POJOKSATU.id - Jelang akhir tahun 2025 nasib tenaga honorer semakin dipertanyakan.
Utamanya tenaga honorer yang tidak masuk dalam database BKN.
Baru-baru ini beredar kabar bahwa honorer non database akan diangkat menjadi PPPK.
Dalam kabar yang beredar disebutkan bahwa honorer non database yang tidak lolos CPNS 2024 akan otomatis diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: TPG Triwulan 4 Bagi Guru Non ASN Cair di 10 Daerah, Bagaimana dengan PNS dan PPPK?
Pihak BKN langsung buka suara dan memberikan penjelasan tegas terkait dengan kabar tersebut.
Isu ini dibahas oleh Waki Kepala BKN, Suharmen saat menghadiri Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian tahun 2025, yang digelar pada hari Rabu, 19 November 2025.
Dalam penjelasannya, Suharmen menegaskan bahwa proses seleksi CPNS dilakukan secara ketat dan juga professional.
Lebih lanjut ditegaskan oleh Suharmen bahwa honorer non database BKN yang gagal dalam CPNS 2024 dipastikan tidak bisa diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga: BLT Kesra 2025 Bisa Dicairkan Lewat Pos, Lewat Kelurahan, Kantor Pos, atau Petugas Titip ke Rumah
Berbeda dengan honorer non database, bagi yang masuk database BKN memiliki peluang untuk bisa diangkat menjadi PPPK.
Bagi honorer yang lolos seleksi akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Sementara yang tidak lolos CASN 2024 diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Jalan Desa Kini Mulus! Program Bang Andra Bikin Ekonomi Warga Melejit
Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai upaya dalam melaksanakan mandate UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Di akhir tahun 2025 diharapkan sudah tidak ada lagi honorer.
***



