POJOKSATU.id - Jelang perayaan Natal tahun 2025, ASN PNS maupun PPPK mulai ramai membicarakan tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Apa itu THR? THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan kepada pekerjaan menjelang hari raya keagamaan.
Baik itu hari raya Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak maupun Imlek.
THR tidak hanya diberikan kepada pegawai swasta saja namun juga Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS maupun PPPK.
Pembayaran THR bagi ASN sendiri sudah memiliki payung hukum resmi yaitu PP Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa THR yang diberikan kepada ASN terdiri dari beberapa komponen, di antaranya:
1. Tunjangan Kinerja
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan Jabatan
4. Tunjangan Pangan
5. Tunjangan Hari Raya (THR)
Untuk saat ini status kepegawaian ASN tidak hanya PNS dan juga PPPK saja.
Di tahun 2025 ini ada status kepegawaian PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Tidak Merata! Ini Alasan TPG 100 Persen 2025 Cair Bertahap di Indonesia
PPPK Paruh Waktu ini berbeda dengan Penuh Waktu.
Perbedaan utamanya tentu terletak pada jam kerja dan juga system penggajiannya.
Kendati demikian PPPK Paruh Waktu juga diberikan tunjangan seperti Penuh Waktu.
Tunjangan yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu di antaranya:
- Tunjangan pekerjaan
- THR
- Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja
- Tunjangan perlindungan social
Jika melihat rincian di atas maka PPPK Paruh Waktu dipastikan berhak untuk menerima THR.
Namun bagaimana dengan THR Natal 2025?
Perlu dicatat bahwa THR hanya diberikan satu kali dalam satu tahun.
Pencairan THR Ini bisa dilakukan pada satu kali Waktu atau juga disesuaikan dengan masing-masing agama dari setiap pegawai.
Baca Juga: Dirjen Nunuk: Semua Guru Harus Masuk Dapodik untuk Cegah Honorer dari PHK
Jika mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 pencairan THR 15 hari sebelum perayaan Hari Raya.
Jadi jika Hari Raya Natal di tanggal 25 Desember maka untuk pencairan THR diperkirakan pada awal bulan Desember.
***



