Waktu di Ternate akan menerima gaji 13 dan 14, seperti halnya ASN lainnya.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah paling progresif di tingkat daerah, terutama di tengah banyaknya isu nasional mengenai perbedaan perlakuan antara ASN, PPPK, dan pegawai paruh waktu.

Baca Juga: Masih Bingung Sertifikasi Guru Tunggal SMP Begini Prosedur dan Langkah yang Harus Ditempuh

Pemerintah Kota Ternate menegaskan bahwa seluruh pegawai yang telah diangkat akan mendapatkan hak yang sama tanpa pengecualian.


Anggaran Rp 69 Miliar Disiapkan dalam APBD 2026

Dalam dokumen anggaran yang disusun Pemkot Ternate untuk tahun 2026, pemerintah mengalokasikan Rp 69 miliar khusus untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu, termasuk gaji ke-13 dan ke-14.

Anggaran tersebut meliputi pembayaran rutin, komponen penghasilan tambahan, serta kebutuhan administrasi pengelolaan pegawai.

Baca Juga: Usulan SIM Seumur Hidup Menggema Lagi, DPR Tantang Korlantas Hapus Perpanjangan

Kebijakan ini sekaligus memastikan bahwa pemerintah kota siap menanggung beban fiskal yang besar untuk menjamin kesejahteraan para pegawai yang baru saja diangkat.

Dengan jumlah PPPK Paruh Waktu mencapai lebih dari tiga ribu orang, perencanaan matang ini menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas penghasilan pegawai.


Dijamin Setara ASN, Tidak Ada Perbedaan Perlakuan

Penegasan mengenai kesetaraan hak ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan! Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Dibatasi, Publik Sebut Jalan Tol Dinasti Politik

Ia memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu akan menerima seluruh komponen gaji tahunan, tanpa dikurangi atau dibedakan.

“Terkait pengangkatan PPPK, pada tahun 2026 telah teralokasi anggaran kurang lebih Rp 69 miliar untuk pembayaran gaji, dan itu sudah termasuk gaji ke-14."

"Ada gaji 13-nya dan ada gaji 14. Sehingga tidak ada beda perlakuan antara ASN dan PPPK Paruh Waktu,” ujar Dr. Rizal Marsaoly, dikutip dari Haliyora.id, 27 November 2025.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa status paruh waktu tidak menjadi alasan bagi pemerintah untuk memberikan perlakuan berbeda dalam hal kesejahteraan pegawai.


3.584 PPPK Paruh Waktu Akan Menikmati Hak Tambahan

Kebijakan ini berlaku untuk 3.584 PPPK Paruh Waktu yang telah resmi diangkat dari berbagai kategori jabatan.

Baca Juga: LPTK Tidak Muncul di SIMPKB Begini Cara Mengeceknya Lewat Inspect Browser

Sebagian besar dari mereka merupakan mantan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang selama bertahun-tahun mengabdi di instansi pemerintah daerah tanpa kepastian status maupun penghasilan tetap.

Dengan kebijakan baru ini, para pegawai bukan hanya mendapatkan penghasilan bulanan yang stabil, tetapi juga berhak atas dua komponen gaji tambahan setiap tahun.

Hal ini menjadi kabar besar bagi banyak tenaga pendidikan, kesehatan, dan teknis yang selama ini menerima honor relatif kecil dibandingkan beban kerja mereka.

Baca Juga: Jembatan Putus, Viral Warga Tapanuli Sampai Gantung Nyawa di Kabel Listrik Demi Bisa Menyeberang


Dampak Positif bagi Pelayanan Publik dan Ekonomi Daerah

Adanya gaji 13 dan 14 diprediksi memberi efek ganda:

1. Kesejahteraan pegawai meningkat, sehingga kinerja di lapangan semakin optimal.

2. Sektor layanan publik lebih kuat, karena pegawai bekerja tanpa kekhawatiran soal pendapatan.

3. Perputaran ekonomi daerah meningkat, mengingat sebagian besar pendapatan pegawai akan kembali beredar di Ternate.

Baca Juga: Puluhan Alat Berat Ilegal Ditemukan di Babel, Satgas PKH Ungkap Ada yang Dikubur 6 Meter

Dengan struktur baru ini, Ternate berpotensi menjadi salah satu daerah model dalam pengelolaan PPPK Paruh Waktu di Indonesia.


Komitmen Serius Pemkot Ternate Perkuat Kesejahteraan PPPK

Pengalokasian anggaran Rp 69 miliar menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Ternate dalam menciptakan perlakuan adil bagi seluruh pegawainya.

Dengan kepastian gaji 13 dan 14 yang diterima mulai tahun depan, PPPK Paruh Waktu tidak hanya mendapat status resmi.

Tetapi juga penguatan kesejahteraan yang selama ini mereka perjuangkan.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa Ternate adalah salah satu daerah yang paling siap dalam mengimplementasikan regulasi PPPK Paruh Waktu secara menyeluruh dan berkeadilan.***