POJOKSATU.id — Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, memberikan tanggapan terkait penyusunan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang masih dikerjakan pemerintah.

Jadwal pengumuman yang awalnya ditetapkan pada 21 November 2025 harus diundur karena regulasi baru mengenai pengupahan belum selesai dirumuskan.

Saat ini, Apindo masih menantikan keputusan pemerintah mengenai formula penyesuaian UMP yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.

Baca Juga: 50 Soal SAS Matematika Umum Kelas 11 Semester 1, Jawaban Lengkap Penjelasan, Fungsi Kuadrat hingga Statistika Peluang

Ia menjelaskan bahwa pemerintah kemungkinan tetap memakai acuan PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar perhitungan UMP.

Regulasi tersebut merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Meskipun begitu, akan ada perubahan pada koefisien alpha sebagai faktor penentu besaran kenaikan upah minimum.

Shinta juga mengakui masih adanya perbedaan pendapat antara pengusaha dan serikat pekerja terkait angka kenaikan UMP.

Baca Juga: Belum Full Cair? Ini Prediksi Kapan Sisa TPG TW 4 ASN Masuk Setelah Validasi

Dengan kondisi tersebut, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah.

Selain itu, penetapan UMP tahun ini akan kembali melibatkan pemerintah daerah melalui rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.

Pola ini berbeda dibanding UMP 2025 yang ditetapkan secara serentak dengan kenaikan sebesar 6,5%.

Dalam mekanisme baru, pemerintah pusat hanya menetapkan formulanya, sedangkan daerah akan menentukan koefisien yang dipakai dalam perhitungannya.***