POJOKSATU.id - Kementerian Kesehatan RI menegaskan arah baru pengelolaan SDM kesehatan lewat sosialisasi Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 yang telah resmi diundangkan pada 3 November 2025.
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini disiapkan untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan soal substansi aturan strategis tersebut.
Direktur Jenderal SDM Kesehatan, Yuli Farianti, menyebut regulasi ini merupakan mandat langsung dari UU 17/2023 dan PP 28/2024.
“Permenkes 13 Tahun 2025 ini merupakan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 dan PP 28 Tahun 2024.
Dengan terbitnya peraturan ini, maka peraturan menteri yang lama sudah tidak berlaku lagi,” ujarnya.
Artinya, berbagai regulasi lama yang selama ini mengatur uji kompetensi, pengembangan karier, hingga tata kelola nakes otomatis dicabut.
Uji Kompetensi dan Sumpah Profesi
Sosialisasi kemudian menyoroti beberapa ketentuan penting.
Salah satunya mengenai uji kompetensi, yang kini sudah memiliki Standar Prosedur Operasional nasional sebagai acuan baku seluruh profesi kesehatan.
Anna Kurniati, Direktur Penyediaan SDM Kesehatan, memastikan pedoman ini akan menyederhanakan penyelenggaraan uji kompetensi ke depan.
Menariknya, terkait status kelulusan uji kompetensi, peserta yang dinyatakan lulus tidak lagi diwajibkan menjalani sumpah profesi tertentu.
Namun, lafal sumpah tetap distandarisasi dan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk menjaga keseragaman nasional.
Seleksi Portofolio dan Pakta Integritas
Beasiswa menjadi bagian penting dalam Permenkes terbaru ini.
Seleksi kini berbasis portofolio, bukan sekadar nilai akademik.
Baca Juga: 20 LATIHAN Soal TES AKHIR MODUL PPG Daljab Kemenag, AKIDAH AKHLAK, Lengkap Jawaban dan Pembahasan
Calon penerima beasiswa wajib menandatangani pakta integritas sebagai bukti komitmen mengikuti seluruh proses pendidikan hingga masa pengabdian setelah lulus.
“Tujuannya adalah meningkatkan kompetensi dan kualifikasi pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” ungkap Anna.
Sehingga, ekosistem pengembangan kompetensi SDM kesehatan bisa semakin kuat dan terukur.
3 Tahun di DTPK, 4 Tahun di Non-DTPK
Kemenkes juga menetapkan durasi masa pengabdian nakes bagi penerima beasiswa.
Ketentuannya adalah:
-
Minimal 3 tahun di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK)
-
Minimal 4 tahun di wilayah luar DTPK
-
Bahkan 5 tahun dimungkinkan bila kebutuhan daerah mengharuskan
Ketentuan ini disusun agar pemerataan tenaga medis dan kesehatan makin terasa, terutama di daerah yang selama ini kekurangan tenaga.
Tata Cara Unduh Regulasi Lengkap
Bagi Anda yang ingin membaca teks lengkap dari Permenkes 13/2025, bisa langsung mengunduh dokumennya melalui tautan berikut: https://s.kemkes.go.id/track/
Dokumen tersebut berupa PDF resmi yang dapat disimpan dan dipelajari lebih lanjut.
Di bagian akhir sesi, Yuli Farianti menggarisbawahi arah kebijakan Kemenkes yang semakin terstruktur.
“Pendanaan pendidikan, mekanisme seleksi, hingga masa pengabdian semuanya dirancang untuk memastikan ketersediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berkualitas dan merata,” tutupnya. ***




