POJOKSATU.ID – Kabar baik datang bagi ribuan tenaga non-ASN paruh waktu di Kota Bogor. Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi PDI Perjuangan, Banu Lesmana.

Memastikan bahwa seluruh tenaga tersebut akan resmi dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu pada 1 Desember 2025. Informasi ini disampaikan melalui laporan Gesuri.id, Selasa, 25 November 2025.

Kepastian ini menandai babak baru bagi tenaga non-ASN Kota Bogor yang selama bertahun-tahun bekerja tanpa kejelasan status.

Baca Juga: Heboh! Drama Ijazah Jokowi Terus Bergulir, Lembaga Negara Kembali Dipertanyakan

Dengan penetapan pelantikan ini, pemerintah daerah memastikan bahwa transisi ke sistem PPPK Paruh Waktu berjalan sesuai regulasi nasional serta keputusan politik daerah.

 

Seluruh Tenaga Paruh Waktu Resmi Dilantik 1 Desember 2025

Banu Lesmana menegaskan bahwa tidak ada tenaga paruh waktu yang tertunda atau ditunda proses pelantikannya.

Semua yang sudah terdaftar sebagai calon PPPK Paruh Waktu akan dilantik serentak pada tanggal yang ditentukan.

Baca Juga: Viral Rumah Reyot Janda 5 Anak di Garut Tapi Tak Dapat Bantuan Sosial, RT dan RW Marah ke Warga yang Viralkan

Ia menekankan bahwa pelantikan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah.

Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kerja yang selama ini dinantikan ribuan tenaga paruh waktu.

“Seluruh PPPK Paruh Waktu sudah aman secara status dan pembayaran gaji mulai 1 Desember nanti,” ujar Banu, dikutip dari Gesuri.id pada 25 November 2025.

 

Alasan Keterlambatan Pelantikan

Pelantikan PPPK paruh waktu sempat mengalami kemunduran jadwal. Banu menjabarkan alasannya, Masih banyak calon PPPK yang terikat kontrak dengan pihak ketiga, seperti:

1. Jasa kebersihan,

2. Keamanan,

3. Penyedia layanan outsourcing lainnya.

Karena itu, proses penyesuaian administrasi dan pemutusan kontrak harus dilakukan terlebih dahulu.

Baca Juga: SK 108 PPPK Paruh Waktu Kota Blitar Dibagikan, Masa Kontrak 1 Tahun dan Penempatan Sesuai Kebutuhan

Untuk memastikan bahwa pengangkatan sebagai ASN tidak bertentangan dengan peraturan dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Pemerintah Kota Bogor memastikan semua proses tersebut selesai sebelum 1 Desember, sehingga seluruh calon PPPK bisa dilantik tanpa hambatan.

 

Anggaran Hampir Rp 143 Miliar untuk PPPK Paruh Waktu

Dalam laporan yang sama, Banu Lesmana juga memaparkan bahwa DPRD Kota Bogor telah menetapkan anggaran hampir Rp 143 miliar untuk membiayai PPPK Paruh Waktu.

Anggaran tersebut mencakup:

Baca Juga: SK 108 PPPK Paruh Waktu Kota Blitar Dibagikan, Masa Kontrak 1 Tahun dan Penempatan Sesuai Kebutuhan

1. Pembayaran gaji

2. Tunjangan sesuai ketentuan

3. Pembiayaan administrasi kepegawaian

4. Alokasi tahun anggaran 2025 dan 2026

Banu memastikan bahwa anggaran tahun 2026 sudah disiapkan, sehingga tidak ada kekhawatiran mengenai kelangsungan pembayaran hak PPPK Paruh Waktu.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah ingin memastikan keberlanjutan skema PPPK Paruh Waktu.

Sekaligus menghindari terulangnya masalah pembayaran seperti yang dialami tenaga honorer pada masa lalu.

 

Kepastian Status dan Gaji Mulai 1 Desember

Dalam pernyataannya, Banu menekankan bahwa mulai 1 Desember 2025 seluruh PPPK Paruh Waktu:

Baca Juga: Anggota Nasdem Kota Cirebon Laurentia Mellynda, Soroti Peluang Besar Transformasi Pariwisata Budaya ala Tiongkok

1. Memiliki status ASN kontrak

2. Berhak menerima gaji yang sudah dialokasikan dalam APBD

3. Mendapat perlindungan kerja sesuai regulasi PPPK

4. Terdaftar secara resmi dalam sistem kepegawaian

Baca Juga: Anggota Nasdem Kota Cirebon Laurentia Mellynda, Soroti Peluang Besar Transformasi Pariwisata Budaya ala Tiongkok

Dengan demikian, tenaga paruh waktu tidak lagi berada di posisi rentan seperti sebelumnya ketika masih menjadi tenaga non-ASN yang bergantung pada kontrak.

Pelantikan PPPK Paruh Waktu Kota Bogor pada 1 Desember 2025 menjadi tonggak penting dalam penataan tenaga kerja daerah.

Pemerintah mengalokasikan hampir Rp 143 miliar untuk memastikan keberlanjutan pembayaran, sementara keterlambatan sebelumnya disebabkan penyesuaian kontrak pihak ketiga.

Dengan kepastian status dan gaji, tenaga PPPK Paruh Waktu kini memasuki babak baru sebagai bagian dari ASN yang terlindungi regulasi.***