POJOKSATU.id - Pemerintah kembali membuka peluang baru bagi tenaga honorer yang masih menunggu kepastian status kepegawaian.

Setelah skema PPPK Paruh Waktu diumumkan sebagai salah satu solusi menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, kini Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menyiapkan langkah lanjutan berupa verifikasi honorer berdasarkan kelompok usia.

Kebijakan ini disebut menjadi angin segar, terutama bagi honorer yang tidak lulus seleksi PPPK maupun tidak terakomodasi dalam formasi paruh waktu.

Penghapusan Honorer dan Lahirnya Skema PPPK Paruh Waktu

Sejak pemerintah menerbitkan Surat Edaran No. B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Penghapusan Tenaga Honorer, instansi pusat dan daerah diwajibkan mengakhiri keberadaan tenaga honorer paling lambat sebelum 2025.

Baca Juga: Pria Misterius di Boulevard Gading Serpong Terekam Mengintip Mobil Warga, Diduga Catat Nomor Rangka

Salah satu alasannya, karena kesejahteraan honorer dinilai jauh di bawah standar upah minimum.

Untuk menghindari PHK besar-besaran, pemerintah meluncurkan skema PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu yakni pegawai ASN yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu dan menerima upah sesuai kemampuan anggaran daerah.

Skema ini resmi mulai diterapkan pada 2025.

Namun, tidak semua honorer dapat terserap menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Polri Disebut Masuk Jajaran Polisi Terbaik Dunia, Kinerja Mencapai 92 Persen

Di banyak daerah, muncul kekhawatiran bahwa tenaga honorer yang tidak lolos seleksi akan kehilangan pekerjaan.

Untuk tenaga pendidik, penyesuaian dilakukan berdasarkan kesesuaian data daerah dengan Dapodik serta status PPG.

Guru yang telah mengikuti PPG dan memenuhi kriteria tetap masuk skema PPPK Paruh Waktu.

Sementara itu, guru yang belum memenuhi syarat tetap diperbolehkan bekerja seperti biasa karena pembiayaannya dapat bersumber dari dana BOS.

Adapun tenaga administrasi atau teknis yang tidak memenuhi skema PPPK dapat dialihkan melalui mekanisme outsourcing.

Baca Juga: Benarkah Status PPPK Paruh Waktu Dihapus? Ini Bocoran Revisi UU ASN 2023 dari BKN

Dengan demikian, tidak ada alasan bagi daerah untuk langsung melakukan pemutusan kontrak tanpa mempertimbangkan alternatif penempatan.

Selain skema paruh waktu, kabar baik lainnya datang dari BKN.

Lembaga tersebut kini sedang melakukan verifikasi detail tenaga honorer untuk menentukan penempatan berdasarkan kelompok usia.

Rencananya, kebijakan baru ini akan dibagi dalam dua kluster:

1. Honorer usia di bawah 35 tahun

Akan diarahkan mengikuti seleksi CPNS, mengingat kelompok ini masih memenuhi syarat usia maksimal.

Baca Juga: Ayah dan Anak di Pamulang Jadi Korban Siraman Air Keras Saat Lewati Lokasi Tawuran

2. Honorer usia di atas 35 tahun

Diprioritaskan masuk jalur PPPK, termasuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Kebijakan ini disebut lebih adil karena mempertimbangkan masa pengabdian honorer yang telah bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian status.

Langkah verifikasi berdasarkan usia ini diharapkan menjadi jalan keluar bagi banyak honorer yang selama ini cemas kehilangan pekerjaan setelah aturan penghapusan honorer diterapkan.

BKN memastikan bahwa proses yang sedang berjalan bertujuan memberikan kepastian dan arah karier yang lebih jelas, baik bagi honorer muda maupun yang sudah mengabdi lebih lama.

Pemerintah berharap, kebijakan yang akan difinalisasi nanti benar-benar berpihak pada tenaga honorer.

***