POJOKSATU.ID — Polemik mengenai peluang PPPK diangkat menjadi PNS melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) kembali mengemuka.

Namun menurut laporan kanal media, DPR menegaskan bahwa revisi UU ASN bukan ditujukan untuk penyetaraan status PPPK dan PNS.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Ia menjelaskan bahwa fokus utama revisi justru adalah pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengaktifan kembali Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca Juga: Ribuan Pegawai Non-ASN Dipindah ke Kopdes Merah Putih, BKN Jelaskan Skema Baru Pemerintah

Sebagai lembaga pengawasan manajemen ASN bukan perubahan status massal PPPK menjadi PNS.

 

Revisi UU ASN, Fokusnya KASN, Bukan PPPK

Media tersebut menulis bahwa Doli meluruskan banyak informasi simpang-siur yang beredar di media dan media sosial terkait isu PPPK akan otomatis jadi PNS tanpa seleksi.

Ia menegaskan bahwa tidak ada pasal, pembahasan, atau draf resmi yang mengatur alih status PPPK ke PNS dalam revisi tersebut.

DPR, menurutnya, tidak sedang membahas perubahan status ataupun penyetaraan kedudukan antara PPPK dan PNS.

Baca Juga: Heboh Jalan DI Panjaitan Diduga Disulap Jadi Parkir Mobil Dinas, Kemenag DKI Akhirnya Buka Suara

Revisi UU ASN yang berjalan saat ini merupakan tindak lanjut Putusan MK, yang memerintahkan pemerintah dan DPR memperkuat kembali fungsi KASN sebagai lembaga pengawas kepegawaian.

Dengan kata lain, isu yang berkembang soal jalur cepat PPPK menjadi PNS tanpa tes adalah murni persepsi publik, bukan isi pembahasan resmi DPR.

 

Doli, Jangan Salah Paham, Tidak Ada Pembahasan Alih Status

Doli menyebut bahwa rumor soal PPPK akan langsung dilantik menjadi PNS adalah kesalahpahaman yang muncul akibat penafsiran publik atas revisi UU ASN.

Padahal, menurutnya, seluruh agenda pembahasan saat ini belum menyentuh persoalan tersebut.

Ia juga meminta masyarakat, khususnya PPPK, untuk tidak membuat asumsi atau ekspektasi berlebihan.

Baca Juga: Sistem ASN Disederhanakan! PPPK Paruh Waktu Terancam Hilang dalam Revisi UU ASN, Bagaimana Faktanya?

Hingga kini, mekanisme resmi perubahan status ASN tetap mengacu pada sistem merit, yakni seleksi terbuka sebagaimana yang diatur dalam regulasi kepegawaian.

 

Isu PPPK jadi PNS Hanya Persepsi Publik

Dalam beberapa pekan terakhir, wacana PPPK dapat diangkat menjadi PNS tanpa seleksi mencuat setelah sejumlah pihak menyoroti kebutuhan penyederhanaan regulasi ASN.

Namun, menurut Doli, hal itu belum pernah menjadi agenda resmi panitia kerja revisi UU ASN.

Baca Juga: Sistem ASN Disederhanakan! PPPK Paruh Waktu Terancam Hilang dalam Revisi UU ASN, Bagaimana Faktanya?

Ia menegaskan bahwa DPR masih berfokus pada:

1. Penguatan fungsi pengawasan ASN

2. Pemulihan kewenangan KASN dalam memantau promosi, rotasi, dan mutasi ASN

Baca Juga: Rotasi Pejabat Adhyaksa Dituding Abnormal, Peneliti BRIN: Semua Sudah Sesuai Aturan

3. Memastikan tata kelola ASN berjalan transparan dan profesional

Tidak satu pun dari poin tersebut berkaitan dengan alih status PPPK.

Apa Dampaknya untuk PPPK?

Pernyataan Doli ini menjadi sinyal penting bagi jutaan PPPK di seluruh Indonesia. Bahwa:

1. Belum ada jalur otomatis PPPK jadi PNS.

Jika ingin menjadi PNS, PPPK tetap harus mengikuti seleksi terbuka sebagaimana pelamar lainnya.

2. Revisi UU ASN belum menjamin perubahan struktur ASN.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Guru Periode 2 hingga 4 yang Belum Terpanggil Pada PPG Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025? Cek Infonya!

Status PPPK tetap seperti yang berlaku saat ini.

3. Pengawasan ASN diperkuat, bukan status PPPK diubah.

Kembalinya fungsi KASN diharapkan meningkatkan integritas sistem kepegawaian, baik bagi PNS maupun PPPK.

Klarifikasi ini penting karena banyak PPPK yang berharap revisi UU ASN dapat membuka jalan perubahan status, padahal agenda resmi DPR tidak mengarah ke sana.

Baca Juga: Terpanggil PPG Guru Tertentu Tahap 5? Cek Daftar Lengkap Berkas Lapor Diri yang Sering Bikin Gagal Upload!

Revisi UU ASN yang sedang dibahas DPR bukan ditujukan untuk menyetarakan PPPK dengan PNS atau memberikan jalur konversi otomatis.

Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan bahwa pembahasan saat ini hanya menindaklanjuti Putusan MK terkait penguatan kembali KASN sebagai lembaga pengawas ASN.

Dengan demikian, rumor pengangkatan PPPK menjadi PNS tanpa tes tidak memiliki dasar hukum dalam revisi UU ASN yang sedang berjalan.

PPPK diimbau memahami konteks yang sebenarnya agar tidak terjebak dalam ekspektasi yang keliru.***