POJOKSATU.ID – Pemerintah Kabupaten Tana Toraja kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelayanan publik

Dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.

Acara yang digelar pada Senin, 24 November 2025, berlangsung di halaman Kantor Bupati Pantan, Makale, dan dipimpin langsung oleh Bupati Zadrak Tombeg.

Penyerahan SK ini menjadi langkah strategis Pemkab Tana Toraja dalam meningkatkan kualitas aparatur.

Baca Juga: Pentingnya Sewa Kantor Skala Besar untuk Efisiensi dan Fleksibilitas Bisnis

Seiring kebutuhan tenaga profesional di sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan teknis.

Para pegawai yang menerima SK diharapkan mampu memperkuat kinerja daerah, terutama dalam pelayanan publik yang berbasis integritas dan profesionalisme.

 

46 PPPK Resmi Terima SK Tahap II

Menurut laporan Berita Kota Makassar, sebanyak 46 PPPK resmi menerima SK pengangkatan dalam tahap kedua ini. Rinciannya meliputi:

- 7 guru

Baca Juga: Pentingnya Sewa Kantor Skala Besar untuk Efisiensi dan Fleksibilitas Bisnis

- 10 tenaga teknis

- 26 tenaga kesehatan

Komposisi ini menunjukkan kebutuhan tinggi Pemkab Tana Toraja terhadap tenaga medis dan pendukung teknis untuk memperkuat operasional pemerintahan.

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Zadrak Tombeg di hadapan jajaran pejabat daerah dan penerima SK.

Suasana acara berlangsung tertib dan penuh antusias, menjadi momentum penting bagi para penerima untuk memulai peran barunya sebagai ASN.

 

Digelar di Halaman Kantor Bupati Pantan, Makale

Lokasi penyerahan SK dipusatkan di halaman Kantor Bupati Pantan, Makale, sebuah area yang kerap menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan penting pemerintahan.

Pemilihan lokasi terbuka mencerminkan transparansi sekaligus harapan pemerintah agar pengangkatan ini menjadi semangat baru bagi perangkat daerah.

Baca Juga: Beasiswa Chinese Government Scholarship (CGS) 2026 Buka Peluang Kuliah Gratis di Tiongkok

Dalam sambutannya, Bupati Zadrak menyampaikan bahwa PPPK yang lolos dan menerima SK harus memahami bahwa amanah ASN bukan sekadar jabatan.

Tetapi tanggung jawab moral untuk melayani rakyat dengan sepenuh hati.

 

Pesan Bupati, Integritas, Profesionalisme, dan Tanggung Jawab

Bupati Zadrak Tombeg menekankan empat hal penting bagi 46 PPPK yang baru menerima SK:

1. Tanggung jawab yang tinggi

Baca Juga: Dosen UIN Saizu Wakili Kampus di Pelatihan Moderasi Beragama dan Ekoteologi Nasional

PPPK diminta menjalankan fungsi dan tugas sesuai jabatan dengan komitmen penuh.

2. Integritas dalam bekerja

Seluruh pegawai harus menjunjung nilai kejujuran serta menghindari pelanggaran etika dan hukum.

3. Profesionalisme di semua sektor

Baik guru, nakes, maupun tenaga teknis, semuanya diharapkan bekerja sesuai standar kompetensi.

4. Pelayanan terbaik kepada masyarakat

Bupati menegaskan bahwa tujuan utama pengangkatan PPPK adalah memperkuat pelayanan publik yang cepat, tepat, dan manusiawi.

Baca Juga: Fenomena Jasa Nikah Siri Viral di Medsos, MUI Ingatkan Risiko Hukum dan Sosial

“Layani masyarakat dengan profesionalisme dan integritas. Anda adalah representasi pemerintah di lapangan,” ujar Bupati seperti dikutip dari Berita Kota Makassar pada 25 November 2025.

 

Penguatan SDM untuk Kemajuan Tana Toraja

Pemkab Tana Toraja menilai bahwa penambahan tenaga PPPK akan berkontribusi signifikan terhadap:

1. Peningkatan layanan pendidikan

2. Pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan

Baca Juga: Viral Murid SD Lerai Dua Guru Bertengkar, Publik Geram Lingkungan Sekolah Dinilai Kacau

3. Penguatan layanan teknis pemerintahan

Dengan formasi yang tepat, pemerintah daerah berharap kualitas pelayanan publik terus meningkat dan mampu menjawab tantangan pembangunan di wilayah Tana Toraja.

Penyerahan SK kepada 46 PPPK tahap II oleh Bupati Tana Toraja menjadi momentum penting bagi peningkatan kualitas layanan publik.

Dengan komposisi tenaga kesehatan, guru, dan teknis, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk memperkuat sumber daya manusia.

Bupati Zadrak mengingatkan bahwa PPPK harus mengutamakan tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai ASN.***