POJOKSATU.id - Kebijakan PPPK Paruh Waktu yang sempat digadang-gadang sebagai solusi transisi bagi jutaan honorer di Indonesia kini resmi dipangkas.
Ironisnya, skema ini bahkan belum genap satu tahun berjalan.
Melalui Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), pemerintah menegaskan bahwa konsep PPPK kembali ke bentuk awal.
Yakni jabatan profesional penuh waktu tanpa opsi paruh waktu.
Keputusan ini langsung memicu kegelisahan, terutama bagi tenaga honorer yang tengah menunggu formasi dan jadwal pelantikan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, mengapa kebijakan yang belum matang dan masih dalam masa penyesuaian di berbagai daerah tiba-tiba dihentikan?
Di lapangan, para honorer menyebut kebijakan ini sebagai “tikungan mendadak” yang membuat mereka kehilangan pegangan.
Kebijakan Berubah Cepat, PPPK Paruh Waktu Resmi Dihapus
Ketentuan baru dalam Revisi UU ASN menegaskan bahwa PPPK tidak lagi memiliki skema kerja paruh waktu.
Pemerintah menilai bahwa PPPK harus kembali pada konsep awalnya, yaitu sebagai jabatan profesional yang membutuhkan kompetensi tertentu dan bekerja penuh waktu sebagaimana PNS.
Kebijakan ini otomatis mematikan skema paruh waktu yang baru diterapkan di sejumlah daerah sejak 2024.
Baca Juga: Honorer Panik! PPPK Paruh Waktu Resmi Dihapus Imbas Dari Revisi UU ASN
Padahal, pada tahun tersebut, banyak instansi daerah sudah menyiapkan kebutuhan formasi, proses seleksi, hingga tahapan pemberkasan untuk PPPK Paruh Waktu.
Keputusan ini disebut sebagai langkah regeratif dalam menata ulang profesionalisme ASN, tetapi di sisi lain menciptakan kekosongan besar dalam transisi penataan tenaga honorer.
Sinyal Kuat dari BKN, PPPK Paruh Waktu Berakhir
Penghapusan PPPK Paruh Waktu makin jelas setelah pernyataan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Melalui penjelasan terbuka, pemerintah memastikan tidak ada lagi peluang bagi skema ini dalam sistem kepegawaian yang baru.
Baca Juga: Terbaru! Analisis Juknis Ungkap Prediksi Terkuat Pencairan TPG TW 4 ASN 2025
“Dalam revisi UU ASN 2023 tidak akan ada lagi PPPK paruh waktu,” ujar Wakil Kepala BKN Suharmen, dikutip dari jpnn.com, 21 November 2025.
Pernyataan tersebut menjadi titik balik, menandai berakhirnya skema yang sebelumnya sempat menjadi harapan bagi tenaga honorer dengan masa kerja panjang namun formasi terbatas.
Daerah Kembali Menyesuaikan Peta Kebutuhan
Di berbagai daerah, kebijakan ini menimbulkan efek domino.
Baca Juga: Honorer Sukabumi Merasa Di Anaktirikan, PPPK Paruh Waktu Jadi Harapan yang Datang Terlambat
Instansi pemerintah yang telah melakukan pendataan dan memetakan formasi PPPK Paruh Waktu kini harus menarik ulang usulan.
Bahkan beberapa daerah yang sudah menggelar proses administrasi terpaksa menghentikan aktivitas karena tidak lagi memiliki dasar hukum.
Beberapa pemerintah daerah disebut mulai menunda pengumuman rekrutmen baru sembari menunggu pedoman teknis pasca-Revisi UU ASN.
Baca Juga: Motif Penculikan Alvaro Diduga Sakit Hati Ayah Tiri Korban Alex Iskandar, Cemburu Buta Sama Ibunya
Kondisi ini memicu ketidakpastian, terutama bagi honorer kategori R3 yang selama ini mengandalkan PPPK Paruh Waktu sebagai pintu utama menuju status pegawai pemerintah.
Honorer Berharap Ada Skema Transisi yang Adil
Penghapusan skema ini juga menghidupkan kembali kekhawatiran lama tenaga honorer.
Selama satu dekade terakhir, mereka sudah beberapa kali menghadapi perubahan kebijakan yang tidak konsisten.
Kini, mereka kembali berdiri di persimpangan tanpa kejelasan.
Di lapangan, banyak honorer menilai bahwa kebijakan ini terlalu cepat berubah.
Sebagian dari mereka tengah menunggu proses pemberkasan atau bahkan sudah mengikuti pelantikan PPPK Paruh Waktu di beberapa daerah.
Kegelisahan pun menguat karena belum ada penjelasan menyeluruh terkait nasib mereka yang sudah menjalani proses sebelumnya.
Baca Juga: TPG TW 4 Non-ASN Sudah Mengalir di Banyak Daerah! Cek Daftar Terbarunya!
Honorer berharap pemerintah tidak hanya menghapus, tetapi juga memberikan skema transisi yang adil agar masa kerja dan kontribusi mereka tetap dihargai.
Menanti Arah Baru Penataan ASN
Meski dianggap sebagai langkah menuju profesionalisme di tubuh ASN, revisi ini menyisakan pekerjaan besar: memastikan tidak ada tenaga honorer yang terpinggirkan.
Pemerintah kini dituntut menciptakan alur penataan yang lebih jelas dan tidak berubah secara tiba-tiba.
Baca Juga: TPG TW 4 ASN 2025 Segera Cair? Cek Estimasi Terkuat Berdasarkan Juknis dan Realisasi Sebelumnya
Bagi honorer, hilangnya PPPK Paruh Waktu bukan hanya soal hilangnya peluang kerja, tetapi juga hilangnya harapan akan pengakuan yang seharusnya hadir sejak lama.***




