POJOKSATU.ID — Dalam program Magang Nasional yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ada perubahan penting terkait aturan jam kerja peserta magang, kini batas maksimal kerja adalah 40 jam per minggu.
Perubahan ini menimbulkan pertanyaan dari sebagian peserta, kenapa tidak lagi dibatasi lima hari kerja, melainkan ditetapkan dalam hitungan jam?
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang pedoman program pemagangan lulusan perguruan tinggi.
Baca Juga: Cek Riwayat TPG Anda! Begini Cara Mengukur Risiko Keterlambatan Pencairan Tahun Ini
Dalam dokumen petunjuk teknis Magang Nasional, ditetapkan bahwa jam kerja peserta program maksimal adalah 40 jam per minggu.
Kemenaker melalui akun resmi menyatakan bahwa jam kerja magang “maksimal 40 jam per minggu” dan juga mengatur istirahat minimal satu hari dalam seminggu.
Sebelumnya, banyak yang menyangka batas kerja magang itu “maksimal 5 hari kerja per minggu”.
Namun, pengumuman resmi Kemnaker menyebutkan bahwa fokusnya adalah total jam kerja mingguan, bukan jumlah hari kerja.
Artinya, peserta magang bisa saja bekerja lebih dari lima hari dalam minggu tertentu selama total jam kerja tidak melebihi 40 jam.
Alternatif ini fleksibel untuk perusahaan dan peserta misalnya, bisa diatur kerja 4 hari dengan jam panjang, atau 5 hari dengan jam normal.
Regulasi jam kerja 40 jam seminggu bukan hanya untuk magang.
Aturan ini juga sejalan dengan ketentuan umum dalam UU Ketenagakerjaan (dan UU Cipta Kerja) terkait jam kerja karyawan, yaitu:
Untuk skema 5 hari kerja: 8 jam per hari × 5 hari = 40 jam/minggu.
Untuk skema 6 hari kerja: 7 jam per hari × 6 hari = juga total 40 jam/minggu.
Dengan demikian, aturan magang ini tidak jauh menyimpang dari kerangka hukum ketenagakerjaan yang ada.
Baca Juga: Apresiasi Keringat Atlet Pelajar, Pemkot Depok Kucurkan Bonus Puluhan Juta Rupiah
Manfaat dan Alasan Perubahan
1. Fleksibilitas
Perusahaan dan peserta magang punya fleksibilitas dalam menyusun jadwal kerja.
Misalnya, bisa membagi jam kerja ke hari-hari yang dianggap paling produktif.
2. Perlindungan Peserta Magang
Menetapkan batas jam kerja mingguan membantu mencegah beban kerja berlebih.
Dengan 40 jam sebagai patokan, peserta magang lebih aman dari risiko kelelahan yang terlalu tinggi.
Baca Juga: 5 Strategi Agar TPG TW 4 Bisa Masuk Cepat! Cek Mulai dari Validasi hingga Sinkronisasi
3. Kepatuhan Regulasi
Aturan ini menyesuaikan dengan standar ketenagakerjaan nasional sehingga lebih mudah diawasi dan dipertanggungjawabkan.
Tantangan dan Kritik
Misinterpretasi Peserta: Beberapa peserta magang masih menyangka “maksimal 5 hari kerja” sebagai aturan, jadi perlu sosialisasi ulang.
Pengaturan Shift Sulit: Bagi perusahaan yang punya jam operasional panjang atau kerja shift, menyusun jam kerja magang agar tetap 40 jam bisa jadi rumit.
Pengawasan: Agar aturan ini efektif, perlu ada pemantauan dari Kemnaker agar perusahaan tidak menyalahgunakan fleksibilitas.
Baca Juga: Peta Sebaran Stunting Depok 2025 Terungkap, Pancoran Mas Jadi Prioritas Intervensi
Perubahan kebijakan jam kerja di Magang Nasional menjadi “maksimal 40 jam per minggu” bukanlah pemangkasan hak.
Melainkan langkah penyesuaian regulasi agar lebih fleksibel dan selaras dengan batas ketenagakerjaan nasional.
Bagi peserta magang, penting untuk memahami ini agar tidak salah tafsir soal hak kerja.
Sedangkan untuk perusahaan, aturan ini membuka ruang kreativitas dalam mengatur skema magang yang tetap adil dan terukur.***




