POJOKSATU.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) lewat Deputi Bidang SDM.
Menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan diciptakan sebagai jalur otomatis untuk tenaga honorer.
Menurut penjelasan resmi, PPPK awalnya dirancang untuk tenaga profesional, mereka yang mempunyai keahlian khusus atau kompetensi tertentu.
Dalam banyak kasus sering berstatus diaspora atau pekerja berkemampuan tinggi yang gagal mengikuti syarat administratif atau usia untuk menjadi PNS.
Baca Juga: Kerry Klaim Kerja Sama TBBM Merak Untungkan Negara Rp145 Miliar per Bulan, Apakah Benar?
Salah satu alasannya adalah batas usia maksimum untuk rekrutmen PNS biasa PPPK muncul sebagai solusi bagi mereka yang secara keahlian layak, tetapi terhalang syarat usia atau administratif.
Dengan demikian, PPPK bukan hak otomatis bagi honorer. Itu berarti: status honorer saja tidak menjamin langsung bisa diangkat menjadi PPPK.
Mengapa Banyak Honorer yang Kebagian PPPK?
Meski PPPK tidak dirancang khusus untuk honorer, pada praktiknya banyak honorer yang dapat kesempatan masuk skema PPPK tetapi dengan syarat ketat dan melalui mekanisme seleksi tertentu.
Sejak 2024, pemerintah membuka pendaftaran PPPK bagi tenaga non-ASN (termasuk honorer).
Baca Juga: Banjir dan Longsor di Sumut Tewaskan 13 Orang, Ribuan Warga Terancam Krisis Pangan
Terutama bagi mereka yang terdata di database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau pernah mengikuti seleksi sebelumnya.
Bagi honorer yang datanya ada di BKN dan memenuhi persyaratan, tersedia dua opsi: menjadi PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu (tergantung kuota dan anggaran daerah).
Artinya: pengangkatan honorer menjadi PPPK bukan otomatis, tetapi melalui proses seleksi dan verifikasi sesuai kebutuhan dan ketentuan.
Skema PPPK Paruh Waktu, Solusi Sementara bagi Honorer
Karena tidak semua honorer atau non-ASN bisa langsung menjadi PPPK penuh waktu, pemerintah memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai opsi transisi.
Syarat untuk ikut skema ini cukup ketat: misalnya harus terdata di BKN dan telah mengikuti seleksi, atau termasuk honorer aktif dengan kriteria tertentu di instansi pemerintahan.
Jika lulus, status honorer bisa naik kelas ke PPPK tetapi dengan kontrak kerja, bukan otomatis sebagai ASN tetap.
Dengan skema ini, pemerintah memberikan kepastian legal ketimbang status honorer tanpa kejelasan.
Tetapi tetap mempertahankan selektivitas agar PPPK sesuai dengan idenya: pegawai kontrak berkeahlian.
Mengapa Pemerintah Memisahkan PPPK dan Honorer?
Tujuan awal PPPK adalah menjaring tenaga profesional yang tidak memenuhi standar administrasi PNS misalnya usia atau jalur pendidikan, tetapi punya keahlian penting.
Mengangkat semua honorer otomatis sebagai PPPK bisa merusak tujuan seleksi dan kompetensi PPPK bukan sekadar asem-asem untuk menampung siapa pun.
PPPK dibutuhkan untuk menjaga kualitas layanan publik dan memastikan pegawai dengan kompetensi layak, bukan perumus rekrutmen massal tanpa evaluasi.
Baca Juga: Mencari Tulang Rahang Alvaro di Jembatan Cilalay Tenjo, Polisi Libatkan Anjing Pelacak
Meskipun banyak honorer kini bisa menjadi PPPK terutama lewat jalur paruh waktu kenyataannya.
Skema PPPK tidak dibuat khusus untuk honorer. PPPK dirancang sebagai jalur kontrak bagi tenaga profesional mereka yang memiliki keahlian dan kompetensi, bukan sekadar status sebagai honorer.
Sehingga, honorer yang berharap otomatis diangkat PPPK perlu memahami bahwa prosesnya selektif.
Berdasarkan kualifikasi, kebutuhan formasi, dan verifikasi data di BKN. Bagi honorer, skema PPPK adalah peluang, tetapi bukan janji.***




