POJOKSATU.id - Polemik revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) kembali mengemuka di Senayan.

Dorongan agar DPR segera menuntaskan pembahasan semakin kuat, terutama setelah Partai Demokrat secara terbuka meminta agar revisi tersebut segera diketok palu.

Di tengah dinamika politik yang memanas, isu ini menjadi sorotan karena menyangkut hajat hidup jutaan ASN dan PPPK di seluruh Indonesia.

Baca Juga: BRIN: Kecerdasan Buatan Dorong Produktivitas, Bukan Sebaliknya

Desakan percepatan revisi datang bukan tanpa alasan.

Selain kebutuhan memperkuat sistem merit ASN, pembahasan ini juga menjadi penting setelah Mahkamah Konstitusi menegaskan perlunya pembentukan lembaga pengawas independen ASN.

Kondisi tersebut membuat tekanan politik untuk menyelesaikan revisi UU ASN semakin mendesak.

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Amankan Aset Negara Tertibkan Lahan di Jatiwangi


Desakan Demokrat “Revisi Tak Bisa Ditunda”

Partai Demokrat menjadi salah satu pihak paling vokal dalam mendorong penyelesaian revisi UU ASN.

Dalam pernyataan resmi melalui media sosial dan ruang parlemen, Demokrat menilai revisi ini harus segera dirampungkan.

Agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi aparatur negara.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf M. Effendi, menegaskan dukungan penuh terhadap percepatan revisi UU ASN.

Baca Juga: Permenkes 13 Tahun 2025, Ini Aturan Baru Tenaga Kesehatan, Lulus Uji Kompetensi Tidak Usah SUMPAH PROFESI, Tugas di Daerah Tertinggal hingga 5 TAHUN

Ia menyebut ada sejumlah isu krusial yang tidak boleh lagi menggantung, terutama terkait masa depan PPPK.

“Kami siap membahas peralihan PPPK jadi PNS dalam RUU ASN. Juga memasukkan pasal pengubahan status dari PPPK menjadi PNS tanpa tes dan hak pensiun,” ujar Dede Yusuf dikutip dari TabeNews, 3 November 2025.

Pernyataan ini memperkuat sinyal bahwa Demokrat tidak hanya mendorong revisi pada level normatif.

Tetapi juga menuntut perubahan signifikan yang berdampak langsung pada jutaan tenaga ASN.

Baca Juga: Dukung Kesehatan Warga, Srikandi Care Perkuat Gizi Ibu dan Anak


Polemik Menguat, Tuntutan Reformasi Tak Terbendung

Panasnya isu revisi UU ASN juga dipicu oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut bahwa penghapusan Komisi ASN (KASN) menciptakan ruang kosong pengawasan.

MK menilai perlu ada lembaga pengawas yang independen agar sistem merit berjalan adil dan tidak mudah diintervensi politik.

Putusan MK itu kemudian menjadi landasan kuat bagi Komisi II DPR untuk mempercepat revisi.

Baca Juga: Terungkap! Dalang Pembakaran Rumah Hakim Medan Ternyata Sopir Pribadi Sendiri

Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, menilai perlunya pembaruan menyeluruh.

Terhadap mekanisme mutasi, promosi, dan penempatan jabatan ASN agar tidak terjadi kesenjangan antarwilayah maupun antarinstansi.

Di sisi lain, isu peralihan PPPK menjadi PNS yang menjadi tuntutan sebagian besar tenaga honorer dan aparatur daerah menambah tensi pembahasan.

Baca Juga: 9.176 Guru Agama di Bandung Akan Terima Insentif Rp38 Miliar

Banyak pihak menilai revisi UU ASN akan menentukan arah masa depan profesi aparatur negara dalam satu dekade ke depan.


Tekanan Politik Menjelang 2025

Urgensi politik semakin kuat karena revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025.

Artinya, waktu pembahasannya semakin sempit dan DPR harus mengambil keputusan strategis sebelum masa sidang berakhir.

Dorongan Demokrat yang meminta “segera ketok palu” menunjukkan bahwa isu ini melampaui persoalan administratif.

Ia telah menjadi pertarungan narasi tentang keberpihakan negara pada ASN dan PPPK yang selama ini menanggung ketidakpastian status, karier, hingga hak pensiun.

Jika revisi disahkan dalam waktu dekat, perubahan besar dalam tata kelola ASN diprediksi akan terjadi.

Baca Juga: Export Coaching 2025 Ditutup, 29 UMKM Jabar Lolos ke Pasar Internasional

Sebaliknya, jika pembahasan kembali tertunda, tekanan publik terhadap DPR dipastikan akan meningkat.***