POJOKSATU.id - Di era ketika banyak hal bisa disertifikasi dalam hitungan hari, muncul tren baru yang bikin geleng-geleng kepala. Semakin banyak orang menuliskan deretan inisial di belakang nama mereka, mulai dari CFP, CHt., hingga CSP, CRMP, dan CSPRO.
Masalahnya bukan pada sertifikasinya, ya, tapi pada cara pencantumannya yang seolah-olah setara dengan gelar pendidikan formal.
Padahal lembaga sertifikasi hanya mengakui kompetensi teknis tertentu. Bukan lembaga pemberi gelar akademik.
Yang bikin miris, fenomena ini tidak hanya terjadi di kalangan profesional, tetapi juga merembet ke pejabat dan politisi. Lambat laun, publik pun bingung: mana gelar resmi, mana atribut pelatihan tiga hari.
Pakar Pendidikan Indonesia, Prof. Dr. Arief Rachman pernah mengingatkan bahwa gelar akademik bukan sekadar tanda lulus, melainkan kontrak sosial bahwa seseorang telah menjalani proses epistemologis yang panjang.
Bukan hanya tahu, tapi juga tahu bagaimana mengetahui, memahami batas pengetahuannya, dan memikul tanggung jawab moral atas ilmu itu.
Sebaliknya, sertifikasi kompetensi hanyalah snapshot kemampuan teknis pada satu waktu tertentu. Ia tidak membentuk karakter intelektual, apalagi menggantikan perjalanan panjang pendidikan formal.
Namun realitas di lapangan berkata lain. Banyak penyandang inisial seperti CSPRO, CRMP, dan CMP mencantumkannya sejajar dengan gelar resmi tanpa merasa problematis.
Aturan Hukumnya Jelas, Tapi Praktiknya Longgar
Merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, penggunaan gelar akademik, vokasi, atau profesi yang tidak sah dilarang keras.
Sanksinya pun tidak main-main. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sendiri lahir dari Pasal 18 ayat (5) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang hanya bertugas mengakui kompetensi kerja. BNSP pun tidak pernah mengeklaim sebagai lembaga pemberi gelar apa pun.
Baca Juga: Kepemimpinan PBNU Kini di Tangan Rais Aam KH Miftahul Akhyar, Gus Yahya Dicopot
Lalu kenapa praktik ini tetap subur? Jawabannya sederhana: ada pasar. Ada kebutuhan instan akan simbol prestise.
Ada ketakutan tertinggal dalam kompetisi jabatan yang kini lebih melihat kredensial daripada substansi. Akhirnya, tumbuh anggapan bahwa semakin banyak inisial, semakin tinggi martabat.
Aturan ASN Sudah Ada, Tapi Belum Mengubah Kebiasaan
Bagi Aparatur Sipil Negeri (ASN), sudah ada ketentuan tegas. Surat Edaran BKN Nomor 15 Tahun 2024 dan Nomor 3 Tahun 2025 menertibkan bahwa sertifikasi LSP bukan gelar.
Tapi karena sifatnya administratif, praktik di lapangan masih longgar. Banyak ASN tetap mencantumkan sertifikasi di belakang nama dalam dokumen resmi dengan dalih sudah diakui negara.
Kita memang hidup di era ketika simbol lebih penting daripada substansi. Badge digital di LinkedIn terasa lebih membanggakan daripada kemampuan nyata membaca realitas.
Sertifikasi yang seharusnya menjadi pelengkap justru berubah menjadi identitas, menciptakan generasi profesional yang kaya sertifikat tapi miskin kemampuan.
Baca Juga: Prediksi CPNS 2026 Jadi Rekrutmen Terbesar, Semangat Pelamar Melonjak dari Semua Latar Belakang
Gelar Akademik Tidak Bisa Disetarakan
Bagaimanapun kritik terhadap dunia akademik, gelar tetap lahir dari proses panjang: penelitian, penulisan jurnal, pengabdian, pengujian, dan perjuangan intelektual bertahun-tahun.
Tidak bisa disandingkan dengan hasil asesmen kompetensi dalam hitungan hari yang hanya menyatakan seseorang kompeten pada tanggal tertentu.
Di titik ini, masalahnya bukan soal anti-sertifikasi. Justru sertifikasi yang kredibel sangat penting menjaga standar kompetensi.
Yang keliru adalah ketika atribut profesional dilepaskan dari konteksnya, lalu ditempatkan sejajar sebagai "gelar". Selain keliru secara hukum dan etika, praktik ini dangkal secara filosofis.***




