POJOKSATU.id - Fakta borok bobrok pemerintah daerah dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK akhirnya terbongkar jelas.

Bukan saja PPPK Penuh Waktu, tapi PPPK Paruh Waktu dan nasib honorer pun menjadi korban kebobrokan kepala daerah setempat.

Yang mengungkap fakta borok bobrok kepala daerah terkait nasib honorer di daerah ini pun bukan sembarang orang.

Melainkan lanngsung diungkap oleh Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Baca Juga: SK PPPK Paruh Waktu untuk Guru Honorer Kediri Segera Diserahkan Akhir Tahun 2025, Ini Data Lengkapnya

Tepatnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian dan Lembaga mitra kerja.

Yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tidak ketinggalan pula ikut dalam RDP di Parlemen, pada Selasa 25 November 2025 itu adalah Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

Seperti apa fakta borok kebobrokan kepala daerah yang diungkap dalam RDP tersebut?

Baca Juga: Kok Bisa? TPG TW 4 ASN Banyak Cair 2 Bulan Padahal Harusnya 3! Ada Apa Sebenarnya?

Hal ini dimulai dari pemaparan secara berurutan oleh MenPAN-RB Rini Widyantini dan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh.

Dimana kedua pemimpin kementerian dan lembaga itu menyampaikan perkembangan terkait ASN.

Satu per satu data disampaikan Menteri Rini dan Prof Zudan Arif kepada legislator Komisi II DPR RI.

 

Rangkuman Data dan Fakta dari BKN

Dalam kesempatan itu, Kepala BKN menyampaikan sejumlah data dan fakta penting terkait ASN, antara lain:

1. Jumlah dan data terbaru ASN di Indonesia

2. Progres mengangkatan honorer menjadi PPPK

3. Persiapan pemindahan ASN ke IKN

4. Platform ASN digital

Baca Juga: Ramai! TPG TW 4 Cair Namun Tidak Lengkap, Ini Penyebab Banyak Guru Hanya Terima 2 Bulan

Zudan Arif lantas sedikit memaparkan terkait progres pengangkatan pegawai non ASN atau honorer.

Ia menyebut bahwa sampai saat ini BKN telah menyelesaikan 2,1 juta usul masuk Nomor Induk Pegawai atau NIP.

"Ini meliputi dari CPNS dan PPPK," ujar Zudan Arif.

 

Fakta Borok Bobrok Kepala Daerah

Usai pemaparan tersebut, Komisi II DPR RI menyampaikan apresiasi atas kinerja dan upaya keras BKN dalam pelayanan kepegawaian.

Baca Juga: Anggaran Perlindungan Sosial Rp508 Triliun 2026, Bagaimana Bansos Dari Meja Negara Sampai ke Keluarga Penerima?

Terutama terkait inovasi dan intervensi digital yang sekarang dilakukan.

"Walaupun tentu kita menyadari bahwa proses transformasi dari analog ke digital itu membutuhkan kesiapan semua pihak," ucap Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Rifqinizamy lantas mengungkap bahwa Komisi II banyak menerima keluhan dari berbagai daerah.

"Apakah itu dari Bupati, Walikota, atau misalnya dari DPRD, terkait beberapa usulan mereka (PPPK Paruh Waktu) tidak bisa diproses," ujar dia.

Mendapat keluhan, Komisi II melakukan pemeriksaan dan penelusuran langsung.

Hasilnya mencengangkan, bahwa keluhan kepala daerah itu disebabkan karena terlambat memproses usulan PPPK Paruh Waktu.

"Ternyata begitu kami cek melalui staf kami, (pemda) terlambat meng-upload-nya," ungkap Rifqinizamy.

Baca Juga: Awal Era Baru! Pemkot Semarang Pastikan Status Guru Honorer Lenyap, Semua Dialihkan ke PPPK.

"Jadi bukan salahnya BKN, salah kepala daerahnya lambat mengupload," sambung dia.

 

Sengaja Men-delay dan PPPK Siluman

Rifqinizamy pun tak tanggung-tanggung dalam mengungkap fakta borok bobrok yang dilakukan kepala daerah terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Sebab berdasarkan fakta yang ditemukan Komisi II DPR RI, borok bobrok itu justru seperti sengaja dilakukan kepala daerah.

"Kenapa lambat mengupload? Karena kepala daerah ini men-delay dokumen (PPPK Paruh Waktu) yang harus diupload," beber dia.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Angkat Ratusan Guru Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu di Hari Guru Nasional

Temuan lain, kesengajaan pemerintah daerah men-delay dokumen pengangkatan PPPK Paruh Waktu itu tidak lain disebabkan adanya kepentingan politis di baliknya.

"Terlalu banyak 'negosiasi sosiologis' di daerah untuk dimasukkan sebagai calon PPPK Paruh waktu," paparnya.

Fakta kebobrokan lain pun juga ditemukan dan diungkap Rifqinizamy.

"Kami juga menemukan fakta beberapa PPPK yang sudah di-scan, ternyata datanya fiktif atau siluman," ucap dia.

"Di beberapa DPRD sekarang sedang membentuk pansus terkait dengan hal ini," lanjutnya.

Pernyataan Rifqinizamy itu lantas menyulut pertanyaan dari anggota Komisi II DPR RI yang meminta penjelasan terkait 'negosiasi sosiologis' dimaksud.

"Ketua, apa (maksud) 'negosiasi sosiologis' ya?" tanya anggota Komisi II DPR RI.

Rifqinizamy tidak langsung menjawab. Ia memilih lebih dulu merenung seperti memilih kalimat untuk diucapkan.

Baca Juga: Resmi Terungkap! Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Capai Rp12 Juta untuk Tenaga Profesional

"Iya. Mau kita bilang mengakomodir timses, kan, enggak bagus," jawab Rifqinizamy.

Karena itu, Rifqinizamy mendesak para wakil Menteri Dalam Negeri yang hadir dalam RDP tersebut agar tidak tinggal diam.

Sebab kelakuan pemda dan kepala daerah itu menjadi domain dari Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi.

"Tolong, para wakil Mendagri (di sini) mungkin bisa jadi atensi," ingat dia.

Jadi, jika Anda adalah pegawai non ASN atau honorer yang tak juga mendapat kejelasan soal pengangkatan PPPK Paruh Waktu, kepala daerah dan pemda penyebabnya.***