POJOKSATU.ID - Pemerintah kembali mengeluarkan regulasi penting terkait penataan tenaga honorer menjelang penghapusan resmi status honorer pada 31 Desember 2025.
Dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah menetapkan tujuh jenis jabatan prioritas yang dapat diisi oleh honorer melalui skema PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan ini menjadi salah satu jalan tengah untuk memastikan layanan publik tetap berjalan di tengah keterbatasan anggaran dan kebutuhan tenaga pendukung yang tinggi.
Keputusan tersebut juga memberi ruang bagi honorer untuk tetap bekerja meski status honorer akan dihapus, sekaligus mendukung proses transisi menuju sistem ASN yang lebih profesional.
Baca Juga: Tragis, Ayah Tiri Alvaro Kiano Nugroho Pilih Gantung Diri di Tahanan Polres Jaksel
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai tujuh jabatan yang dimaksud.
1. Guru dan Tenaga Kependidikan
Dalam daftar pertama, pemerintah menempatkan guru dan tenaga kependidikan sebagai jabatan prioritas untuk skema PPPK Paruh Waktu.
Hal ini sejalan dengan kebutuhan besar di sekolah untuk tenaga pendukung pembelajaran, administrasi kurikulum, hingga membantu kegiatan belajar mengajar.
Kanal media melaporkan bahwa kelompok ini menjadi salah satu yang paling banyak berasal dari tenaga honorer.
Baca Juga: Aron Geller asal Rusia Bukan Israel, Tim Kuasa Hukum Somasi Puluhan Media
Sehingga skema paruh waktu dinilai cocok untuk mengisi kekurangan SDM tanpa membebani anggaran terlalu besar.
Jabatan ini mencakup guru mata pelajaran, operator sekolah, tenaga administrasi, serta staf penunjang kegiatan pendidikan lainnya.
2. Tenaga Kesehatan
Jabatan kedua mencakup tenaga kesehatan, yang dilaporkan oleh Kompas sebagai sektor dengan kebutuhan tenaga paling besar pascapandemi.
PPPK Paruh Waktu untuk tenaga kesehatan diarahkan ke tenaga pendukung layanan klinis, administrasi medis, hingga pengelola fasilitas kesehatan.
Kebutuhan SDM kesehatan yang tinggi membuat pemerintah membuka ruang fleksibel bagi honorer untuk mengisi kekosongan tenaga tanpa harus mengangkat pegawai full time.
3. Tenaga Teknis
Kelompok ketiga adalah tenaga teknis, termasuk tenaga yang berperan dalam pengelolaan data, pengembangan sistem informasi, hingga dukungan teknis kebijakan dan program pemerintah.
Baca Juga: Fakta Terbaru TPG TW 4! Guru ASN Belum Cair Sama Sekali, Non-ASN Sudah Masuk Sejak Awal November
Media lain juga, menyebut jabatan teknis sebagai tulang punggung banyak instansi, terutama di bidang digitalisasi dan pelayanan publik.
Skema PPPK Paruh Waktu memberi kesempatan bagi honorer dengan keahlian teknis untuk tetap berkontribusi tanpa harus masuk dalam formasi penuh.
4. Pengelola Umum Operasional
Jabatan ini mencakup tenaga yang bertugas dalam operasional perkantoran, pengelolaan logistik, serta dukungan kegiatan instansi.
Dalam Keputusan MenPAN-RB 16/2025, jabatan ini masuk prioritas karena banyak daerah membutuhkan tenaga operasional ringan yang tidak memerlukan status full time.
Baca Juga: Terbaru! Analisis Juknis Ungkap Prediksi Terkuat Pencairan TPG TW 4 ASN 2025
PPPK Paruh Waktu di sektor ini membantu mengisi kebutuhan harian instansi tanpa membebani anggaran secara penuh.
5. Operator Layanan Operasional
Jabatan ini berfokus pada tenaga yang menjalankan tugas pelayanan operasional yang bersifat teknis maupun administratif.
Mulai dari operator sistem informasi, operator pelayanan publik, hingga tenaga yang mengelola mesin atau sarana penunjang.
Laporan media juga, menegaskan bahwa jabatan ini termasuk yang paling mudah diisi oleh honorer berpengalaman.
6. Pengelola Layanan Operasional
Berbeda dari operator, jabatan pengelola layanan operasional memiliki peran supervisi atau koordinatif.
Mereka bertugas memastikan kelancaran layanan publik yang melibatkan banyak unit kerja.
Tenaga honorer yang sudah lama berpengalaman di lingkungan kerja instansi biasanya menjadi prioritas untuk formasi ini.
7. Penata Layanan Operasional
Jabatan terakhir dalam daftar adalah penata layanan operasional, yaitu pegawai yang bertugas menata alur pelayanan publik, mengatur administrasi, dan memastikan proses berjalan sesuai SOP.
Media lain pun, menyebut jabatan ini sebagai jabatan penunjang yang sangat dibutuhkan di banyak instansi daerah, terutama pada sektor pelayanan masyarakat.
Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025 memberi kepastian bagi honorer dengan menetapkan tujuh jabatan yang bisa diisi lewat skema PPPK Paruh Waktu.
Skema ini diharapkan menjaga kelancaran layanan publik sekaligus memberi ruang transisi bagi honorer sebelum status honorer benar-benar dihapus.
Meski bukan status permanen, PPPK Paruh Waktu tetap menjadi peluang penting bagi honorer yang ingin tetap bekerja di lingkungan pemerintahan.***




