POJOKSATU.id - Setelah ribuan PPPK Paruh Waktu resmi dilantik di berbagai daerah, muncul pertanyaan besar di kalangan honorer.
Bagaimana sebenarnya jam kerja dan pola gaji yang akan diterapkan?
Pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akhirnya memberikan penjelasan resmi yang menepis banyak spekulasi publik.
Baca Juga: HUT ke-17, Tangsel Mantapkan Arah Pembangunan Kompak Bergerak untuk Kota yang Makin Digdaya
Penegasan ini penting karena selama proses pelantikan seperti yang terjadi di Purwakarta dengan jumlah 4.408 PPPK Paruh Waktu dilantik isu mengenai jam kerja 4 jam per hari.
Serta kekhawatiran gaji lebih rendah dari honorer sebelumnya kerap menjadi perdebatan di media sosial.
Banyak pegawai non-ASN yang mengira status baru akan mengubah skema kerja secara signifikan.
Baca Juga: Dirjen GTK Bicara Kenaikan Tunjangan, Guru Masih Pusing TPG TW 3 Belum Cair!
Akan tetapi, pernyataan BKPSDM di berbagai daerah justru mengungkap fakta yang berbeda.
BKPSDM Tegaskan Jam Kerja Tidak Berkurang Seperti yang Ramai Disebut
Walaupun secara nasional beredar informasi bahwa PPPK Paruh Waktu hanya bekerja selama 4 jam setiap hari, BKPSDM di lapangan menepis persepsi tersebut.
Mereka menegaskan bahwa jam kerja PPPK Paruh Waktu tidak selalu berubah, dan sebagian besar tetap mengikuti pola kerja saat pegawai masih berstatus non-ASN.
Baca Juga: Heboh Penjebakan Pelaku Bullying di Tangsel, Kakak Korban Bertindak Sendiri
Salah satu penegasan paling jelas datang dari Kepala BKPSDM Natuna, Muhammad Alim Sanjaya.
“Adapun soal jam kerja PPPK Paruh Waktu, polanya tetap seperti saat mereka masih honorer atau non-ASN,” ujar Alim Sanjaya dalam keterangan resminya dikutip dari Radar Lebong, Minggu 16 November 2025.
Pernyataan ini sejalan dengan praktik di sejumlah daerah lainnya, di mana jam kerja PPPK Paruh Waktu tetap menyesuaikan kebutuhan instansi.
Bukan mengikuti batas minimal 4 jam seperti yang tersebar di media sosial.
Hal ini menegaskan bahwa interpretasi jam kerja PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada kebijakan daerah masing-masing yang berarti bisa berbeda antar kabupaten, namun tetap mengikuti kerangka regulasi nasional.
Baca Juga: Tangsel Musnahkan 13.970 Botol Miras Ilegal Benyamin Tegaskan Perda Ditegakkan Tanpa Kompromi
Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Lebih Rendah dari Penghasilan Honorer
Tidak kalah penting dari jam kerja, isu gaji PPPK Paruh Waktu menjadi topik paling sensitif.
Banyak honorer khawatir status baru justru membuat penghasilan mereka turun.
BKPSDM memastikan bahwa kekhawatiran tersebut tidak beralasan.
Gaji PPPK Paruh Waktu wajib mengikuti ketentuan dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Baca Juga: Kereta Baru Berjibun, Tapi Duitnya dari Mana? Jabar Teken MoU Ambisius dengan KAI
Artinya, pegawai tidak boleh menerima penghasilan lebih rendah daripada saat masih berstatus honorer atau non-ASN.
Bahkan, nilai gaji minimal harus setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) daerah masing-masing.
Kepala BKPSDM Natuna juga menegaskan hal tersebut.
“Penghasilan mereka akan menyesuaikan dengan penghasilan saat berstatus non-ASN, dan tidak boleh kurang dari yang diterima sekarang,” ujarnya dikutip dari Radar Lebong, 16 November 2025.
Baca Juga: Di Tengah Euforia 4.408 PPPK Dilantik, 16 Orang Justru Gugur Sebelum Resmi Dilantik
Dengan demikian, pegawai PPPK Paruh Waktu dijamin tidak akan mengalami penurunan pendapatan.
Sekalipun jam kerja mereka ditetapkan fleksibel atau mengikuti pola instansi.
Implementasi di Daerah Bervariasi, Tapi Prinsip Utamanya Sama
Fenomena di lapangan menunjukkan bahwa meski regulasi nasional memberi kerangka dasar, implementasi jam kerja dan gaji PPPK Paruh Waktu tetap menyesuaikan situasi masing-masing daerah.
Beberapa faktor yang memengaruhi:
Baca Juga: Ditanya Menteri UMKM Soal KUR, Jawaban Mantri BRI Ini Justru Jadi Sorotan
1. Kebutuhan operasional instansi
2. Beban tugas harian
3. Kemampuan anggaran pemerintah daerah
4. Jumlah pegawai yang baru dilantik
5. Penataan ulang organisasi perangkat daerah
Meski bervariasi, tujuan utamanya tetap menjaga stabilitas kerja dan kesejahteraan pegawai yang baru diangkat.
Fleksibilitas ini membuat PPPK Paruh Waktu memiliki pola kerja yang lebih adaptif dibandingkan skema PPPK penuh waktu.
Namun, tantangannya adalah memastikan seluruh daerah menerapkan kebijakan yang tidak merugikan pegawai.
Penegasan BKPSDM Perlu Jadi Acuan Publik
Penjelasan resmi BKPSDM menjadi sangat penting di tengah tersebarnya informasi simpang-siur di media sosial.
Banyak honorer yang baru dilantik atau sedang menunggu gelombang pelantikan selanjutnya membutuhkan kepastian terkait hak dan kewajiban mereka.
Setelah ribuan PPPK Paruh Waktu dilantik termasuk 4.408 orang di Purwakarta publik kini memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai bagaimana jam kerja dan gaji akan diterapkan.
Dengan adanya regulasi dan penegasan yang konsisten dari BKPSDM, pegawai dapat menjalani masa kerja baru mereka dengan lebih tenang dan terarah.***




