POJOKSATU.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, kembali membuat wacana mengejutkan, memberi kelonggaran agar ASN.
Termasuk dosen dan birokrat, bisa mencalonkan diri sebagai caleg tanpa harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Menurutnya, cukup dengan skema cuti tanpa tanggungan negara, peluang regenerasi kualitas DPR bisa terbuka lebih luas.
Latar Belakang Usulan
Aria Bima melontarkan gagasan ini dalam konteks gugatan uji materi atas UU MD3 (UU No. 17/2014) di Mahkamah Konstitusi. Para pemohon meminta agar anggota DPR bisa diberhentikan oleh konstituennya.
Baca Juga: BBWS Cimancis Bantu Masyarakat Terdampak Banjir Tarogong Kidul dan Cisurupan Garut
Namun, Aria menyatakan bahwa masalah utama bukan di pemberhentian melainkan di kualitas kader caleg yang diusung partai.
Ia menegaskan, kader-kader yang bagus, jangan lagi ada penolakan, pegawai negeri sipil.
Lalu, ada dosen dan birokrat boleh kan dong jadi anggota DPR, tetapi bisa cuti tanpa tanggungan negara.
Dia juga mengkritik pola rekrutmen caleg partai yang terlalu sempit, yang menurutnya hanya mengandalkan pengusaha atau aktor politik tertentu.
Baca Juga: Drama Besar di Kubar! Gelar Perkara Ricuh, Intel Walk Out karena Dugaan Rekayasa BAP
Aria berharap partai membuka ruang lebih luas secara sumber daya manusia.
Argumen Aria Bima, Pro dan Potensi Manfaat
1. Meningkatkan Kualitas Legislatif
Aria berpendapat bahwa ASN dan dosen memiliki kemampuan intelektual dan pemahaman kebijakan yang sangat baik.
Jika mereka bisa masuk ke DPR tanpa harus meninggalkan karier, kualitas legislator bisa meningkat.
2. Menarik Akademisi untuk Terjun ke Politik
Saat ini, banyak akademisi enggan mencalonkan diri karena konsekuensi harus melepas status ASN.
Skema cuti tanpa gaji bisa jadi solusi agar mereka mencicipi politik tanpa kehilangan tempat kembali.
Baca Juga: Uang Koruptor untuk Rakyat? Begini Jalur Hukum Ketat agar Prabowo Bisa Gunakan Aset Rampasan
3. Sumber Kader yang Lebih Beragam
Dengan membuka peluang bagi birokrat dan dosen, partai politik bisa mendapatkan kader.
Dengan latar belakang profesional dan intelektual bukan hanya dari kalangan pengusaha atau politisi karier.
4. Mobilitas Karier ASN
Baca Juga: Drama Besar di Kubar! Gelar Perkara Ricuh, Intel Walk Out karena Dugaan Rekayasa BAP
Setelah selesai masa jabatan legislatif, ASN bisa kembali ke instansinya semula. Ini menjaga kesinambungan karier sekaligus memberi peluang bagi ASN berkontribusi pada kebijakan publik.
Tantangan dan Risiko
Berikut tantangan dan risikonya, sebagai berikut:
1. Netralitas ASN: Meskipun cuti, ada risiko pengaruh jabatan saat kampanye atau legislasi dapat disalahgunakan.
2. Regulasi Belum Jelas: UU Pemilu dan UU Partai Politik saat ini belum secara eksplisit mengakomodasi skema cuti tanpa gaji untuk ASN yang mencalonkan diri.
3. Resistensi Partai: Tidak semua partai mungkin setuju memberi slot caleg ke ASN/dosen, tergantung strategi kaderisasi masing-masing.
4. Etika dan Transparansi: Butuh aturan yang jelas terkait tata cara cuti, penggunaan fasilitas negara, dan mekanisme pengembalian.
Konteks Regulasi Saat Ini
Aria juga menyatakan bahwa Komisi II DPR akan membahas RUU Pemilu agar regulasi caleg menjadi lebih fleksibel dan inklusif.
Namun, terkait RUU ASN, Aria menekankan agar tidak dijadikan alasan untuk menunda pembahasan RUU Pemilu karena menurut dia dua hal tersebut harus bisa bersinergi.
Baca Juga: BLT Kesra Dirapel 3 Bulan Sekaligus Jadi Sekali Bayar, Manfaat dan Risiko untuk KPM di Akhir Tahun
Komisi II DPR sendiri mengaku masih mengkaji berbagai usulan terkait ASN, termasuk isu cuti, rekrutmen, dan netralitas birokrasi.
Usulan Aria Bima membuka diskusi penting tentang hubungan antara birokrasi dan politik legislatif.
Dengan mekanisme cuti tanpa tanggungan negara, ASN khususnya dosen dan birokrat bisa diberi ruang untuk terlibat di parlemen tanpa harus melepaskan karier.
Jika diatur dengan baik, skema ini berpotensi meningkatkan kualitas DPR, memperluas sumber kader partai, dan menjaga mobilitas karier ASN.
Namun, regulasi, netralitas, dan etika harus jadi perhatian utama agar manfaatnya maksimal dan risiko diminimalkan.***




