POJOKSATU.ID - Komisi II DPR RI melalui ketuanya Rifqinizamy Karsayuda mengungkap adanya dugaan PPPK Siluman, pegawai PPPK yang sudah memperoleh Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Tetapi identitas dan data mereka diduga fiktif atau tidak pernah tercatat dalam database resmi sebelum penerbitan SK.
Temuan ini dipaparkan dalam Rapat Kerja bersama Kementerian PANRB, BKN, dan Kemendagri pada 25 November 2025.
Temuan paling mengejutkan, ada nama-nama yang tiba-tiba muncul sebagai PPPK meskipun tidak pernah terdata sebagai honorer resmi lalu langsung mendapatkan SK.
Ini bukan hanya soal kekeliruan administratif, melainkan dugaan manipulasi data dalam penerbitan SK.
Keterlambatan Unggah Data di Daerah, Celah Manipulasi
Menurut laporan DPR, salah satu penyebab munculnya PPPK siluman adalah karena adanya keterlambatan pengunggahan data honorer/PPPK oleh pemerintah daerah ke sistem pusat.
Keterlambatan ini biasanya terjadi karena kendala teknis, administratif bahkan, ada dugaan intervensi politik lokal.
Negosiasi sosiologis untuk menentukan siapa yang akan diajukan sebagai calon PPPK.
Akibatnya, verifikasi formal terhadap data tidak berjalan semestinya sehingga nama-nama yang tidak valid bisa lolos dan memperoleh SK PPPK.
Praktik Intervensi Lokal dan Politisasi Formasi PPPK
Dalam rapat 25 November 2025, disebut bahwa ada dugaan beberapa kepala daerah sengaja menunda atau mengatur pengusulan calon PPPK bukan berdasarkan merit (kompetensi / kebutuhan), tapi berdasarkan kepentingan lokal.
Praktik seperti ini mencederai prinsip transparansi dan meritokrasi yang seharusnya mendasari sistem ASN.
Salah satu konsekuensi nyata, munculnya PPPK paruh waktu atau PPPK penuh yang siluman, tidak melalui proses seleksi atau verifikasi data yang sesuai.
Risiko, Integritas ASN dan Potensi Kerugian Negara
Temuan PPPK siluman bukan sekadar soal huruf kecil di data tetapi berpotensi merusak integritas sistem ASN nasional.
Jika orang tak memenuhi syarat namun menerima SK dan fasilitas/gaji, maka itu bisa menjadi beban bagi anggaran negara secara tak sah.
Bahkan, publik cemas bahwa banyak PPPK yang tertuang di daftar resmi sebenarnya bukan pekerja yang benar-benar melewati proses seleksi layak yang artinya kredibilitas seleksi ASN ikut tergerus.
Proses Tindak Lanjut, DPRD dan Pemerintah Daerah Bergerak
Menanggapi temuan ini, beberapa pemerintah daerah dilaporkan sedang membentuk panitia khusus (pansus).
Melalui DPRD untuk menyelidiki praktik PPPK siluman di wilayah mereka termasuk menelusuri siapa saja yang mendapat SK tanpa data valid.
Sementara itu, pihak pusat melalui BKN dan Kementerian PANRB / Kemendagri mendapat sorotan tajam.
Baca Juga: Yayasan AHM Gandeng UGM Dorong Desa Balerante Jadi Pusat Ekowisata Berkelanjutan di Lereng Merapi
Terkait transisi sistem kepegawaian digital, verifikasi data, dan pengawasan internal agar manipulasi semacam ini tidak terus terjadi.
Kasus PPPK siluman yang dibongkar oleh Komisi II DPR menunjukkan bahwa meskipun sistem PPPK dibangun untuk memperbaiki status pegawai honorer.
Kemudian itu untuk menata ASN secara rapi ada celah serius dalam implementasinya.
Kelalaian administratif, keterlambatan data, serta intervensi lokal memungkinkan munculnya nama-nama fiktif dalam daftar PPPK.
Akibatnya, integritas sistem ASN, kepercayaan publik, dan anggaran negara bisa dirugikan.
Oleh karena itu, penataan ulang, verifikasi data, dan penerapan prinsip transparansi serta merit harus jadi prioritas agar PPPK benar-benar menjadi solusi, bukan celah.***




