POJOKSATU.ID – Pemerintah Kota Blitar kembali melanjutkan proses penataan tenaga honorer.

Melalui pengangkatan 108 PPPK Paruh Waktu yang telah resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Informasi ini disampaikan melalui situs resmi Pemkot Blitar, Malang Times, dan Blitar Kawentar.

Penyerahan SK digelar langsung oleh Wali Kota Blitar, H. Syauqul Muhibbin, dalam sebuah acara resmi di Ruang Sasana Praja, Kantor Wali Kota.

Baca Juga: Fortuner Tabrak Truk yang Tengah Terparkir di Bahu Jalan, Akibatnya Seorang Pengendara Tewas

Kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengisi kebutuhan pegawai pada berbagai layanan publik.

Sekaligus memberikan kepastian status bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja dalam kondisi tidak tetap.

 

108 PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat

Dari total 108 orang yang menerima SK, pembagian formasinya adalah sebagai berikut:

- 15 Pengelola Umum Operasional (SD)

Baca Juga: Anggota Nasdem Kota Cirebon Laurentia Mellynda, Soroti Peluang Besar Transformasi Pariwisata Budaya ala Tiongkok

- 83 Operator Layanan Operasional (SMA)

- 10 Penata Layanan Operasional (S1)

Formasi ini mencerminkan kebutuhan nyata pemerintah kota terhadap sumber daya manusia di bidang administrasi operasional pendidikan dan layanan publik lainnya.

Pengangkatan ini sekaligus menunjukkan bahwa Pemkot Blitar memfokuskan penataan tenaga kerja pada unit-unit yang selama ini bertumpu pada tenaga honorer.

 

Kontrak 1 Tahun, 1 Oktober 2025 – 30 September 2026

Berdasarkan keterangan resmi Pemkot Blitar, masa kontrak PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama 1 tahun, terhitung mulai:

1. 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026

Adapun Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) mulai berlaku pada 1 Desember 2025, memberi waktu bagi instansi terkait untuk melakukan penyesuaian dan penempatan.

Baca Juga: Proyek Rp 120 Miliar Diduga Digelembungkan, KPK Periksa 2 Pihak Swasta Terkait Rumah Jabatan DPR

Skema kontrak 1 tahun ini merupakan pola standar bagi PPPK Paruh Waktu, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah.

2. Penyerahan SK oleh Wali Kota Blitar

Acara penyerahan SK digelar di Ruang Sasana Praja, Kantor Wali Kota Blitar, dan dihadiri jajaran pejabat Pemkot.

Wali Kota Blitar, H. Syauqul Muhibbin, menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah bagian dari ASN dan memiliki tanggung jawab untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga: BERITA BESAR! Revisi UU ASN DPR Buka Pintu, PPPK Berpeluang Jadi PNS Permanen di 2026?

Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan bahwa pengangkatan ini bukan hanya bentuk penghargaan atas pengabdian para honorer.

Tetapi juga upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kejelasan status pegawai.

 

Penempatan Sesuai Kebutuhan Instansi

Plt. Kepala BKPSDM Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, menjelaskan bahwa penempatan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan:

- Kebutuhan riil instansi

- Ketersediaan formasi

- Pengalaman kerja calon PPPK

Dengan demikian, para pegawai baru diharapkan langsung dapat beradaptasi dan memberikan kontribusi sesuai bidang masing-masing.

Baca Juga: Bupati Tana Toraja Serahkan SK ke 46 PPPK, Ini Rincian Formasi dan Pesannya

Penempatan berbasis kebutuhan ini menjadi salah satu cara pemerintah memastikan efektivitas kerja PPPK di lapangan.

 

Langkah Penting Menata SDM dan Menghapus Honorer

Penyerahan SK ini menjadi bagian dari langkah nasional menuju penghapusan status honorer pada 2026. Dengan diangkatnya 108 PPPK Paruh Waktu, Pemkot Blitar:

1. Memberi kepastian kerja bagi tenaga honorer

2. Menyelaraskan struktural SDM dengan regulasi UU ASN

Baca Juga: Pentingnya Sewa Kantor Skala Besar untuk Efisiensi dan Fleksibilitas Bisnis

3. Memperkuat layanan operasional pendidikan dan publik

Kebijakan ini diproyeksikan dapat meningkatkan stabilitas layanan masyarakat sekaligus mendukung reformasi birokrasi daerah.

Total 108 PPPK Paruh Waktu Kota Blitar yang menerima SK resmi kini memasuki masa kerja baru sebagai ASN kontrak dengan penugasan yang lebih jelas dan terstruktur.

Dengan masa kontrak satu tahun dan penempatan yang disesuaikan kebutuhan instansi, pemerintah berharap kualitas layanan publik semakin meningkat.

Penyerahan SK oleh Wali Kota juga menandai komitmen kuat Pemkot Blitar dalam mempercepat penataan tenaga honorer menuju sistem ASN yang lebih tertib dan profesional.***