POJOKSATU.id - Bapak ibu guru lulusan PPG tahun 2025 sudah banyak yang mendapatkan sertifikat pendidik (serdik).
Serdik selain menjadi bukti keprofesionalan guru juga digunakan sebagai salah satu syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Guru yang baru lulus PPG di tahun 2025 ini akan mendapatkan PPG pada 2026 mendatang.
Saat ini beredar kabar bahwa akan ada perubahan pencairan TPG pada tahun 2026 mendatang.
Baca Juga: Ultimatum Syuriah Diabaikan! Gus Yahya Beri Jawaban Tegas, Saya Tidak Akan Mundur!
Pasalnya mulai tahun 2026 pencairan TPG akan dilakukan setiap bulan.
Padahal diketahui pada tahun sebelumnya pencairan TPG dilakukan setiap 3 bulan sekali atau per triwulan.
Karena ada perubahan skema pencairan maka ada beberapa hal penting yang harus dipahami oleh bapak ibu guru lulusan PPG 2025.
Yang pertama bapak ibu guru harus memastikan bahwa pengisian dan juga pemutakhiran Data Dapodik Semester Genap 2025/2026 harus sudah tuntas sebelum akhir Januari 2026.
Perlu dicatat pada tahun 2026 nanti, validasi tahap 1 akan dilakukan pada minggu pertama bulan Februari.
Baca Juga: Mobil Hancur di Tol Lampung Ternyata Bawa Puluhan Ribu Ekstasi, Sopir Kabur Usai Kecelakaan
Pada saat proses validasi dilakukan, guru harus memastikan bahwa semua data sudah lengkap, valid dan juga sesuai kondisi sebenarnya.
Apabila ditemukan kesalahan maka segera lakukan perbaikan agar nantinya penerbitan SKTP tidak terhambat.
Kemudian poin penting kedua adalah tentang pembagian beban kerja guru.
Pemenuhan beban kerja menjadi salah satu syarat yang juga harus terpenuhi dalam pencairan TPG.
Baca Juga: Maag Tak Kunjung Sembuh? Waspadai Dampak Psikologis yang Bisa Berujung Depresi
Untuk mendukung kelancaran verifikasi dan juga penerbitan SKTP, maka bapak ibu guru harus:
1. Menyiapkan dokumen pendukung terkait dengan beban kerja sesuai ketentuan.
2. Menyusun beban kerja mengacu pada Rumus Beban Kerja dalam Kepmendikbudristek Nomor 234 tahun 2024.
3. Minimal 24 jam tatap muka per minggu, termasuk ketentuan tugas tambahan dan mata pelajaran sesuai regulasi.
Dengan melakukan tiga Langkah di atas maka dipastikan penerbitan SKTP bapak ibu guru di tahun 2026 akan berjalan lancar.
***



