BEKASI.POJOKSATU.ID - Tim hukum THYGO & Co yang mewakili Aron Geller mengirimkan somasi kepada sedikitnya 34 media nasional terkait pemberitaan yang dianggap tidak tepat mengenai identitas serta status kewarganegaraan kliennya.
Somasi tersebut diajukan sebagai bagian dari hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya untuk menuntut koreksi atas informasi yang dinilai tidak diverifikasi dan merugikan pihak yang diberitakan.
Dalam keterangan resmi, tim kuasa hukum yang terdiri dari Taufik H. Nasution, Hugo S. Tambunan, dan M. Fadlizil Ikram Yushana menegaskan bahwa langkah ini bukanlah bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers.
Baca Juga: Motif Penculikan Alvaro Diduga Sakit Hati Ayah Tiri Korban Alex Iskandar, Cemburu Buta Sama Ibunya
"Kami dari THYGO & Co secara resmi menyampaikan somasi kepada 34 media nasional atas pemberitaan yang terbukti tidak akurat mengenai identitas dan status kewarganegaraan klien kami, Aron Geller," ucap Taufik dari siaran pers resmi pada Senin, 24 November 2025.
Dia melanjutkan langkah ini diambil bukan untuk membungkam kebebasan pers, tetapi memastikan bahwa setiap media menjalankan kewajibannya sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, terutama dalam hal verifikasi data sebelum menyiarkan informasi kepada publik.
"Pemberitaan yang tidak berdasar, klien kami dari Rusia bukan Israel, dibuktikan dengan paspor yang ada, termasuk tuduhan mengenai kepemilikan e-KTP Indonesia, telah dibantah secara resmi oleh Disdukcapil Cianjur. Kelalaian dalam proses verifikasi ini tidak hanya merugikan klien kami secara materiil dan immateriil, namun juga mencederai prinsip-prinsip dasar jurnalisme yang bertanggung jawab," kata dia.
"Melalui somasi ini, kami menuntut pencabutan berita yang keliru, klarifikasi terbuka, permintaan maaf, serta ganti rugi yang layak. Kami memberikan waktu tujuh hari kepada seluruh media terkait untuk merespons sebelum kami menempuh langkah hukum lebih lanjut, baik perdata maupun pidana," tegas Taufik.
Namun demikian, Taufik mengatakan tetap membuka ruang dialog profesional demi penyelesaian yang sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Sebaliknya, ini adalah upaya memastikan agar seluruh media tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik, terutama kewajiban verifikasi dan prinsip keberimbangan dalam publikasi berita.
Baca Juga: Drama Panas Internal PBNU Ditutup Rapat, Para Ulama Putuskan Tidak Ada Pemakzulan!
Taufik melanjutkan somasi khusus juga dikirimkan kepada sejumlah media nasional serta platform nasional lainnya yang mempublikasikan video dan berita yang dinilai tidak akurat serta berpotensi menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil. Kuasa hukum menegaskan bahwa pemuatan hak jawab tidak menghapus tanggung jawab atas kesalahan pemberitaan awal.
Melalui somasi tersebut, Aron Geller menuntut pencabutan berita, klarifikasi terbuka, permintaan maaf, dan bentuk ganti rugi sesuai ketentuan hukum. Media diberi waktu tujuh hari untuk memberikan jawaban sebelum kliennya mengambil tindakan hukum perdata maupun pidana.***

