POJOKSATU.id - Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) yang baru diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu di Kutai Kartanegara (Kukar) menyampaikan keluhan serius.
Alih-alih mengalami peningkatan kesejahteraan, sebagian dari mereka justru mengalami penurunan upah dibanding saat masih berstatus honorer.
Bahkan, ada laporan nakes dibayar lebih rendah dari gaji terakhir ketika masih tenaga non-ASN.
Baca Juga: Guru Harus Siap! Sertifikasi Akan Jadi Dasar Utama Kenaikan Penghasilan 2026
Keluhan ini mencuat setelah sejumlah nakes membeberkan perubahan skema penggajian yang diterima sejak resmi berstatus PPPK Paruh Waktu.
Padahal, secara regulasi, penghasilan PPPK Paruh Waktu mestinya tidak boleh lebih rendah dari penghasilan honorer sebelumnya. Namun realitas di lapangan tidak selalu sejalan.
Situasi ini memicu perhatian dari kalangan legislatif daerah.
Baca Juga: Rawat Inap BPJS di Rumah Sakit Swasta! Syarat, Alur, dan Hal yang Perlu Kamu Tahu
DPRD Kukar menyatakan bahwa penurunan upah nakes adalah sinyal adanya persoalan dalam implementasi kebijakan pemerintah daerah.
Upah Turun Drastis, DPRD Kukar Langsung Angkat Suara
DPRD Kukar menilai laporan para nakes harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Menurut mereka, kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu tidak boleh sampai merugikan pegawai.
Baca Juga: HUT ke-17, Tangsel Bidik Lompatan Besar Dari Kota Tumbuh Menjadi Kota Digdaya
Terlebih yang bekerja di sektor kesehatan sektor krusial yang membutuhkan tenaga profesional dalam jumlah besar.
Ketua DPRD Kutai Kartanegara menegaskan:
“Upah nakes PPPK Paruh Waktu turun drastis ini tidak bisa dibiarkan, kita desak pemda segera perbaiki kebijakan,” ujarnya dikutip dari BeritaSatu, 26 November 2025.
Pernyataan itu menegaskan sikap tegas DPRD Kukar bahwa perubahan status tidak boleh mengurangi hak para nakes.
Apalagi memunculkan ketimpangan di antara pegawai.
Baca Juga: Pasar Ujungberung Gempar! Nenek Berhijab Ketahuan Bawa Puluhan Lembar Uang Palsu
Skema PPPK Paruh Waktu Dianggap Tidak Sejalan dengan Beban Kerja Nakes
Penurunan upah nakes PPPK Paruh Waktu menjadi ironi tersendiri.
Banyak tenaga kesehatan tetap menjalankan jam kerja yang panjang dan beban operasional yang tinggi, sama seperti saat mereka masih honorer.
Meski aturan nasional memberikan minimal jam kerja 4 jam per hari, banyak fasilitas kesehatan di Kukar menerapkan jam kerja yang hampir sama dengan tenaga penuh waktu.
Baca Juga: Setelah Ribuan PPPK Dilantik, BKPSDM Beberkan Jam Kerja dan Gaji yang Akan Diterapkan
Terutama untuk layanan yang tidak bisa dioperasikan setengah hari saja.
Akibatnya, sejumlah nakes merasa beban kerja tetap tinggi, namun nilai upah justru menurun.
Seorang tenaga kesehatan yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, ia menerima gaji yang hampir setara atau bahkan lebih rendah dari upah ketika masih honorer.
Hal ini menimbulkan ketidakpuasan yang meluas di kalangan pegawai.
Baca Juga: Dirjen GTK Bicara Kenaikan Tunjangan, Guru Masih Pusing TPG TW 3 Belum Cair!
Pusat Atur Minimal UMP, Daerah Justru Berbeda
Menurut Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu dijamin memperoleh penghasilan minimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP).
Atau minimal sama dengan penghasilan saat masih honorer.
Namun, implementasi kebijakan tersebut sangat bergantung pada:
1. Kemampuan anggaran pemerintah daerah
2. Kebijakan perangkat daerah
3. Perhitungan beban kerja
4. Kebutuhan tenaga kesehatan di puskesmas dan fasilitas layanan
Baca Juga: Tangsel Musnahkan 13.970 Botol Miras Ilegal Benyamin Tegaskan Perda Ditegakkan Tanpa Kompromi
Inilah yang menyebabkan ketimpangan upah PPPK Paruh Waktu antar daerah, termasuk Kukar.
DPRD Kukar menilai bahwa persoalan utama berada pada penerjemahan kebijakan di tingkat daerah, sehingga perlu ada evaluasi menyeluruh mulai dari penganggaran sampai sistem penggajian.
Desakan Perbaikan Kebijakan Menguat
DPRD Kukar mendesak pemerintah daerah segera mengkaji ulang kebijakan penggajian tersebut agar tidak merugikan tenaga kesehatan.
Baca Juga: Heboh Penjebakan Pelaku Bullying di Tangsel, Kakak Korban Bertindak Sendiri
Menurut mereka, status PPPK seharusnya membawa kepastian dan peningkatan kesejahteraan, bukan justru menurunkan penghasilan.
Permasalahan nakes PPPK Paruh Waktu Kukar juga dianggap sebagai sinyal.
Bahwa implementasi PPPK Paruh Waktu secara nasional masih membutuhkan pengawasan ketat, terutama dalam hal:
1. Standar gaji
2. Jam kerja
3. Beban kerja
4. Keadilan antar profesi dan antar instansi
Jika dibiarkan, kondisi ini tidak hanya merugikan pegawai, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Nakes Mengharapkan Transparansi dan Perlindungan
Para nakes berharap agar pemerintah daerah membuka ruang dialog dan menjelaskan dasar perhitungan upah PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Dirjen GTK Bicara Kenaikan Tunjangan, Guru Masih Pusing TPG TW 3 Belum Cair!
Sebagian dari mereka bahkan mengaku belum menerima informasi rinci mengenai mekanisme penggajian baru.
Situasi ini menciptakan kekhawatiran luas, terutama bagi nakes yang bergantung pada pendapatan harian untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Penurunan upah dianggap tidak selaras dengan tanggung jawab mereka sebagai garda depan layanan kesehatan masyarakat.***




