POJOKSATU.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh gugatan yang meminta agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi.
Putusan itu disampaikan MK dalam perkara Nomor 194/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh warga negara bernama Imran Mahfudi.
Dengan putusan ini, ketua umum parpol tetap berpotensi menjabat tanpa batas periode.
Sepenuhnya diserahkan pada mekanisme internal partai melalui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Baca Juga: LPTK Tidak Muncul di SIMPKB Begini Cara Mengeceknya Lewat Inspect Browser
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian amar putusan MK yang dibacakan dalam sidang yang digelar dan dipantau publik pada Jumat 28 November 2025.
Putusan ini langsung menuai sorotan publik karena dianggap makin membuka ruang bagi kepemimpinan partai yang berulang dan tidak terbatas.
Sesuatu yang selama ini dikritik sebagai “pabrik dinasti politik” yang menghambat regenerasi dan demokratisasi internal partai.
Dalam permohonannya, Imran meminta agar MK menafsirkan ulang frasa “dipilih secara demokratis.
Baca Juga: Jembatan Putus, Viral Warga Tapanuli Sampai Gantung Nyawa di Kabel Listrik Demi Bisa Menyeberang
Melalui musyawarah sesuai AD dan ART” dalam Pasal 22 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Menurut pemohon, frasa itu harus dimaknai sebagai pemilihan untuk masa jabatan 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali, baik berturut-turut maupun tidak.
Dengan kata lain, ia ingin agar ketua umum parpol memiliki batasan maksimal dua periode, sebagaimana jabatan publik lainnya.
Pemohon juga meminta MK menafsirkan frasa “tidak tercapai” dalam Pasal 33 ayat (1) UU 2/2011.
Sebagai mencakup situasi saat mahkamah partai tidak memproses penyelesaian perselisihan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai pemohon salah menarik analogi.
Pemohon mendasarkan argumennya pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 yang membatasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat.
MK menegaskan bahwa putusan tersebut tidak relevan untuk dibandingkan dengan konteks partai politik.
Baca Juga: Puluhan Alat Berat Ilegal Ditemukan di Babel, Satgas PKH Ungkap Ada yang Dikubur 6 Meter
MK juga menegaskan bahwa yang dimaksud oleh pembentuk undang-undang adalah bahwa pemilihan kepengurusan parpol harus dilakukan dengan musyawarah.
Prinsip yang dianggap sesuai dengan nilai demokrasi internal parpol.
Dengan demikian, MK menyatakan tidak ada kontradiksi antara Pasal 22 UU Parpol dengan UUD 1945.
Terutama Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) yang mengatur kesetaraan di hadapan hukum.
Baca Juga: Update Info GTK SKTP Guru Tunggal Dirilis, Peluang Cairnya TPG TW 3 dan 4 Makin Terbuka
MK menegaskan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” tidak bisa secara otomatis dianggap membutuhkan pembatasan periodisasi.
MK menyatakan bahwa urusan masa jabatan ketua umum parpol merupakan kewenangan internal partai, selama proses pemilihan dilakukan sesuai AD/ART.
Dengan demikian, partai tetap dapat menentukan sendiri apakah ketua umum mereka boleh dipilih berkali-kali.
Selama mekanisme musyawarah dijalankan, negara tidak masuk terlalu jauh ke ranah internal partai.
Meski putusan MK bersifat final dan mengikat, respons publik tak bisa dihindari.
Sejumlah pengamat menilai keputusan ini justru memperkuat kecenderungan oligarki dalam partai politik.
Kepemimpinan parpol yang berlangsung puluhan tahun seperti beberapa kasus yang sekarang ada, dikhawatirkan akan semakin tidak tersentuh.
Padahal, partai politik adalah pilar demokrasi, tempat kaderisasi dan regenerasi seharusnya berlangsung.
Di sisi lain, sejumlah pendukung putusan MK menilai pembatasan masa jabatan ketum parpol memang sebaiknya tidak dipaksakan oleh negara.
Melainkan menjadi kesadaran internal masing-masing partai.
Salah satu unsur lain dari gugatan pemohon adalah upaya memaksa penyelesaian sengketa internal parpol.
Tetapi MK memutuskan dalil tersebut tidak jelas dan tidak mendukung argumen konstitusional pemohon.
Dengan demikian, penguatan demokrasi internal parpol tetap mengandalkan mekanisme AD/ART masing-masing dan tidak bisa dipaksakan lewat tafsir MK.***




