POJOKSATU.ID – Harapan besar datang dari para guru honorer swasta yang hingga kini masih berada dalam ketidakpastian status kepegawaian.
Dalam laporan kanal media, guru-guru honorer swasta menyuarakan tiga aspirasi utama yang mereka harap dapat diwujudkan.
Melalui kebijakan pemerintah dan pembahasan revisi UU ASN, kepastian jalur ke PPPK, penyelesaian status honorer, dan peningkatan kesejahteraan.
Baca Juga: Kabar Baik Bagi Guru ASN yang TPG Triwulan 4 Hanya Cair 2 Bulan Saja!
Di tengah pembahasan berbagai isu terkait ASN, para guru menegaskan bahwa penataan honorer terutama dari sekolah swasta harus menjadi prioritas utama pemerintah.
Guru Swasta Harapkan Jalur Jelas Menjadi PPPK
Harapan pertama yang paling banyak disuarakan adalah kepastian jalur bagi guru honorer swasta untuk diangkat menjadi PPPK.
Hingga kini, banyak guru swasta belum mendapatkan posisi yang setara dengan guru di sekolah negeri dalam hal peluang mengikuti seleksi dan memperoleh formasi.
Menurut salah satu media, menuliskan bahwa banyak guru honorer swasta telah mengabdi bertahun-tahun.
Dengan kondisi kerja penuh ketidakpastian, mulai dari tidak adanya jaminan status hingga minimnya perlindungan kepegawaian.
Kondisi tersebut membuat mereka berharap pemerintah memberikan solusi yang lebih terarah.
Baca Juga: Filosofi Logo Hari Guru Nasional 2025, Melambangkan Dedikasi Guru Tak Pernah Pudar
Bagi para guru, status PPPK bukan hanya soal perubahan administrasi, tetapi juga pengakuan atas pengabdian panjang di dunia pendidikan.
Penyelesaian Status Honorer Jadi Prioritas DPR
Dalam laporan tersebut, isu revisi UU ASN disebut ikut mengemuka, namun menurut Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Yang lebih mendesak untuk diselesaikan adalah status honorer, bukan isu pensiun atau penataan eselon seperti yang sebelumnya ramai dibahas.
Ahmad Doli menegaskan bahwa penyelesaian honorer harus ditempatkan sebagai prioritas nasional karena menyangkut keberlangsungan pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi.
Guru-guru honorer swasta juga menyetujui pandangan tersebut. Mereka menilai bahwa tanpa penyelesaian status honorer.
Tetapi, tidak ada kepastian masa depan bagi ratusan ribu pendidik yang masih bekerja di luar sistem ASN.
Isu Lain, Pensiun dan Eselon Tidak Mendesak bagi Guru
Palpres Disway menuliskan bahwa dua isu lain yang turut dibahas dalam revisi UU ASN adalah:
1. Perpanjangan masa pensiun ASN
3. Pengembalian penetapan eselon ke pusat
Baca Juga: Comic 8 Revolution, Santet K4bin3t Siap Guncang Liburan Akhir Tahun
Namun bagi mayoritas guru, dua isu tersebut tidak sepenting memperjelas status honorer.
Mereka menegaskan bahwa tantangan utama yang harus segera diselesaikan pemerintah adalah memberikan jalur legal dan adil bagi guru honorer termasuk dari sekolah swasta untuk dapat mengikuti seleksi PPPK.
Harapan Kesejahteraan Melalui PPPK
Harapan ketiga yang disampaikan guru honorer swasta adalah peningkatan kesejahteraan jika nantinya diangkat menjadi PPPK.
Banyak guru swasta selama ini mendapat gaji jauh di bawah standar, meski telah mengabdi belasan tahun.
Menurut laporan, guru honorer swasta berharap:
1. Adanya standar gaji yang lebih layak
2. Perlindungan jaminan kerja
Baca Juga: SK 108 PPPK Paruh Waktu Kota Blitar Dibagikan, Masa Kontrak 1 Tahun dan Penempatan Sesuai Kebutuhan
3. Akses pada pelatihan dan peningkatan kompetensi
4. Kesempatan karier yang lebih jelas
Bagi mereka, pengangkatan menjadi PPPK adalah pintu menuju kesejahteraan dan stabilitas kerja yang tidak pernah mereka dapatkan sebagai honorer.
Guru honorer swasta menaruh harapan besar pada revisi kebijakan ASN, terutama terkait jalur jelas menuju PPPK, prioritas penyelesaian status honorer, dan peningkatan kesejahteraan.
Baca Juga: Heboh! Drama Ijazah Jokowi Terus Bergulir, Lembaga Negara Kembali Dipertanyakan
Pernyataan Wakil Ketua Baleg DPR semakin menegaskan bahwa penataan honorer adalah isu paling mendesak dibandingkan pembahasan lain.
Para guru berharap pemerintah memberikan solusi konkrit dan inklusif agar guru swasta tidak lagi berada dalam ketidakpastian kepegawaian.***




