POJOKSATU.id - Pemanggilan PPG Guru Tertentu Tahap 5 resmi dirilis, dan ribuan guru kini memasuki tahap paling krusial lapor diri di LPTK.
Pada tahap ini, banyak peserta kerap mengalami kendala karena berkas tidak sesuai ketentuan atau gagal terunggah di sistem.
Padahal, proses lapor diri menentukan apakah peserta bisa melanjutkan orientasi, pembelajaran mandiri, hingga mengikuti ujian berbasis komputer.
Baca Juga: Sistem ASN Disederhanakan! PPPK Paruh Waktu Terancam Hilang dalam Revisi UU ASN, Bagaimana Faktanya?
Dokumen resmi yang dirilis pada 27 November 2025 pun memuat jadwal lengkap serta detail persyaratan yang harus dipenuhi tanpa kesalahan.
Agar tidak terjebak persoalan teknis yang bisa berujung penundaan, guru perlu memastikan semua berkas memenuhi standar unggah yang ditentukan LPTK.
Berikut rangkuman lengkap jadwal dan daftar dokumen lapor diri yang wajib disiapkan.
Jadwal Resmi Lapor Diri PPG Tahap 5
Tahap lapor diri dimulai pada 30 November hingga 1 Desember 2025, sesuai dengan dokumen resmi Direktorat Pendidikan Profesi Guru.
Baca Juga: ITB Buka Beasiswa GEM Pendidikan Sains 4.0 untuk Pendidik dan Calon Guru, Subsidi BPP 100 Persen
Tahapan ini menjadi gerbang awal sebelum peserta memasuki orientasi dan pembelajaran berikutnya.
Setelah lapor diri, peserta akan mengikuti orientasi pada 1 Desember, lalu melanjutkan pembelajaran mandiri di Ruang GTK mulai 1 sampai 6 Desember 2025.
Peserta juga diwajibkan mengikuti pembelajaran terimbimbing secara daring pada rentang waktu yang sama sesuai ketentuan masing-masing LPTK.
Selanjutnya, pendaftaran UKPPPG dijadwalkan 8 Desember, disusul periode unggah dokumen uji kinerja pada 9 sampai 11 Desember 2025.
Puncaknya, peserta akan mencetak kartu ujian pada 12 Desember, lalu mengikuti ujian UTBK pada 14 Desember 2025.
Mengapa Banyak Guru Gagal Upload Berkas Lapor Diri?
Kegagalan unggah berkas sering terjadi bukan karena jaringan atau sistem, tetapi pada kualitas dokumen yang tidak memenuhi standar.
Banyak guru mengunggah dokumen dengan ukuran terlalu besar, resolusi buram, atau tidak dalam format file yang diminta LPTK.
Baca Juga: Ramai Anak Muda Hijrah Kerja ke Jepang Korea, Menkeu Sebut Kegagalan Negara, DPR Bilang Biarkan Saja
Selain itu, berkas yang belum dilegalisasi atau tidak sesuai format PD DIKTI juga menjadi alasan utama penolakan.
Pada beberapa kasus, peserta mengunggah foto tidak sesuai ketentuan dimensi empat kali enam, sehingga sistem menandai dokumen sebagai invalid.
Dokumen kesehatan juga sering bermasalah karena tidak memuat data lengkap seperti hasil pemeriksaan narkotika atau keterangan sehat yang sah.
Baca Juga: Rotasi Pejabat Adhyaksa Dituding Abnormal, Peneliti BRIN: Semua Sudah Sesuai Aturan
Oleh karena itu, memahami standar teknis unggah adalah langkah penting sebelum membuka aplikasi lapor diri.
Daftar Berkas Lapor Diri yang Wajib Disiapkan
Peserta diwajibkan mengunggah pakta integritas, yang biasanya sudah tersedia dalam bentuk template dari LPTK.
Kemudian peserta harus menyiapkan biodata mahasiswa sesuai format PD DIKTI.
Ijazah S1 atau DIV menjadi dokumen penting lainnya, dan wajib dilengkapi legalisasi resmi baik berupa scan dokumen asli atau fotokopi legalisir.
Peserta juga harus menyertakan scan transkrip nilai serta kartu identitas resmi seperti KTP atau SIM.
Selain itu, foto berwarna dengan ukuran empat kali enam menjadi syarat yang tidak boleh diabaikan.
Untuk kelengkapan verifikasi, peserta wajib melampirkan NPWP bagi yang memiliki serta surat pernyataan dari LPTK jika dibutuhkan.
Dokumen Kesehatan Bagian yang Sering Membuat Peserta Terkendala
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan menjadi syarat yang wajib dan sering disorot LPTK.
Dokumen ini harus menunjukkan bahwa peserta sehat fisik dan bebas dari penyakit tertentu yang dapat menghambat proses pendidikan.
Baca Juga: Audit Internal PBNU Bocor! Dugaan TPPU Rp100 Miliar Jadi Alasan Pemecatan Gus Yahya?
Selain itu, peserta wajib melampirkan Surat Keterangan Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif dari puskesmas, RSUD, kepolisian, atau BNN.
Banyak peserta gagal mengunggah dokumen ini karena hasil tes tidak lengkap atau tidak mencantumkan seluruh parameter yang diminta.
Kerap pula ditemukan dokumen tanpa tanda tangan dokter atau cap instansi, yang membuat sistem menolak unggahan secara otomatis.
Baca Juga: Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025 Hanya 2 Hari! Ada Dokumen yang Tidak Lagi Digunakan!
Pastikan pula hasil dokumen jelas terbaca agar tidak dianggap invalid oleh sistem.
Cara Agar Berkas Tidak Ditolak Sistem LPTK
Langkah pertama adalah memastikan seluruh dokumen discan dengan resolusi jelas dan ukuran file tidak melebihi batas yang ditetapkan aplikasi.
Pastikan pula format file sesuai instruksi, biasanya PDF untuk dokumen dan JPG atau PNG untuk foto.
Sebelum mengunggah, periksa kembali kualitas hasil scan untuk memastikan tidak ada bagian yang terpotong atau kabur.
Gunakan perangkat scan atau aplikasi pemindai yang menghasilkan file berkualitas tinggi.
Cek kembali legalisasi dokumen seperti ijazah dan transkrip agar tidak dianggap tidak sah oleh sistem.
Unggah dokumen secara bertahap dan pastikan jaringan stabil agar proses tidak terganggu.
Terakhir, lakukan pengecekan ulang pada riwayat unggah untuk memastikan seluruh dokumen sudah masuk dengan benar.
Berkas Tambahan dari LPTK Apa yang Perlu Diwaspadai?
Beberapa LPTK biasanya memberikan syarat tambahan yang tidak tertulis di dokumen umum PPG.
Baca Juga: Bea Cukai di Ujung Tanduk! Purbaya Ancam Ulangi Langkah Soeharto Tahun 1985
Hal ini dapat berupa format khusus surat pernyataan, form orientasi, atau tambahan dokumen kesehatan tertentu.
Peserta perlu memperhatikan pengumuman dari LPTK masing-masing untuk memastikan tidak ada dokumen yang terlewat.
Pada beberapa kasus, peserta diminta menyiapkan surat pernyataan keabsahan data atau dokumen tambahan untuk keperluan validasi internal.
Kerap pula muncul ketentuan format pengunggahan berbeda dari ketentuan pusat, sehingga peserta harus membaca instruksi dengan teliti.
Hal kecil seperti nama file tidak sesuai format juga dapat menyebabkan unggahan ditolak sistem.
Untuk itu, selalu cek informasi terbaru yang diberikan LPTK sebelum mengunggah dokumen.***




