POJOKSATU.ID - Dalam kabar terbaru yang mengejutkan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), skema Pegawai Pemerintah.
Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dipastikan akan dihapus dari draf revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Wakil Kepala BKN, Suharmen.
Yang menyatakan bahwa proses pembahasan revisi kini hanya akan menyisakan dua kategori utama Aparatur Sipil Negara (ASN).
Yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK konvensional penuh-waktu. Keputusan strategis ini mengindikasikan kembalinya konsep pengelolaan ASN yang lebih sederhana
Sekaligus menjawab kekhawatiran banyak pihak terkait status dan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu di masa depan.
Latar Belakang Penghapusan PPPK Paruh Waktu
Skema PPPK Paruh Waktu selama ini digunakan sebagai jalur transisi bagi tenaga honorer yang belum terangkat menjadi PNS atau PPPK penuh.
Namun, BKN menyatakan bahwa skema ini tidak sesuai dengan konsep awal PPPK yang dirancang.
Sebagai pegawai kontrak profesional untuk bidang-bidang yang tidak bisa diisi oleh PNS.
Baca Juga: Ultimatum Syuriah Diabaikan! Gus Yahya Beri Jawaban Tegas, Saya Tidak Akan Mundur!
Suharmen menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menjaga kejelasan status kepegawaian dan menghindari eksploitasi jalur transisi yang tidak terukur.
Perubahan Utama dalam Revisi UU ASN
Beberapa poin krusial dalam revisi UU ASN terkait kepegawaian:
1. Hanya dua jenis ASN yang diakui, PNS dan PPPK penuh-waktu.
2. Skema PPPK Paruh Waktu dihapus.
3. Formasi PPPK akan difokuskan pada tenaga profesional atau keahlian khusus yang tidak dapat diisi PNS.
Baca Juga: Wow! Untuk Pertama Kalinya Cetak Sejarah, Kemenag Bakal Gelar Natal Bersama
Perubahan struktur jabatan pimpinan tinggi (JPT) juga diatur ulang untuk mengurangi politicisation dari jabatan struktural.
Dampak Terhadap Honorer, PPPK dan PNS
Penghapusan skema PPPK Paruh Waktu akan langsung berdampak pada ribuan tenaga honorer yang menantikan pengangkatan melalui jalur tersebut.
Mereka harus mengejar formasi PNS atau PPPK penuh-waktu yang lebih ketat seleksinya.
Bagi instansi daerah, revisi ini menuntut mereka memperjelas kebutuhan formasi profesional dan keahlian khusus, bukan sekadar mengisi kekosongan honorer.
Baca Juga: Kepemimpinan Ade Fatimah dan Prestasi Al Jabbar Antar SDN Tegalwaru I Jadi Sekolah Juara
Bagi calon PPPK, persaingan akan makin ketat karena hanya formasi profesional yang ditawarkan, dengan standar dan passing grade yang lebih tinggi.
Hal ini dinyatakan oleh Suharmen sebagai bagian dari konsep ulang PPPK.
Catatan Penting dan Tahapan Selanjutnya
Meski draf revisi telah bocor ke publik, belum ada keputusan final dari DPR RI maupun penetapan menyeluruh dari pemerintah. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Revisi UU harus melewati tahap pengesahan oleh DPR RI.
- Instansi pusat dan daerah harus menyesuaikan kebijakan rekrutmen PNS/PPPK setelah revisi berlaku.
Tenaga honorer, calon PPPK, dan instansi harus memantau pengumuman resmi untuk memahami implikasi perubahan.
Sumber-sumber menyebut bahwa BKN dan pemerintah sudah sepakat untuk merevisi UU ASN agar manajemen ASN menjadi lebih stabil dan bebas intervensi politik.
Baca Juga: Sertifikasi Dosen 2026, Syarat, Peran, hingga Alur Pengusulan di SISTER Cloud
Revisi UU ASN 2023 akan membawa perubahan besar dalam sistem kepegawaian nasional dengan menghapus skema PPPK Paruh Waktu dan mengembalikan fokus PPPK kepada pegawai kontrak profesional.
Langkah ini menjadi penegasan bahwa hanya dua jenis ASN yang akan eksis: PNS dan PPPK.
Meski belum final, perubahan ini perlu diresapi oleh seluruh pemangku kepentingan honorer, calon PPPK, instansi, dan pemerintah daerah agar persiapan adaptasi ke kebijakan baru lebih matang.***




