POJOKSATU.id — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang mempersiapkan perubahan besar pada sistem rujukan rumah sakit di seluruh Indonesia.

Dengan kebijakan baru ini, pasien tidak lagi harus mengikuti jalur rujukan bertingkat, tetapi dapat langsung diarahkan ke fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi medis sesuai kebutuhan mereka.

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menjelaskan bahwa sistem rujukan lama mewajibkan pasien dari puskesmas terlebih dahulu menuju rumah sakit tipe C, kemudian baru ke tipe B, dan akhirnya ke tipe A.

Baca Juga: Kuota LPG Bertambah 350.000 Ton, Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman

“Sekarang sistemnya tidak berjenjang, tapi disesuaikan dengan kompetensi medis. Misalnya, jika rumah sakit tipe C memiliki dokter bedah jantung dan mampu melakukan operasi jantung, pasien bisa langsung ke rumah sakit tersebut,” ujar Dante.

Dalam sistem baru ini, layanan rumah sakit akan dinilai setara dengan tipe layanan berdasarkan kompetensinya.

Dante menekankan bahwa perubahan ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk memperoleh layanan medis lebih cepat tanpa terhambat birokrasi rujukan bertahap.

Baca Juga: Kekurangan Dokter di Puskesmas, Tantangan Besar Layanan Kesehatan Primer

“BPJS juga akan membayar klaim sesuai kompetensi layanan. Walaupun rumah sakitnya tipe C, jika mampu memberikan pelayanan setara tipe A, klaimnya dibayar seperti tipe A. Jadi pasien bisa langsung dirujuk ke tipe C, B, atau A, sesuai indikasi medis.” ujarnya

Sementara itu, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa reformasi ini akan diterapkan pada seluruh sistem rujukan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Ke depan, pembagian rumah sakit tidak lagi berdasarkan tipe, tapi pada kompetensi layanan. Misalnya, pasien yang membutuhkan pemasangan ring jantung langsung dirujuk ke rumah sakit dengan layanan jantung yang kompeten,” jelas Budi.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Peluang Peralihan PPPK Jadi PNS, Ini Fakta Kebutuhan dan Data Sesuai Aturan Berlaku

Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan, memastikan layanan tepat sasaran, dan memudahkan masyarakat mengakses fasilitas medis sesuai kebutuhan mereka.***